Hukum Waris merupakan sesuatu hukum yang mengendalikan aset harta seorang yang sudah meninggal dunia diberikan kepada yang berhak, kayak keluarga generasi lurus disesuaikan dengan ketentuan adat warga setempat yang lebih berhak
Hukum Waris yang berlaku di Indonesia terdapat 3 ialah: Hukum Adat diucap hukum Waris Adat, Hukum Islam diucap hukum Waris Islam serta hukum Waris Perdata tidak ada hukum adat serta hukum islam, perihal ini umumnya cuma diberlakukan buat umat yang bukan beragamakan Islam. Tiap wilayah mempunyai hukum Adat serta hukum Islam yang berbeda- beda sesuai dengan sistem Adat, budaya kekerabatan yang mereka anut
Subjek Hukum Waris
Subjek hukum waris yaitu:
Pewaris:
meninggalkan harta
Diduga wafat dengan meninggalkan harta
Ahli waris:
Telah lahir pada saat peninggalan terbuka( Pasal 863 KUHPer)
Ketentuan Pewarisan
Pewaris wafat dengan meninggalkan harta
Antara pewaris serta pakar waris wajib terdapat ikatan darah( buat mewaris bersumber pada UU)
Ahil waris wajib pantas mewaris( Pasal 838 KUHPer)
Pasal 838 KUHPer berisi:
Mereka yang sudah dihukum sebab menewaskan ataupun berupaya menewaskan pewaris
Mereka yang sebab vonis hakim secara fitnah sudah mengajukan pengaduan terhadap pada yang sang wafat, yakni sesuatu pengaduan sudah melaksanakan suatu kejahatan yang terancam dengan hukuman penjara 5 tahun lamanya ataupun hukuman yang lebih berat
Mereka yang dengan kekerasan sudah menghindari sang yang wafat buat mencabut wasiatnya
Mereka yang sudah menggelapkan ataupun mengganggu wasiat dari sang wafat.
Wafat Bersama– sama antara Pewaris serta Pakar Waris
Pasal 831 KUHPer: malapetaka yang sama
Bila tidak dikenal siapa yang wafat lebih dahulu tidak silih mewaris
Wajib dibuktikan, selisih 1 detik dianggap tidak wafat bersama– sama.
Prinsip Universal Dalam Kewarisan
Pewarisan terjadi karna meninggalnya pewaris dengan beberapa harta
Hak– hak serta kewajiban di bidang harta kekayaan“ bergeser” demi hukum. Pasal 833 KUHPer( Saisine)
memunculkan hak menuntut( Heriditatis Petitio)
Yang berhak mewaris bagi UU merupakan mereka yang memiliki ikatan darah( Pasal 832 KUHPer)
Harta tidak boleh dibiarkan tidak terbagi
Tiap orang cakap mewaris kecuali onwaardig bersumber pada Pasal 838 KUHPer
Metode Mendapatkan Warisan
Mewaris bersumber pada Undang– Undang( ab intestato)
atas bawah peran sendiri
atas bawah penggantian
Mewaris bersumber pada testament/ wasiat
Mewaris Bersumber pada Undang– Undang
Atas Bawah Peran Sendiri
Penggolongan pakar waris bersumber pada garis keutamaan
Kalangan I( Pasal 852– 852 a KUHPer):
Merupakan Suami/ isteri serta seluruh anak
dan keturunannya dalam garis lurus kebawah
Kalangan II( Pasal 855 KUHPer)
: Orangtua serta kerabat– kerabat pewaris
Kalangan III( Pasal 850 jo 858 KUHPer)
:
Kakek nenek, baik dari pihak bapak ataupun ibu
Kalangan IV( Pasal 858 s. d 861 KUHPer)
:
Saudara pewaris dalam garis menyamping hingga derajat keenam
Bersumber pada Penggantian
Ketentuan penggantian: orang yang digantikan sudah wafat terlebih dulu dari pewaris. Berbagai– berbagai penggantian:
Dalam garis lencang kebawah tanpa batasan( Pasal 842 KUHPer)
Dalam garis menyamping; kerabat digantikan anak– anaknya( Pasal 844 KUHPer)
Penggantian dalam garis ke samping dalam perihal ini yang tampak merupakan anggota keluarga yang lebih jauh tingkatan hubungannya daripada kerabat, misalnya paman, bibi ataupun keponakan.
Harta Aset Tidak Terurus
Pasal 1126 KUHPer:
Harta aset tidak terurus bila:
Tidak terdapat yang tampak selaku pakar waris
Seluruh pakar waris menolak
Pasal 1127 KUHPer:
Demi hukum, BHP harus mengurus harta tersebut pada dikala dini pengurusannya wajib memberitahu kejaksaan
Pasal 1128 KUHPer:
Kewajiban BHP:
Dalam perihal dianggap butuh, menyegel Harta Aset( HP)
Membuat daftar tentang HP
Membayar hutang pewaris
Menuntaskan Legaat
Membuat pertanggungjawaban
Pasal 1129 KUHPer
Melalui jangka waktu 3 tahun terhitung mulai terbukanya peninggalan, tidak terdapat ahli waris yang tampak, BHP wajib membuat perhitungan penutup pada negara“ Negara berhak menguasai harta aset”.