PILAR KEBANGSAAN – PANCASILA
PILAR KEBANGSAAN – PANCASILA

PILAR KEBANGSAAN – PANCASILA

ANAMS.ID – Pancasila adalah ideologi dasar negara Indonesia. Pancasila berasal dari bahasa Sansekerta, panca berarti 5 (lima) dan sila berarti asas atau asas. Pancasila merupakan rumusan atau pedoman hidup berbangsa dan bernegara bagi seluruh rakyat Indonesia.

Selain bersifat hukum formal karena semua peraturan perundang-undangan didasarkan pada Pancasila (sering disebut sebagai sumber segala sumber hukum), Pancasila juga bersifat filosofis. Pancasila adalah dasar filosofis dan tata laku hidup. Artinya, Pancasila adalah falsafah negara dan pandangan masa depan bangsa Indonesia dalam mengamalkan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional.

Sebagai dasar negara dan pandangan hidup, Pancasila mengandung nilai-nilai luhur yang harus dihayati dan diarahkan oleh warga negara Indonesia dalam kehidupan dan kehidupannya bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Lebih dari itu, nilai-nilai Pancasila harus menjadi karakter bangsa Indonesia sehingga Pancasila menjadi jati diri atau jati diri bangsa Indonesia.

Karena kedudukan dan fungsi utama negara dan bangsa Indonesia, maka dalam pembangunan karakter bangsa, Pancasila merupakan landasan utama. Sebagai dasar, Pancasila merupakan acuan, acuan dan sekaligus tujuan dalam pembangunan karakter bangsa.

Dalam konteks objektif, pembangunan karakter bangsa memiliki makna membangun bangsa Indonesia dan bangsa yang bertema Pancasila. Berwatak Pancasila berarti bahwa manusia dan bangsa Indonesia memiliki sifat dan kepribadian yang religius, manusiawi, nasionalis, dan demokratis, serta mengutamakan kesejahteraan rakyat. Nilai-nilai inti tersebut merupakan sumber nilai-nilai luhur yang dikembangkan dalam pendidikan karakter bangsa.

Taufik Kemas, salah satu kode PDIP, mengungkapkan bahwa Empat Rukun, khususnya Pancasila, merupakan rumusan cita-cita bangsa Indonesia. “Pancasila adalah dorongan yang didorong oleh bangsa Indonesia ke dalam dimensi sosial dan politik. Dalam Pancasila, orang Indonesia melihat bagaimana mereka mencita-citakannya.”

z berpendapat bahwa Pancasila berfungsi sebagai pedoman untuk melihat peristiwa sosial, politik, ekonomi dan budaya yang terjadi dalam masyarakat dari dimensi yang berbeda. Menurut Tawfiq, mayoritas warga negara Indonesia cukup toleran dan hanya sedikit yang berperilaku ekstremis akibat pembiaran negara.

Baca Juga :   Pancasila Sebagai Sumber Nilai

Lima sendi utama laktasi Pancasila adalah:

  • Ketuhanan yang maha esa,
  • Kemanusian yang adil dan beadab,
  • Persatuan indonesia,
  • Kerakyatan yang di pimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratn perwakilan
  • Dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila:

perdamaian

Perdamaian adalah situasi yang menggambarkan tidak adanya konflik dan kekerasan. Semua unsur yang terlibat dalam proses sosial berlangsung dalam keserasian, keserasian dan keseimbangan, menuju pada keteraturan, ketertiban dan kedamaian. Semua kebutuhan manusia dapat terpenuhi, sehingga tidak terjadi konflik kepentingan. Hal ini akan tercapai jika semua elemen yang terlibat dalam kegiatan bersama mampu mengendalikan diri.

Keyakinan

Iman adalah sikap yang menggambarkan keyakinan akan adanya kekuatan transenden yang disebut Tuhan Yang Maha Esa. Dengan iman, orang percaya bahwa Tuhan menciptakan dan mengatur alam semesta. Segala sesuatu yang terjadi di dunia adalah atas kehendak-Nya, dan manusia wajib menerimanya dengan sepenuh hati.

kesetiaan

Takwa adalah sikap tunduk dengan keikhlasan dan kehendak yang diatur oleh Tuhan Yang Maha Esa, rela tunduk dan patuh pada perintah-Nya serta menjauhi segala larangan.

keadilan

Keadilan adalah kedudukan yang mampu menempatkan makhluk dengan segala permasalahannya sesuai dengan hak dan kewajibannya serta harkat dan martabatnya sesuai dengan peran, fungsi, dan kedudukannya.

kesetaraan

Kesetaraan adalah kedudukan yang mampu membentuk sikap manusia tanpa membedakan jenis kelamin, ras, suku, golongan, agama, adat istiadat, budaya, dsb. Semua diperlakukan sama di depan hukum dan menikmati kesempatan yang sama di semua bidang kehidupan sesuai dengan potensi dan kemampuannya.

keselarasan

Keselarasan adalah keadaan keteraturan, keteraturan dan ketundukan, karena semua makhluk hidup menjalankan peran dan fungsinya secara benar dan proporsional, menciptakan suasana harmoni, ketenangan dan kedamaian. Seperti dalam sebuah orkestra, suasananya nyaman dan damai karena semua musisi berpegang pada skor yang tersedia dan semua instrumentalis memainkannya dengan patuh dan akurat.

Baca Juga :   Sejarah BPUPKI

peradaban

Peradaban adalah kondisi yang menggambarkan semua elemen hidup berdampingan, berpegang pada aturan yang mencerminkan nilai-nilai luhur suatu budaya nasional. Jika nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila dijadikan sebagai acuan model pemikiran dan model perilaku, maka itu adalah peradaban bangsa Indonesia.

persatuan dan kesatuan

Persatuan dan kohesi adalah kondisi yang menggambarkan masyarakat majemuk bangsa Indonesia, yang terdiri dari berbagai konstituen tetapi dapat membentuk satu kesatuan yang utuh. Setiap komponen akan dihormati dan menjadi bagian integral dari sistem kesatuan negara-bangsa Indonesia.

persetujuan

Persetujuan adalah sikap terbuka yang menghasilkan kesepakatan bersama melalui musyawarah. Keputusan yang dihasilkan dari musyawarah mufakat harus dipegang teguh dan dihormati dalam kehidupan bersama.

kebijaksanaan

Hikmat adalah sikap menjelaskan akibat pikiran dan perasaan yang bersumber dari hati nurani dan dilandasi oleh kebenaran, keadilan, dan kebajikan. Bagi bangsa Indonesia, hal ini sejalan dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila.

kebahagiaan

Kesejahteraan adalah suatu keadaan yang menggambarkan terpenuhinya kebutuhan kebutuhan manusia, baik lahiriah maupun batiniah, sehingga dapat tercapai rasa puas diri, damai, tentram dan bahagia. Keadaan ini hanya dapat dicapai melalui ketekunan, integritas dan tanggung jawab.

Dengan memahami konsep, prinsip dan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila, maka jelas akan berkembang sesuai dengan dinamika kehidupan bangsa Indonesia. Pertanyaan selanjutnya adalah bagaimana konsep, prinsip dan nilai tersebut dapat diimplementasikan? Terminologi nyata dalam berbagai bidang kehidupan berbangsa dan bernegara.

Sejarah perumusanpancasila :

  1. Terdapat usulan-usalan yang di kemukakan, yaitu oleh :
  2. Mr. Muhammad Yamin, yang berpidato pada tanggal 29 Mei 1945 merumuskan : Peri Kebangsaan, Peri Kemanusiaan, Peri Ketuhanan, Peri Kerakyatan dan Kesejahteraan rakyat.
  3. Prof. Dr. Mr. Supomo, yang berpidato tanggal 31 Mei 1945 merumuskan : Paham Negara Kesatuan, Perhubungan Negara dengan Agama, Sistem Badan Permusyawaratan, Sosialisasi Negara, dan Hubungan Antar Bangsa
  4. Ir. Soekarno, 1 Juni 1945, dalam pidatonya lahirnya pancasila mengemukakan dasar-dasar : Kebangsaan Indonesia, Internasionalisme atau Peri Kemanusiaan, Mufakat atau Demokrasi, Kesejahteraan Sosial, dan Ketuhanan yang Berkebudayaan. Yang kemudian beliau member nama Pancasila
  5. Pada tanggal 22 Juni 1945 panitia kecil mengadakan pertemuan yang menghasilkan rumusan dasar Negara :
  6. Ketuhanan dengan berkewajiban menjalankan syariat islam bagi pemeluk – pemeluknya
  7. Kemanusiaan yang adil dan beradab
  8. Persatuan Indonesia
  9. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
  10. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Baca Juga :   HAKIKAT MANUSIA

Rancangan susunan kata dasar tersebut kemudian disebut Piagam Jakarta atau Jakarta Charter. Akan tetapi, rumusan dasar pertama ini menimbulkan masalah karena tidak semua warga negara Indonesia memeluk agama Islam.

Setelah ditetapkannya Pancasila sebagai dasar negara, beberapa dokumen yang ditetapkan secara formal adalah:

  • Rumus Pertama: Piagam Jakarta (Piagam Jakarta) – 22 Juni 1945
  • Rumus kedua: Pembukaan UUD – 18 Agustus 1945
  • Rumus 3 : Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Serikat – 27 Desember 1949
  • Rumus keempat: Pembukaan UUD Sementara – 15 Agustus 1950
  • Formula kelima: formula kedua terinspirasi oleh formula pertama (lihat dekrit eksekutif 5 Juli 1959)

Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa Pancasila dianggap mampu memenuhi syarat sebagai pilar negara bangsa Indonesia yang pluralistik, sangat besar dan besar ini. Pancasila mampu mengakomodir keberagaman yang terlibat dalam kehidupan negara-bangsa Indonesia. Sila pertama Pancasila, Ketuhanan Yang Maha Esa, memuat konsep-konsep dasar yang terdapat dalam semua agama dan kepercayaan yang diterima dan dianut oleh masyarakat Indonesia, dan semua agama dan kepercayaan dapat diterima.

Demikian pula, prinsip kedua kemanusiaan yang adil dan sipil adalah penghormatan terhadap hak asasi manusia. Manusia tidak hanya ditempatkan secara adil, tetapi secara adil dan santun sesuai dengan harkat dan martabatnya. Pancasila membela kedaulatan rakyat, namun dalam pelaksanaannya dicapai dengan berpedoman pada kearifan permusyawaratan/perwakilan.Perorangan atau kelompok yang bertanggung jawab untuk mencapai keadilan sosial. Pancasila tampaknya sangat pas sebagai pilar negara-bangsa yang pluralistik.***

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *