Subjek Hukum Waris
Subjek Hukum Waris

Subjek Hukum Waris

Hukum Waris merupakan sesuatu hukum yang mengendalikan aset harta seorang yang sudah meninggal dunia diberikan kepada yang berhak, kayak keluarga generasi lurus disesuaikan dengan ketentuan adat warga setempat yang lebih berhak

Hukum Waris yang berlaku di Indonesia terdapat 3 ialah: Hukum Adat diucap hukum Waris Adat, Hukum Islam diucap hukum Waris Islam serta hukum Waris Perdata tidak ada hukum adat serta hukum islam, perihal ini umumnya cuma diberlakukan buat umat yang bukan beragamakan Islam. Tiap wilayah mempunyai hukum Adat serta hukum Islam yang berbeda- beda sesuai dengan sistem Adat, budaya kekerabatan yang mereka anut

Subjek Hukum Waris

Subjek hukum waris yaitu:

Pewaris:

meninggalkan harta

Diduga wafat dengan meninggalkan harta

Ahli waris:

Telah lahir pada saat peninggalan terbuka( Pasal 863 KUHPer)

Ketentuan Pewarisan

Pewaris wafat dengan meninggalkan harta

Antara pewaris serta pakar waris wajib terdapat ikatan darah( buat mewaris bersumber pada UU)

Ahil waris wajib pantas mewaris( Pasal 838 KUHPer)

Pasal 838 KUHPer berisi:

Mereka yang sudah dihukum sebab menewaskan ataupun berupaya menewaskan pewaris

Mereka yang sebab vonis hakim secara fitnah sudah mengajukan pengaduan terhadap pada yang sang wafat, yakni sesuatu pengaduan sudah melaksanakan suatu kejahatan yang terancam dengan hukuman penjara 5 tahun lamanya ataupun hukuman yang lebih berat

Mereka yang dengan kekerasan sudah menghindari sang yang wafat buat mencabut wasiatnya

Mereka yang sudah menggelapkan ataupun mengganggu wasiat dari sang wafat.

Wafat Bersama– sama antara Pewaris serta Pakar Waris

Pasal 831 KUHPer: malapetaka yang sama

Bila tidak dikenal siapa yang wafat lebih dahulu tidak silih mewaris

Wajib dibuktikan, selisih 1 detik dianggap tidak wafat bersama– sama.

Baca Juga :   Golongan Ahli Waris

Prinsip Universal Dalam Kewarisan

Pewarisan terjadi karna meninggalnya pewaris dengan beberapa harta

Hak– hak serta kewajiban di bidang harta kekayaan“ bergeser” demi hukum. Pasal 833 KUHPer( Saisine)

memunculkan hak menuntut( Heriditatis Petitio)

Yang berhak mewaris bagi UU merupakan mereka yang memiliki ikatan darah( Pasal 832 KUHPer)

Harta tidak boleh dibiarkan tidak terbagi

Tiap orang cakap mewaris kecuali onwaardig bersumber pada Pasal 838 KUHPer

Metode Mendapatkan Warisan

Mewaris bersumber pada Undang– Undang( ab intestato)

atas bawah peran sendiri

atas bawah penggantian

Mewaris bersumber pada testament/ wasiat

Mewaris Bersumber pada Undang– Undang

Atas Bawah Peran Sendiri

Penggolongan pakar waris bersumber pada garis keutamaan

Kalangan I( Pasal 852– 852 a KUHPer):

Merupakan Suami/ isteri serta seluruh anak

dan keturunannya dalam garis lurus kebawah

Kalangan II( Pasal 855 KUHPer)

: Orangtua serta kerabat– kerabat pewaris

Kalangan III( Pasal 850 jo 858 KUHPer)

:

Kakek nenek, baik dari pihak bapak ataupun ibu

Kalangan IV( Pasal 858 s. d 861 KUHPer)

:

Saudara pewaris dalam garis menyamping hingga derajat keenam

Bersumber pada Penggantian

Ketentuan penggantian: orang yang digantikan sudah wafat terlebih dulu dari pewaris. Berbagai– berbagai penggantian:

Dalam garis lencang kebawah tanpa batasan( Pasal 842 KUHPer)

Dalam garis menyamping; kerabat digantikan anak– anaknya( Pasal 844 KUHPer)

Penggantian dalam garis ke samping dalam perihal ini yang tampak merupakan anggota keluarga yang lebih jauh tingkatan hubungannya daripada kerabat, misalnya paman, bibi ataupun keponakan.

Harta Aset Tidak Terurus

Pasal 1126 KUHPer:

Harta aset tidak terurus bila:

Tidak terdapat yang tampak selaku pakar waris

Seluruh pakar waris menolak

Pasal 1127 KUHPer:

Demi hukum, BHP harus mengurus harta tersebut pada dikala dini pengurusannya wajib memberitahu kejaksaan

Baca Juga :   Perjalanan Konstitusi Indonesia: Mewujudkan Kedaulatan Rakyat dan Kesejahteraan Bersama

Pasal 1128 KUHPer:

Kewajiban BHP:

Dalam perihal dianggap butuh, menyegel Harta Aset( HP)

Membuat daftar tentang HP

Membayar hutang pewaris

Menuntaskan Legaat

Membuat pertanggungjawaban

Pasal 1129 KUHPer

Melalui jangka waktu 3 tahun terhitung mulai terbukanya peninggalan, tidak terdapat ahli waris yang tampak, BHP wajib membuat perhitungan penutup pada negara“ Negara berhak menguasai harta aset”.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *