Hukum Waris Adalah
Hukum Waris Adalah

Hukum Waris Adalah

anams.id – Hukum waris pada dasarnya sangat berkaitan dengan ruang lingkup kehidupan manusia, sebab tiap manusia dimuka bumi ini nyatanya hendak hadapi peristiwa hukum yang dinamakan kematian. Ada pula dalam perihal demikian ini penafsiran hukum waris sebagian pakar memberikikan definisinya, buat lebih jelasnya ikuti saja pembahasan dibawah ini.

Dalam literatur hukum Indonesia kerap digunakan kata“ waris” ataupun peninggalan. Kata tersebut berasal dari bahasa Arab akantetapi dalam praktek lebih umum diucap“ Pusaka”. Wujud kata kerjanya Warastra Yasiru serta kata masdarnya Miras.

Masdar yang lain bagi ilmu sasaf masih terdapat 3 ialah wirsan, wirasatan serta irsan. Lagi kan kata waris merupakan orang yang menemukan peninggalan ataupun pusaka.

Pengertian Hukum Waris

Hukum waris merupakan hukum yang mengendalikan menimpa apa yang wajib terjalin dengan harta kekayaan seorang yang wafat dunia, dengan kata lain,

mengendalikan peralihan harta kekayaan yang ditinggalkan seorang yang wafat dan akibat– dampaknya untuk pakar waris.

Pengertian Hukum Waris Bagi Para Ahli

  • Bagi R. Santoso Pudjosubroto

Baginya hukum waris yakni hukum yang mengendalikan apakah serta bagaimanakah hak- hak serta kewajiban tentang harta barang seorang pada waktu dia wafat dunia hendak bergeser kepada orang lain yang masih hidup.

  • Bagi B. Ter Haar Bzn

Baginya hukum waris yakni aturan- aturan hukum menimpa metode gimana dari abad ke abad penerusan serta peralihan dari harta kekayaan yang berwujud serta tidak berwujud serta dari generasi ke generasi.

  • Bagi Soepomo

Bagi hukum waris yakni peraturan- peraturan yang mengendalikan proses meneruskan dan menoperkan beberapa barang yang tidak berwujud barang“ immaterielle goederen” dari sesuatu angkatan manusia“ generatie” kepada turunannya.

Hukum Waris Adat

Hukum waris adat bagi Soepomo, ialah peraturan yang muat pengaturan menimpa proses penerusan dan pengoperan beberapa barang harta barang serta beberapa barang yang tidak tercantum harta beda dari sesuatu angkatan manusia kepada turunannya. Setelah itu yang dikemukakan oleh Ter Haar, hukum waris adat merupakan aturan- aturan hukum yang mengendalikan metode gimana dari abad ke abad penerusan serta peralihan dari harta kekayaan yang berwujud serta tidak berwujud dari generasi pada generasi selanjutnya.

Baca Juga :   Pengertian Globalisasi Adalah

Dengan demikian, hukum waris itu muat ketentuan- ketentuan yang mengendalikan metode penerusan serta peralihan harta kekayaan dari pewaris kepada para pakar warisnya. Metode penerusan serta peralihan harta tersebut bisa berlaku semenjak pewaris masih hidup ataupun sehabis pewaris wafat dunia. Wujud peralihannya bisa dengan metode penunjukkan, penyerahan kekuasaan, ataupun penyerahan pemilikan atas bendanya oleh pewaris kepada pakar warisnya. Jadi tidaklah sebagaimana yang diungkapkan oleh Wirjono, penafsiran“ peninggalan” yakni kalau peninggalan itu merupakan soal apakah serta bagaimanakan bermacam hak- hak serta kewajiban- kewajiban tentang kekayaan seseorang pada waktu dia wafat dunia hendak bergeser kepada orang lain yang masih hidup.

Pembagian Waris Bagi Hukum Adat

Dalam perihal pembagiannya ialah kanak- kanak serta ataupun keturunannya dan janda, segala harta bagi pasal 852 BW wajib di untuk selaku berikut:

  • Apabila kanak- kanak dari sang meninggal masih hidup, kanak- kanak itu serta janda menemukan tiap- tiap sesuatu bagian yang sama, misalnya terdapat 4 anak serta janda hingga mereka tiap- tiap 1/ 5 bagian.
  • Apabila salah seseorang anak telah wafat lebih dulu, serta dia memiliki anak( jadi cucu dari sang peninggal peninggalan), misalnya 4 cucu, hingga mereka seluruh menemukan 1/ 5 bagian sebagai pengganti pakar waris( plaatsvervulling) bagi pasal 842 BW. Jadi masing–masing cucu menemukan 1/ 20 bagian.
  • Dalam perihal ini tidak diperdulikan apakah kanak- kanak itu merupakan lelaki ataupun wanita, anak tertua ataupun termuda( zonder onderscheid van kunne of eerstegeboorte).

Sistem Hukum Waris Adat

Bagi syarat Hukum Adat secara garis besar bisa dikataakan kalau sistem hukum waris adat terdiri dari 6 sistem, antara lain:

  • Sistem Keturunan

Dilihat dari segi garis keturuan hingga perbandingan area hukum adat itu bisa dipecah jadi 3 kelompok, ialah:

  • Sistem patrilineal( kelompok garis bapak)
Baca Juga :   Ideologi Sosialisme Adalah

Sistem generasi yang ditarik bagi garis ayah, contohnya: Gayo, Alas, Batak, Nias, Lampung, Mengerikan, Nusa Tenggara.

  1. Sistem Matrilineal( kelompok garis bunda) Sistem generasi yang ditarik bagi garis bunda, dimana peran perempuan lebih menonjol pengaruhnya dari peran laki- laki dalam pewarisan. Contohnya, Minangkabau serta Enggano.
  2. Sistem Parental ataupun bilateral( kelompok garis bunda serta ayah) Sistem yang ditarik bagi garis orang tua( bunda serta ayah) dimana peran laki- laki serta perempuan tidak dibedakan dalam pewarisan. Contohnya: Jawa, Sunda, Madura, serta Melayu.
  3. Sistem kolektif Bagi sistem ini pakar waris menerima penerusan serta pengalihan harta peninggalan selaku satu kesatuan yang tidak terbaik serta masing- masing pakar waris cuma memiliki hak buat memakai ataupun menemukan hasil dari harta tersebut. Contohnya semacam di Minangkabau, Ambon, serta Minahasa.
  • Sistem Mayorat

Bagi sistem ini harta peninggalan dialihkan selaku satu kesatuan yang tidak dibagi dengan hak kemampuan yang dilimpahkan kepada anak tertentu saja, misalnya anak pria tertua( contohnya di Bali, Lampung, Teluk Yos Sudarso), ataupun wanita tertua( di Sumendo, Sumatera Selatan), anak pria termuda( di warga Batak) ataupun wanita termuda ataupun anak pria saja.

  • Sistem individual

Bagi sistem ini, hingga tiap pakar waris memperoleh ataupun mempunyai harta peninggalan bagi bagiannya tiap- tiap. Pada biasanya, sistem ini dijalankan di warga yang menganut sistem parental.

Subjek Hukum Waris

Subjek hukum waris merupakan:

  • Pewaris:
  1. meninggalkan harta
  2. Diprediksi wafat dengan meninggalkan harta
  • Pakar waris:
  1. Telah lahir pada dikala peninggalan terbuka( Pasal 863 KUHPer)

Ketentuan Pewarisan

  1. Pewaris wafat dengan meninggalkan harta
  2. Antara pewaris serta pakar waris wajib terdapat ikatan darah( buat mewaris bersumber pada UU)
  3. Ahil waris wajib pantas mewaris( Pasal 838 KUHPer)
Baca Juga :   Disintegrasi Sosial adalah

Pasal 838 KUHPer berisi:

  1. Mereka yang sudah dihukum sebab menewaskan ataupun berupaya menewaskan pewaris
  2. Mereka yang sebab vonis hakim secara fitnah sudah mengajukan pengaduan terhadap pada yang sang wafat, yakni sesuatu pengaduan sudah melaksanakan suatu kejahatan yang terancam dengan hukuman penjara 5 tahun lamanya ataupun hukuman yang lebih berat
  3. Mereka yang dengan kekerasan sudah menghindari sang yang wafat buat mencabut wasiatnya
  4. Mereka yang sudah menggelapkan ataupun mengganggu wasiat dari sang wafat.

Wafat Bersama– sama antara Pewaris serta Pakar Waris

  1. Pasal 831 KUHPer: malapetaka yang sama
  2. Bila tidak dikenal siapa yang wafat lebih dahulu tidak silih mewaris
  3. Wajib dibuktikan, selisih 1 detik dikira tidak wafat bersama– sama.

Prinsip Umum Dalam Kewarisan

  1. Pewarisan terjalin sebab meninggalnya pewaris dengan beberapa harta
  2. Hak– hak serta kewajiban di bidang harta kekayaan“ bergeser” demi hukum. Pasal 833 KUHPer(Saisine) memunculkan hak menuntut( Heriditatis Petitio)
  3. Yang berhak mewaris bagi UU merupakan mereka yang memiliki ikatan darah( Pasal 832 KUHPer)
  4. Harta tidak boleh dibiarkan tidak terbagi
  5. Tiap orang cakap mewaris kecuali onwaardig bersumber pada Pasal 838 KUHPer

Cara Mendapatkan Warisan

  • Mewaris bersumber pada Undang– Undang( ab intestato)
  1. atas bawah peran sendiri
  2. atas bawah penggantian
  • Mewaris bersumber pada testament/ wasiat

Mewaris Bersumber pada Undang– Undang

  • Atas Bawah Peran Sendiri

Penggolongan pakar waris bersumber pada garis keutamaan

  1. Golongan I (Pasal 852– 852 a KUHPer): Merupakan Suami/ isteri serta seluruh anak dan keturunannya dalam garis lurus kebawah
  2. Golongan II (Pasal 855 KUHPer) : Orangtua serta kerabat– kerabat pewaris
  3. Golongan III (Pasal 850 jo 858 KUHPer) : Kakek nenek, baik dari pihak bapak ataupun ibu
  4. Golongan IV( Pasal 858 s. d 861 KUHPer) : Saudara pewaris dalam garis menyamping hingga derajat keenam

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *