Badan Hukum
Badan Hukum

Badan Hukum

Anams.id – Situasi di luar tempat terjadi ketika seseorang meninggalkan tempat tinggalnya untuk waktu yang singkat atau lama, tetapi sebelum pergi, memberi orang lain surat kuasa untuk bertindak atas nama mereka untuk mengelola properti mereka. tidak menimbulkan masalah.

Namun, jika orang tersebut meninggalkan tempat tinggalnya tanpa memberi wewenang kepada orang lain untuk mewakili dirinya sendiri atau mengurus hartanya dan segala kepentingannya, ketidakhadirannya menimbulkan masalah.

Seseorang yang meninggalkan tempat tinggalnya tidak kehilangan statusnya sebagai orang atau badan hukum, tetapi keadaan tidak hadir (state of Absen – Ahwezihayd) meninggalkan ketidakpastian hukum, sehingga pembuat undang-undang mengaturnya. perlu melakukannya.

Selama masa persiapan (tindakan sementara), tidak perlu mempertanyakan hidup atau mati penghuni, tetapi jika ada alasan mendesak untuk mengelola semua atau sebagian dari properti atau menunjuk perwakilan.

Pada titik ini, pengadilan distrik tempat orang yang tidak hadir itu tinggal menunjuk Heritage Her Hall (weeskamer) sebagai pengelola properti dan membuat semua pengaturan untuknya. Jika harta benda atau kepentingan orang-orang yang tidak berada di tempat itu tidak cukup besar, pengadilan negeri dapat menugaskan seorang atau lebih dari keluarga sedarah atau sedarah, atau istri atau suaminya, untuk mengurus harta itu dan mewakili kepentingannya. dapat dipesan.

Setelah jangka waktu yang bersangkutan dengan pernyataan bahwa orang yang meninggalkan tempat tinggal itu mungkin telah meninggal, yaitu lima tahun setelah meninggalkan tempat tinggal, atau membuktikan bahwa ia masih hidup pada waktu itu Lima tahun setelah laporan terakhir diterima, setelah tiga panggilan umum dilakukan termasuk dalam berita surat itu. Hak dan kewajiban mereka yang tidak pada tempatnya dialihkan kepada ahli waris. Namun, ini bersifat sementara dan memiliki keterbatasan.

Masa pewarisan tetap adalah masa di mana kecurigaan kematian orang yang tidak hadir meningkat, yaitu setelah 30 tahun atau 100 hari berlalu sejak hari ketika kemungkinan kematian diumumkan. Sejak tanggal lahir orang yang tidak hadir.

Tetapi mereka yang tidak hadir setiap saat sepanjang hari memiliki hak dan kekuasaan untuk menggunakan harta yang mereka tinggalkan, dan jika mereka muncul kembali, hak dan kewajiban mereka dikembalikan, dengan batasan-batasan tertentu. (Pasal 486). ). dan Pasal 487).

Pasal 489/492 kemudian mengatur akibat tidak pada tempatnya dalam hubungannya dengan perkawinan. Namun, dengan berlakunya undang-undang. Artikelnya 1 Januari 1974 tentang pernikahan, artikel BW-nya tentang Alweshyde dalam kaitannya dengan pernikahan tidak lagi relevan.

Pentingnya mengatur ketidakhadiran dan keadaan ketidakhadiran, terutama karena hubungan antar daerah masih sulit di masa lalu. Berbeda dengan zaman sekarang, ketika hubungan antar wilayah dan negara lancar. Selama ini peraturan absensi akan tetap sia-sia, menimbulkan semacam perang atau kekacauan, membuat banyak orang hilang, dan memutus komunikasi dengan beberapa wilayah dan negara.

 

Pengertian Badan Hukum

Dalam pergaulan hukum ditengah-tengah masyarakat, ternyata manusia bukan satu-satunya subyek hukum (pendukung hak dan kewajiban), tetapi masih ada subyek hukum lain yang sering disebut “Badan Hukum” (rechtspersoon).

Badan hukum inipun dapat mempunyai hak-hak dan kewajiban-kewajiban, serta dapat pula mengadakan hubungan-hubungan hukum (rechtsbetrekking/rechtsverhouding) baik antara badan hukum yang satu dengan badan hukum yang lain maupun antara badan hukum dengan orang manusia (natuurlijkpersoon). Karena itu badan hukum dapat mengadakan perjanjian-perjanjian jual-beli, tukar-menukar, sewa-menyewa dan segala macam perbuatan dilapangan harta kekayaan.

Baca Juga :   Suku Eskimo Adalah

Dengan demikian Badan Hukum adalah pendukung hak dan kewajiban yang tidak berjiwa sebagai lawan pendukung hak dan kewajiban yang berjiwa yakni manusia. Dan sebagai subjek hukum yang tidak berjiwa, maka badan hukum tidak dapat dan tidak mungkin berkecimpung dilapangan keluarga seperti mengadakan perkawinan, melahirka anak dan sebagainya.

Badan Hukum (rechtspersoon) disamping manusia tunggal (natuurlijkpersoon) adalah suatu realita yang timbul sebagai suatu kebutuhan hukum dalam pergaulan ditengah-tengah masyarakat. Sebab, manusia selain mempunyai kepentingan perseorangan (individual), juga mempunyai kepentingan bersama dengan tujuan bersama yang harus diperjuangkan bersama pula. Karena itu mereka berkumpul mempersatukan diri dengan membentuk suatu organisasi dan memilih pengurusnya untuk mewakili mereka.

Teori Teori Badan Hukum

Dalam ilmu pengetahuan hukum timbul bermacam-macam teori tentang badan hukum yang satu sama lain bebeda-beda. Berikut ini hanya dikemukakan 5 macam teori saja yang sering dikutip oleh penulis-penulis ahli hukum kita, yaitu :

  • Teori Fictie dari Von Savigny

Menurut teori ini bada hukum itu semata-mata buatan negara saja. Badan Hukum itu hanyalah fiksi, yakni sesuatu yang sesungguhnya tidak ada, tetapi orang menghidupkannya dalam sebagi subyek hukum yang dapat melakukan perbuatan hukum seperti manusia. Teori ini diikuti juga oleh Houwing.

  • Teori Harta Kekayaan Bertujuan (Doel vermogents theori)

Menurut teori ini hanya manusia saja yang menjadi subyek hukum. Namun, ada kekayaan (vermogants) yang bukan merupakan kekayaan seseorang, tetapi kekayaan itu terikat tujuan tertentu. Kekayaan yang tidak ada yang mempunyainya dan yang terikat kepada tujuan tertentu inilah yang diberi nama badan hukum. Teori ini diajarkan oleh A.Brinz, dan diikuti oleh Van der heyden.

  • Teori Organ dari Otto van Gierke

Badan hukum menurut teori ini bukan abstrak (fiksi) dan bukan kekayaan (hak) yang tidak bersubyek, tetapi badan hukum adalah suatu organisme yang riil, yang menjelma sungguh-sungguh dakam pergailan hukum, yang dapat membentuk kemauan sendiri dengan perantaraan alat-alat yang ada padanya (pengurus, anggota-anggotanya) seperti manusia biasa, yang mempunyai pancaindra dan sebagainya. Pengikut teori organ ini antara lain Mr.L.C.Polano.

  • Teori Propriete Collective

Teori ini diajarkan oleh Planoil dan Molengraff. Menurut teori ini hak dan kewajiban badan hukum pada hakikatnya adalah hak dan kewjiban para anggota bersama-sama. Kekayaan badan hukum adalah kepunyaan bersama semua anggotanya. Orang-orang yang berhimpun tersebut merupakan suatu kesatuan dan membentuk suatu pribadi yang dinamakan badan hukum. Oleh karena itu, badan hukum adalah suatu konstruksi yuridis saja.

  • Teori Kenyataan dan Yuridis (Juridische Realiteisler)

Dikatakan bahwa badan hukum itu merupakan suatu realiteit, konkrit, riil walaupun tidak bisa diraba, bukan hayal, tetapi kenyataan yuridis. Teori ini dikemukakan oleh Mejers ini menekan bahwa hendaknya dalam mempersamakan badan hukum dengan manusia terbatas sampai pada bidang hukum saja.

Meskipun teori-teori tentang badan hukum tersebut berbeda-beda dalam memahami hakikat badan hukum, namun teori-teori itu sependapay bahwa badan-badan hukum dapat ikut berkecimpung dalam pergaulan hukum dimasyarakat, meskipun dengan beberapa pengecualian.

Baca Juga :   Pengertian Stakeholder Adalah

Pembagian Badan-badan hukum

Menurut pasal 1653 BW badan hukum dapat dibagi atas 3 macam yaitu:

  1. Badan hukum yang diadakan oleh pemerintah/ kekuasaan umum, misalnya Daerah Tingkat 1, daerah Tingkat II/Kotamadya, Bank-bank yang didirikan oleh Negara

  2. Badan hukum yang diakui oleh pmerintah/kekuasaan umum, misalnya perkumpulan-perkumpulan, gereja dan organisasi-organisasi agama.

  3. Badan hukum yang didirikan untuk suatu maksud tertentu yang tidak bertentangan dengan Undang-undang dan kesusilaan, seperti PT, perkumpulan asuransi, perkapalan.

Kalau badan hukum itu dilihat dari segi wujudnya maka dapat dibedakan atas 2 macam:

  • Kooperasi (corporatie) adalah gabungan (kumpulan) orang-orang yang dalam pergaulan hukum bertindak bersama-sama sebagai suatu subyek hukum tersendiri. Karena itu koorporasi ini merupakan badan hukum yang beranggota, akan tetapi mempunysi hak-hak dan kewajiban-kewajiban sendiri terpisah dengan hak-hak dan kewajiban-kewajiban anggotanya. Misalnya: PT (NV), perkumpulan, koperasi, Indonesische maatschappij opaandelen (IMA) dan sebagainya.

  • Yayasan (stichting) adalah harta kekayaan yang tersendirikan untuk tujuan tertentu. Jadi pada yayasan tidak ada anggota, yamg ada hanyalah pengurusnya.

Batas antara korporasi dan yayaan tidak tegas, karenanya timbul beberapa ajaran untuk membedkan korporasi itu dengan yayasan sebagai brikut:

  1. Pada korporasi para anggotanya bersama-sama mempunyai kekayaan dan bermacam-macamkepentingan yang berwujud dalam badn hukum itu, sedangkan pada yayasan kepentingan yayasan tidak terletak pada anggotanya, karena yayasan tidak mempunyai anggota.

  2. Dalam korporasi para anggota bersama-sama merupakan organ yang memegang kekuasaan tertinggi; sedangkan dalam yayasan yang memegang kekuasaan tertinggiadalah pengurusnya.

  3. Dalam korporasi yang menentukan maksud dan tujuannya adalah para anggotanya; sedangkan dalm yayasan yang mementukan maksud dan tujuannya ditetapkan oleh orang-orang yang mendirikan yang selanjutnya berdiri diluar badan tersebut.

  4. Pada korporasi titik berat pada kekuasaan dan kerjanya; sedangkan pada yayasan titik berat pada satu kekayaan yang ditujukan untuk mencapai sesuatu maksud tertentu.

Badan hukum dapat pula dibedakan atas 2 jenis yakni:

  1. Badan hukum publik
  2. Badan hukum privat

Di Indonesia kriterium yang dipaki untuk menentukan sesuatu badan termasuk badan hukum publik atau termasuk badan hukum privat ada 2 macam:

  1. Berdasarkan terjadinya, yakni “badan hukum Privat” didirikan oleh perseorangan, sedangkan “badan hukum public” didirikan oleh pemerintah/Negara.
  2. Berdasarkan lapangan kerjanya, yakni apakah lapangan pekerjaannya itu untuk kepentingan umum atau tidak. Kalau lapangan pekerjaannya itu untuk kepentingan umum maka badan hukum tersebut merupakan badan hukum public, kalau lapangan pekerjaanya untuk kepentingan perseorangan maka badan hukum itu termasuk badan hukum privat.

Badan hukum public misalnya :

  1. Negara RI

  2. Daerah Tingkat I

  3. Daerah Tingkat II/Kotamadya

  4. Bank-bank Negara (seperti Bank Indonesia)

Badan hukum privat misalnya :

  • Perseroan Terbatas (PT)

  • Koperasi

  • Perkapalan

  • Yayasan

  • Peraturan tentang Badan Hukum (Rechtspersoon)

BW tidak mengatur secara lengkap dan sempurna tentang badan hukum. Dalam BW ketentuan tentang badan hukum hanya termuat pada Buku III title pasal 1653 s/d 1665 dengan istilah “van zedelijke lichamen” yang dipandang sebagai perjanjian, karena itu lalu diatur dalam Buku III tentang perikatan. Hal ini menimbulkan keberatan para ahli karena badan hukum adalah persoon, maka seharusnya dimasukkan dalam Buku ! tentang orang.

Peraturan-peraturan lain yang mengatur tentang badan hukum ini antara lain termuat dalam Stb. 1870 No. 64 tentang pengakuan badan hukum; stb.1927 No.156 jo. Gereja dan organisasi-organisasi agama; Stb 1939 No. 570 jo. 717 tentang badan hukum Indonesia; 1939 No. 569 jo.717 tentang Indonesische Maatschappij op aandelen (IMA); Kitab Undang-undang Hukum Dagang tentang PT, perseroan Perkapalan dan perkumpulan asuransi; Undang-undang No. 12 tahun 1967 tentang pokok-pokok perkoperasian yang mengatur tentang badan hukum koperasi; dan lain-lain. Sedangkan yayasan tidak diatur dalam undang-undang, tetapi diatur dalam kebiasaan dan yurisprudensi.

Baca Juga :   Lansia

Syarat Syarat Badan Hukum

Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh suatu badan/perkumpulan/badan usaha agar dapat dikatakan sebagai badan hukum (rechtspersoon). Menurut doktrin syarat-syarat itu adalah sebagai berikut:

  • Adanya harta kekayaan yang terpisah.

Harta kekayaan ini diperoleh dari par anggota maupun dari perbuatan pemisahan yang dilakukan seseorang/partikiler/pemerintah untuk suatu tujuan tertentu. Adanya harta kekayaan ini dimaksudkan sebagai alat untuk mencapai tujuan tertentu dari pada badan hukum yang bersangkutan. Harta kekayaan ini, meskipun berasl adri anggotanya, namun terpiasah dengan harta kekayaan kepunyaan pribadi anggotanya itu. Perbuatan pribadi anggota-anggotanya tidak mengikat harta kekayaan tersebut, sebaliknya, perbuatan badan hukumyang diwakili pengurusnya tidak mengikat harta kekayaan anggota-anggotanya.

  • Mempunyai tujuan tetrtentu

Tujuan tertentu ini dapat berupa tujuan yang idiil maupun tujuan komersil yang merupakan tujuan tersendiri dari pada badan hukum. Jadi bukan tujuan untuk kepentingan satu atau beberapa orang anggotanya. Usaha untuk mencapai tujuan tersebut dilakukan sendiri oleh badan hukum dengan diwakili organnya. Tujuan yang hendak dicapai itu lazimnya dimuskan dengan jelas dan tegas dalam anggaran dasar badan hukum yang bersangkutan.

  • Mempunyai kepentingan sendiri

Dalam mencapai tujuannya, badan hukum mempunyai kepentingan tersendiri yang dilindungi oleh hukum. Kepentingan-kepentingan tersebut merupakan hak-hak subyektif sebagai akibat dari peristiwa-peristiwa hukum. Oleh karena itu badan hukum mempunyai kepentingan tersendiri, dan dapat menuntut serta mempertahankannya terhadap pihak ketiga dalam pergaulan hukumnya. Kepentingan sendiri dari badan huku itu harus stabil, artinya tidak teriakt pada suatu waktu yang pendek, ytetapi untuk jangka waktu yang panjang.

  • Ada organisasi yang teratur

Badan hukum adalah suatu konstruksi yuridis. Karena itu sebagai ubyek hukum disamping manusia badan hukum hanya dapat melakukan perbuatan hukum dengan perantaraan organnya. Bagaimana tata cara organ badan hukum yang terdiri dari manusia itu bertindak mewakili badan hukum, bagaiman organ itu dipilih, diganti dan sebagainya, diatur dalam anggaran dasar dan peraturan-peraturan lain atau keputusan rapat anggota yang tiada lain dari pada pembagian tugas. Dengan demikian badan huku mempunyai organisasi.

Pada akhirnya yang menentukan suatu badan/perkupulan/perhimpunan sebagai badan hukum atau tidak adalah hukum positif yang berlaku pada suatu daerah/Negara tertentu, pada waktu tertentu dan pad masyarakat tertentu. Misalnya di Perancis dan Belgia, hukum positifnya mengakui Perseroan Firma sebagai badan hukum, sedangkan di Indonesia hukum positifnya tidak mengakuinya sebagai badan hukum.

Syarat mutlak untuk diakui sebagai badan hukum, himpunan/perkupulan/badan itu harus mendapat izin dari pemerintah cq. Departemen Kehakiman (d/h Gubernur Jendral – pasal 1 Stb. 1870 No. 64)

Itulah Pembahasan Mengenai Badan Hukum, Semoga Membantu***

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *