Pengertian Hukum Perdata

Anams.id – Apa itu hukum perdata? Jika Anda membaca buku hukum, Anda akan menemukan bahwa para sarjana yang berbeda memiliki pendapat yang berbeda, dan bahwa ada perbedaan definisi tentang apa itu hukum perdata, itu menunjukkan perbedaannya. Itu tidak menunjukkan perbedaan utama.

pemahaman hukum perdata menurut para ahli

Menurut Svekti

“Hukum perdata dalam arti luas mencakup semua hukum privat yang penting, terutama semua hukum dasar yang mengatur kepentingan individu.”

Sri Soedewi Masjchoen Sofwan mengatakan

“Hukum perdata adalah hukum yang mengatur kepentingan antara warga negara yang satu dengan warga negara yang lain.”

Di sisi lain, virgiono progiodicolo

“Hukum perdata adalah seperangkat hukum tentang hak dan kewajiban antara orang atau badan hukum, berbeda dengan hukum publik sebagai hukum yang mengatur kepentingan (masyarakat).

Menurut Assis Safieddin

“Hukum perdata adalah hukum yang memuat norma dan ketentuan hukum yang meliputi hubungan hukum antara satu orang dengan orang lain (antara suatu badan hukum dengan badan hukum lain) dalam masyarakat, dengan mengutamakan kepentingan individu.”

Hukum perdata disebut juga hukum perdata atau hukum privat.

Dari pengertian di atas, yang dimaksud dengan hukum perdata adalah hukum yang mengatur tentang hubungan hukum antara seseorang/badan hukum dalam suatu perusahaan dengan orang/badan hukum lain, dengan mengutamakan kepentingan perseorangan (fisik/hukum). Dalam hubungan masyarakat, hukum perdata mengatur dan menentukan bahwa orang-orang mengetahui dan menghormati hak dan kewajiban masing-masing dan bahwa kepentingan mereka masing-masing dijamin dan dipelihara dengan baik.

Baca Juga :   Pengertian, Ciri, Kelebihan dan Kekurangan Pemerintahan Presidensial

Hukum perdata dalam arti luas dan hukum perdata dalam arti sempit

Hukum perdata dalam arti luas adalah dokumen hukum, disebut juga hukum perdata (KUHP) atau Burgelijk Wetboek (BW), hukum niaga (KUHD), juga dikenal sebagai Wetboek van Koophandel (WvK). Seringkali – disebut metode tambahan. UU Koperasi, UU Nama Perusahaan.

Hukum perdata dalam arti sempit adalah hukum perdata yang terdapat dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata (BW). Dengan kata lain, hukum perdata dalam arti luas mencakup semua aturan hukum perdata, baik KUHPerdata/BW maupun yang diatur dalam KUHD dan undang-undang lainnya.

Kitab Undang-undang Hukum Perdata (sebagaimana tercantum dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata/BW) sangat erat hubungannya dengan Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD). Hal ini bersumber dari isi Pasal 1 KUHD. Mengenai hubungan antara keduanya dikenal suatu adegium: “Lex specialis derogat legi generale” (hukum khusus: hukum pidana adalah hukum umum: KUH hukum perdata ).

Hukum perdata yang berlaku di Indonesia

Hukum perdata yang berlaku di Indonesia berdasarkan Pasal 163 IS (Indische Staatsregeling = Peraturan Pemerintah Hindia Belanda) berbeda di antara kelompok-kelompok sipil Indonesia.

Masyarakat hukum adat Indonesia diatur oleh hukum adat, yaitu hukum yang diturunkan dari generasi ke generasi.
Untuk kelompok WNI asal Tionghoa, berlaku semua BW dan amandemen yang berkaitan dengan adopsi anak dan usaha patungan berlaku (S. 1917 No. 129).
Hal yang sama berlaku untuk BW untuk kelompok warga negara Indonesia asal Arab, India, Pakistan, dll. Apalagi jika menyangkut hukum harta benda dan hukum waris dengan wasiat, hukum keluarga dan hukum waris tanpa wasiat adalah praktek mereka. Hukum yang berlaku yaitu hukum adat orang-orang yang dibesarkan di Indonesia (hal. 1924 no. 556)
BW untuk semua orang Indonesia dari Eropa (Belanda, Jerman, Perancis) dan Jepang.

Baca Juga :   Jenis dan Penyebab Korupsi

Masyarakat hukum adat Indonesia dapat, jika mereka mau, menyatakan bahwa ketentuan-ketentuan BW berlaku (seluruhnya, sebagian, atau untuk perbuatan-perbuatan hukum tertentu). Demikian pula dalam hal perbuatan hukum seperti PT, CV, pendirian suatu perusahaan, penarikan wesel dan cek tidak diperbolehkan oleh hukum adat, orang Indonesia yang melakukan perbuatan hukum tersebut akan dikenakan BW (S 1917 No. 556) diproses .

Pluralisasi hukum perdata berarti ada berbagai hukum perdata karena tidak ada hukum perdata. Kesatuan – ini karena kehadiran berbagai kelompok.

Ada hukum perdata yang berlaku di Indonesia, baik tertulis maupun tidak tertulis. Hukum perdata tertulis adalah hukum perdata yang diatur dalam BW, dan hukum perdata tidak tertulis adalah hukum umum, yaitu hukum yang telah dihormati atau ditaati secara turun-temurun, atau hukum yang selalu ditaati dan diundangkan oleh orang-orang yang berkepentingan.

BW berlaku di Indonesia

BW berada di Indonesia sejak tanggal 1 Mei 1848 S.1847 No. 23 Berdasarkan Pasal 2 Peraturan Peralihan Undang-Undang Dasar 1945, BW masih berlaku, dengan menyatakan:

“Sampai badan-badan baru diundangkan di bawah Konstitusi ini, semua badan dan peraturan negara yang ada akan terus berlaku.”

Menurut S.1847 n. 23 BW hanya berlaku untuk orang Eropa, orang Indonesia keturunan Eropa, dan orang-orang yang mengidentifikasi diri dengan orang Eropa, yaitu mereka yang beragama Kristen pada saat itu.

BW yang berlaku di Indonesia adalah BW BW Belanda dengan prinsip kebetulan (koordinasi). Asas kesesuaian ini tertuang dalam Pasal 131 IS (Indische Staatsregeling = Peraturan Pemerintah Hindia Belanda), yang menyatakan: Belanda”.

itulah oembahasan mengenai pengertian hukum perdata di indonesia, semoga bermanfaat***

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *