Pengertian Konvensi

Anams.id – Dalam hal ini apa yang dimaksud dengan konvensi,,?? Pengertian konvensi ialah aturan-aturan dasar dalam praktik penyelenggaraan negara yang muncul karena kebiasaan-kebiasaan namun sifatnya tidak tertulis.

Dalam pengertian lain, arti konvensi ialah suatu hukum tidak tertulis yang ada dalam ketatanegaraan yang timbul karena kebiasaan-kebiasaan. Keberadaan konvensi ini untuk mengisi kekosongan hukum yang tidak diatur dalam hukum tertulis  yaitu Konsitusi/UUD 1945. Meskipun sifatnya tidak tertulis, aturan tidak tertulis ini dapat diterima oleh suatu negara dan dilakukan secara terus-menerus.

Pengertian Konvensi Menurut Para Ahli

Agar lebih memahami apa arti konvensi, kita dapat merujuk pada pendapat para ahli berikut ini:

  • Menurut Endra Yuda
    Menurut Endra Yuda, pengertian konvensi adalah aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktik penyelenggaran negara tapi sifatnya tak tertulis.
  • Menurut Sukma Yudha
    Menurut Sukma, Yudha, pengertian konvensi adalah kumpulan norma yang diterima masyarakat dan pemerintah secara umum.
  • Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia “KBBI”
    Menurut KBBI, arti konvensi adalah hukum dasar tak tertulis yang timbul dan terpelihara dalam praktik penyelenggaraan suatu negara dan ditaati oleh pihak penyelanggara negara sebagai suatu kewajiban moral dan etika.

Ciri-Ciri Konvensi

Kita dapat membedakan konvensi dengan aturan lainnya dengan melihat karakteristiknya. Adapun ciri-ciri konvensi adalah sebagai berikut:

  • Isi dan praktik dari konvensi dapat berjalan sejajar dan tidak bertentangan dengan UUD 1945.
  • Timbul karena kebiasaan-kebiasaan yang dilakukan secara berulang kali dalam penyelenggaraan negara.
  • Konvensi dapat dipakai sebagai pelengkap UUD 1945 karena dapat diterapkan sesuai perkembangan jaman.
  • Konvensi tidak tertulis dan tidak dapat diadili sehingga pelanggaran yang dilakukan misalnya oleh pemerintah tidak dapat diadili atas pelanggaran tersebut.
  • Meskipun sifatnya tidak tertulis, masyarakat tetap menerima konvensi dan memandangnya sebagai aturan dalam penyelenggaraan negara yang harus dipatuhi.
Baca Juga :   Kapan Seseorang Memperoleh Haknya?

Jenis-Jenis Konvensi

Aturan tidak tertulis ini dapat dibagi menjadi dua jenis, adapun jenis-jenis konvensi tersebut ialah sebagai berikut:

Ini merupakan jenis aturan tidak  tertulis yang ada di dalam suatu negara dimana pihak-pihak yang terlibat ialah warga negara dan pemerintah di negara tersebut.

Konvensi Internasional

Ini merupakan jenis aturan tidak tertulis yang melibatkan warga negara dan pemerintah dari setiap negara yang ikut menandatangani suatu konvensi. Jumlah negara yang menandatangani suatu konvensi internasional dapat bertambah dari waktu ke waktu.

Contoh Konvensi

Agar lebih memahami apa itu konvensi maka kita bisa melihat beberapa contohnya berikut ini:

Upacara Pengibaran Bendera

Pengibaran Bendera Merah Putih setiap tanggal 17 Agustus dalam rangka memperingati Hari Kemerdekaan Republik Indonesia adalah contoh konvensi nasional.

Tidak ada aturan tertulis yang menyebutkan bahwa pelaksanaan Upacara Pengibaran Bendera tersebut harus dilakukan. Namun, kebiasaan ini sudah berlangsung sejak lama dan tetap dilakukan hingga saat ini.

Pemilihan Menteri Oleh Presiden

Presiden dan wakil presiden yang terpilih dalam ajang PEMILU akan memilih para menteri untuk mengisi kabinetnya. Di dalam undang-undang tidak ada aturan tertulis mengenai tata cara pemilihan calon menteri tersebut. Dalam hal ini, Presiden memiliki hak untuk memilih para menteri untuk mengisi kabinetnya, maka hal ini juga termasuk salah satu konvensi nasional.

Universal Copyright Convention

Ini adalah konvensi internasional untuk melindungi karya seni orang yang belum memiliki kewarganegaraan yaitu berupa Universal Copyright Convention yang berlaku sejak sixteen September 1955.

Selain untuk memberikan perlindungan terhadap pemilik hak cipta, konvensi ini bertujuan untuk melindungi hak cipta dalam bidang ilmu pengetahuan, penelitian dan pendidikan.

Konvensi Berner

Ini adalah konvensi internasional yang mengatur tentang perlindungan terhadap hak cipta karya tulis dan karya artisik. Konvensi ini ditandatangani oleh 45 negara di Bern pada nine September 1986 setelah sebelumnya sempat direvisi beberapa kali.

Baca Juga :   Persebaran Fauna Di Dunia

Itulah Pembahasan Mengenai Pengertian Konvensi, Semoga Bermanfaat***

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *