MACAM MACAM SISTEM HUKUM

ANAMS.ID – Terdapat berbagai macam sistem hukum yang dianut oleh negara-negara di dunia saat ini, seperti sistem hukum Eropa Kontinental, sistem hukum Anglo-Saxon, sistem hukum adat, dan sistem hukum agama.

Sistem hukum Eropa Kontinental

Tatanan hukum Eropa kontinental adalah tatanan hukum yang dicirikan oleh berbagai ketentuan hukum yang dikodifikasikan (dikumpulkan) secara sistematis sehingga pengadilan dapat menafsirkannya lebih lanjut dalam penerapannya. Sekitar 60% populasi dunia tinggal di negara-negara yang mematuhi sistem hukum ini.

Common law system adalah sistem hukum yang dianut di Inggris, dan aliran Frere-Recht-Lehle adalah bahwa hukum tidak dibatasi oleh hukum dan hakim bebas untuk menerapkan atau mengabaikannya, jika ada.

Sistem hukum Anglo-Saxon

Hukum Anglo-Saxon merupakan sistem hukum yang berdasarkan yurisprudensi dimana putusan-putusan hakim-hakim sebelumnya menjadi dasar bagi putusan-putusan hakim-hakim berikutnya. Sistem hukum ini telah diterapkan di Irlandia, Inggris Raya, Australia, Selandia Baru, Afrika Selatan, Kanada (kecuali Quebec), dan Amerika Serikat (meskipun Louisiana menggunakan sistem ini bersama dengan sistem hukum Napoleon di Eropa Kontinental). .

Selain negara-negara tersebut, banyak negara lain juga menerapkan sistem hukum campuran Anglo-Saxon. Pakistan, India, dan Nigeria, misalnya, menerapkan sebagian besar sistem hukum Anglo-Saxon, tetapi juga hukum adat dan agama.

Menurut para ahli dan pakar pembangunan pada masa itu, sistem hukum Anglo-Saxon sangat efektif bagi orang-orang di negara berkembang karena lebih menonjolnya penggunaan pendapat hukum oleh hakim untuk memutuskan kasus-kasus ini dengan mudah.

sistem hukum adat dan hukum adat

Hukum adat adalah seperangkat norma dan aturan adat/adat yang berlaku secara lokal. Misalnya di desa-desa terpencil yang masih menganut hukum adat. Ini mengatur sanksi sesuai dengan hukum yang berlaku di bidang tertentu.

Baca Juga :   Pancasila sebagai Paradigma Pembangunan Ipteks dan Pengembangan Kehidupan Beragama

Sistem hukum agama

Sistem hukum agama adalah sistem hukum yang berdasarkan ketentuan agama tertentu. Sistem hukum agama biasanya ditemukan dalam Alkitab.***

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *