Hubungan Pancasila Sebagai Norma Dasar atau Cita Hukum Dengan Sistem Hukum (Indonesia)
Hubungan Pancasila Sebagai Norma Dasar atau Cita Hukum Dengan Sistem Hukum (Indonesia)

Hubungan Pancasila Sebagai Norma Dasar atau Cita Hukum Dengan Sistem Hukum (Indonesia)

ANAMS.ID – Kali ini kita akan membahas terkait “Hubungan Pancasila Sebagai Norma Dasar atau Cita Hukum Dengan Sistem Hukum (Indonesia)”
Artikel ini bertujuan untuk memberikan informasi terkait “Hubungan Pancasila Sebagai Norma Dasar atau Cita Hukum Dengan Sistem Hukum (Indonesia)” agar supaya bermanfaat bagi pembaca
Simak artikel “Hubungan Pancasila Sebagai Norma Dasar atau Cita Hukum Dengan Sistem Hukum (Indonesia)” dengan baik untuk mendapatkan keseluruhan insightnya.

Hubungan Pancasila Sebagai Norma Dasar atau Cita Hukum Dengan Sistem Hukum (Indonesia)

Dalam kaitannya dengan hukum yang berlaku bagi bangsa dan negara Indonesia, Pancasila telah dinyatakan kedudukannya oleh para pendiri negara ini sebagaimana terlihat dalam UUD 1945. Dalam penjelasan umum ditegaskan bahwa Pancasila adalah cita hukum (Rechtsidee) yang menguasai hukum dasar negara, baik hukum dasar tertulis maupun hukum dasar tidak tertulis. Kedudukan ini dideklarasikan oleh para pendiri negara seperti yang terlihat dalam UUD 1945. Jika dibandingkan dengan fungsi yang dimainkan cita hukum dalam proses penciptaan hukum tertulis, peran yang dimainkan Pancasila sebagai cita hukum dalam kehidupan hukum tidak tertulis dan hukum tertulis adalah di mana cita hukum berperan berbeda dalam proses penciptaan hukum tertulis. .

Dalam hukum tidak tertulis, asas-asas hukum mempunyai pengaruh langsung terhadap kebiasaan, yang selanjutnya berpengaruh langsung terhadap perilaku, yang selanjutnya berpengaruh langsung terhadap kode etik, yang selanjutnya berpengaruh langsung terhadap adat istiadat, yang pada akhirnya berpengaruh langsung terhadap peraturan perundang-undangan. Namun, langkah-langkah yang menghasilkan setoran nilai ini tidak terjadi dalam hukum tertulis, dan karena itu, kami tidak menemukannya. Karena itu, cita-cita hukum secara tidak langsung memantau konstruksi hukum tertulis. Antara hukum itu sendiri dan sistem norma hukum yang dikembangkan oleh orang-orang atau kelompok-kelompok individu, yang bertindak baik sebagai pejabat maupun sebagai wakil rakyat, dalam proses penciptaan hukum tertulis.

Baca Juga :   Pengertian Ideologi

Kesadaran dan penghargaan para pejabat dan wakil rakyat terhadap cita-cita hukum yang ada dalam masyarakat dan yang memang mempunyai fungsi konstitutif dan pengatur dalam pembentukan undang-undang diperlukan untuk hubungan antara Pancasila sebagai cita hukum dan suatu sistem. dari norma hukum. Hal ini karena cita-cita hukum yang ada dalam masyarakat memang memiliki fungsi dalam pembentukan hukum. Karena konstruksi hukum tertulis tidak terjadi melalui tahapan-tahapan deposisi nilai, maka besar kemungkinan sistem norma hukum dan cita-cita hukum pada suatu saat akan terpisah secara tidak dapat didamaikan lagi. Demikian pula halnya dengan fungsi asas-asas hukum Pancasila dalam perumusan hukum tidak tertulis dan hukum tertulis di negara kita.

Sebagai cita hukum, Pancasila akan secara terus menerus dan berkesinambungan menjalankan tugas konstitutif dan regulasi yang diembannya terhadap norma-norma yang membentuk sistem hukum Indonesia. Sebagai aturan dasar dari sistem norma hukum yang mengatur negara, Pancasila akan memastikan bahwa norma-norma hukum yang mendasari negara itu selalu sesuai dan tidak bertentangan satu sama lain. Oleh karena itu pada prinsipnya akan selalu ada keselarasan antara tujuan hukum yang terpadu dengan kerangka aturan hukum yang dipimpinnya. Tanpa dibarengi dengan pengetahuan lagi, mendiang Profesor Notonagoro sampai pada kesimpulan bahwa Pancasila adalah asas utama dari norma-norma dasar negara, yang juga dikenal sebagai norma staatsfundamental.

Diduga harus dilengkapi dengan pendapat yang sempurna, khususnya dengan memasukkan penegasan Pancasila sebagai cita-cita hukum yang berfungsi sebagai cahaya penuntun bagi Pancasila, yang merupakan konsep utama yang menopang norma-norma dasar negara. Di sisi lain, perlu disadari bahwa penerapan Pancasila sebagai prinsip pedoman negara akan secara signifikan menyederhanakan proses penyesuaian sistem hukum agar sesuai dengan parameternya jika diterima seperti itu. Namun, penerimaan ini sendiri, tanpa mengadopsi Pancasila sebagai cita hukum, akan menyebabkan sistem norma hukum kita kehilangan bintang pemandu konstitutif dan regulasi yang dimilikinya saat ini.

Baca Juga :   Hubungan Pembukaan UUD 1945 dengan Proklamasi Kemerdekaan

Pancasila dianggap sebagai cita-cita hukum Indonesia. Oleh karena itu, hukum positif di Indonesia harus sesuai dengan prinsip-prinsip yang digariskan dalam Pancasila. Dengan kata lain, prinsip-prinsip yang digariskan dalam Pancasila tidak boleh bertentangan langsung dengan prinsip-prinsip yang digariskan dalam hukum positif yang berlaku di Indonesia. Asas-asas dasar hukum Indonesia yang dituangkan dalam Pancasila telah dimasukkan ke dalam Undang-Undang Dasar Indonesia sejak tahun 1945, sebagai landasan dokumen tersebut.

Selain fungsi pengaturannya yang menentukan adil atau tidaknya hukum positif yang diberlakukan di Indonesia, nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila memiliki fungsi konstitutif yang menentukan apakah sistem hukum Indonesia merupakan sistem hukum yang benar. Fungsi ini menentukan benar tidaknya sistem hukum di Indonesia.
Kedudukan Pancasila sebagai standar hukum tertinggi, yang dalam konteks ini mengacu pada asas-asas pokok pembukaan undang-undang dasar yang bertanggung jawab atas pembuatan pasal-pasal hukum dasar, menentukan baik isi maupun bentuk hukum yang lebih rendah. lapisan.

Karena tidak ada pembenaran atas pertentangan antara norma hukum yang lebih rendah dan norma hukum yang lebih tinggi dalam penyusunan norma hukum, maka penetapan Pancasila sebagai norma hukum yang menjabarkan pokok-pokok pikiran pembukaan undang-undang dasar merupakan jaminan kerukunan dan ketiadaan konflik antara Pancasila sebagai norma, hukum yang terkandung dalam hukum dasar, dan norma hukum yang lebih rendah. Hal ini karena Pancasila merupakan norma hukum yang menjabarkan pokok-pokok pikiran pembukaan undang-undang dasar.
Inkonstitusionalitas dan ketidakabsahan suatu norma hukum, yang menyebabkan tidak berlakunya norma karena fakta ini, disebabkan oleh fakta bahwa ia tidak sesuai dan bertentangan dengan standar hukum yang lebih tinggi.

Itulah pembahasan terkait Hubungan Pancasila Sebagai Norma Dasar atau Cita Hukum Dengan Sistem Hukum (Indonesia). semoga bermanfaat***

Baca Juga :   Peran Konstitusi dalam Menentukan Kepentingan Publik

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *