Pengertian DPR RI

ANAMS.ID – Kali ini kita akan membahas terkait “Pengertian DPR RI”
Artikel ini bertujuan untuk memberikan informasi terkait “Pengertian DPR RI” agar supaya bermanfaat bagi pembaca
Simak artikel “Pengertian DPR RI” dengan baik untuk mendapatkan keseluruhan insightnya.

Latar Belakang Lahirnya DPR (Dewan Perwakilan Rakyat)

Di Gedung Kesenian di Pasar Baru Jakarta pada tanggal 29 Agustus 1945, dua belas hari setelah Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia, Presiden Indonesia membentuk Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP). Peristiwa ini menandai awal dari sejarah Republik Rakyat Demokratik Indonesia (DPR RI).

Hari dan ULANG TAHUN DPR RI ditetapkan 29 Agustus 1945 yang merupakan tanggal pelantikan KNIP (disebut juga TANGGAL). Pada Sidang pengukuhan KNIP, dipilih orang-orang sebagai berikut: Ketua Bapak Kasman Singodimedjo Wakil Ketua I Bapak Sutardjo Kartohadikusumo Wakil Ketua II Bapak J. Latuharhary Wakil Ketua III Adam Malik.

Pasal 20 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengidentifikasi DPR sebagai badan negara yang mengembangkan undang-undang atau badan legislatif. Penunjukan ini sesuai dengan peran DPR saat ini. Di sisi lain, sejumlah besar publikasi menegaskan bahwa DPR memiliki status sebagai lembaga negara tinggi yang sebanding dengan MA, MPR, dan lain-lain. (Pasal 68 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009)

Pengertian DPR

Departemen Catatan Publik (DPR) adalah organisasi pemerintah yang diberi wewenang legislatif. Pasal 19 ayat 1, 2, dan 3 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menetapkan bahwa anggota DPR dipilih melalui proses pemulihan umum. Sebuah undang-undang menetapkan parameter untuk keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat, yang bersidang minimal sekali setiap tahun. Sebagai badan pemerintahan, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terdiri atas jabatan, tugas, fungsi, dan kewajiban anggotanya.

Baca Juga :   Jenis Jenis Organisasi Internasional

Kedudukan DPR

DPR terdiri dari orang-orang yang dipilih untuk mewakili partai politiknya masing-masing di DPR. Jumlah kursi yang tersedia bagi anggota DPR ditetapkan 560 dalam pasal 21 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Pemilihan Anggota DPR, DPRD. Daerah pemilihan anggota DPR ditetapkan baik provinsi, kabupaten/kota, atau campuran kabupaten/kota berdasarkan Pasal 22 UUD DPR. Jumlah kursi yang tersedia bagi anggota DPR di setiap daerah pemilihan minimal tiga dan maksimal sepuluh. Harus ada setidaknya tiga kursi yang tersedia. Masa jabatan anggota DPR adalah lima tahun dan berakhir bersamaan pada saat anggota DPR yang baru mengucapkan sumpah atau janji yang diarahkan oleh Ketua Mahkamah Konstitusi dalam Sidang Paripurna DPR. Ketua Mahkamah Konstitusi bertanggung jawab memimpin DPR.

Tanggung Jawab dan Wewenang yang Diberikan kepada DPR

Sehubungan dengan peran yang dimainkan oleh undang-undang:

  • Menyatukan Rancangan Program Legislasi Nasional (Prolegnas)
  • Membuat Rancangan Undang-Undang dan Melakukan Pembahasan (RUU)
  • menyetujui peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh DPD (berkaitan dengan otonomi daerah;
  • hubungan pusat dan daerah; pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah; pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya alam lainnya; dan perimbangan keuangan pusat dan daerah)
  • Pembahasan langkah yang diajukan Presiden atau DPD
  • Membangun undang-undang bersama dengan Presiden.
  • Voting tentang apakah aturan pemerintah yang diusulkan oleh Presiden untuk disahkan menjadi undang-undang harus disetujui atau tidak.

Tanggung jawab dan kemampuan berikut didelegasikan kepada DPR terkait dengan fungsi anggaran:

  • Pengesahan RUU APBN Berhasil (diusulkan Presiden)
  • Memperhatikan pertimbangan yang diberikan DPD terhadap RUU yang berkaitan dengan APBN serta RUU yang berkaitan dengan perpajakan, pendidikan, dan agama
  • Sebagai tindak lanjut dari hasil pemeriksaan yang telah disampaikan oleh BPK sebelumnya tentang penatausahaan dan pertanggungjawaban dana publik
  • Proses pemberian izin pengalihan aset publik serta perjanjian yang memiliki pengaruh luas terhadap kehidupan masyarakat dalam kaitannya dengan beratnya kewajiban keuangan negara.
Baca Juga :   Peran Konstitusi dalam Menentukan Kepentingan Publik

Sehubungan dengan tugas pengawasan, DPR mempunyai tugas dan wewenang sebagai berikut:

  • Menjaga pengawasan terhadap penerapan undang-undang, APBN, dan kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah.
  • hasil pengawasan yang disampaikan oleh DPD akan dibicarakan dan ditindaklanjuti (terkait dengan pelaksanaan undang-undang otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya alam lainnya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan dan agama)

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 memberikan tanggung jawab dan wewenang kepada DPR yang dituangkan dalam dokumen tersebut. Berikut ini adalah daftar tugas dan wewenang DPR:

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 memberikan tanggung jawab dan wewenang kepada DPR yang dituangkan dalam dokumen tersebut.

Berikut ini adalah daftar tugas dan wewenang DPR:

  • [Pasal 20 ayat 1] Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) berwenang menyusun dan mengesahkan undang-undang (1)
  • [Pasal 20 ayat (2)] mengatur bahwa Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden berunding tentang setiap rancangan undang-undang untuk mencapai mufakat.
  • [Pasal 21] memberikan kesempatan kepada orang-orang yang menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat untuk mengajukan undang-undang baru yang sedang disusun.
  • Presiden menyampaikan rancangan undang-undang APBN untuk dibahas dengan DPR, dengan mempertimbangkan pertimbangan DPRD sebagai bagian dari proses.
    [Pasal 23 ayat (2)]
  • [Ayat 2 Pasal 20A] mengatur bahwa Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bertanggung jawab untuk menjalankan tiga fungsi yang berbeda: fungsi legislatif, fungsi anggaran, dan peran pengawasan.

Keinginan masyarakat harus diserap, dikumpulkan, ditampung, dan ditindaklanjuti.

Menegaskan bahwa Presiden berwenang:

(1) menyatakan perang atau berdamai dengan negara asing;
(2) mengangkat dan memberhentikan anggota Komisi Yudisial; dan
(3) menetapkan perintah eksekutif.

Pertimbangkan untuk mengajukan permintaan kepada Presiden yang meminta agar dia:
(1) memberikan amnesti dan abolisi;
(2) mengangkat seorang duta besar dan menerima penempatan duta besar lainnya; atau
(3) menerima penempatan kedua duta besar.

Baca Juga :   PENGERTIAN IDEOLOGI DAN DASAR NEGARA

Memilih Anggota BPK Dengan Memperhatikan Kriteria yang Ditetapkan oleh DPD

Memberikan izin kepada Komisi Yudisial terhadap calon hakim agung yang akan diangkat menjadi Hakim Agung oleh Presiden Terpilih 3 (tiga) orang hakim konstitusi untuk selanjutnya diajukan kepada Presiden.

Itulah pembahasan terkait Pengertian DPR RI. semoga bermanfaat***

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *