HAKIKAT PANCASILA

ANAMS.ID – Berbicara tentang alam berarti berbicara tentang hal-hal yang esensial atau mendasar. Demikian pula upaya memahami hakikat Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, karena Pancasila memiliki makna filosofis yang luas, sehingga berbagai makna dapat dikaitkan dengan dua makna utama, antara lain sebagai berikut:

Pancasila sebagai dasar negara

Pancasila tidak lahir secara tiba-tiba pada tahun 1945, melainkan suatu proses yang panjang berdasarkan sejarah perjuangan bangsa Indonesia dan melihat pengalaman bangsa lain, kedudukan Pancasila sebagai dasar negara, sebagaimana tertuang dalam Pembukaan UUD 1945. , merupakan sumber dari sistem hukum tertinggi yang mengatur kehidupan, negara dan masyarakat.

Pancasila sebagai way of life

Fungsi utama Pancasila sebagai pedoman hidup bangsa Indonesia adalah sebagai pedoman hidup, pedoman hidup dan arah bagi seluruh kehidupan dan kegiatan penghidupan bangsa Indonesia dalam berbagai aspek kehidupan bangsa dan negara Indonesia.

Pancasila sebagai kepribadian bangsa Indonesia

Kepribadian, yang berarti gambaran tentang sikap dan perilaku, atau tindakan manusia, yang unik yang membedakannya dengan bangsa lain. Ciri-ciri kepribadian bangsa Indonesia tercermin dalam sila-sila Pancasila bahwa bangsa Indonesia adalah bangsa yang:

  • Tuhan Mahakuasa
  • Kemanusiaan yang adil dan beradab
  • Semangat persatuan dan kesatuan bangsa
  • Memiliki semangat musyawarah untuk mencapai mufakat untuk mencapai kebijaksanaan
  • Bercita-cita mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

Pancasila sebagai pakta luhur bangsa Indonesia

Istilah “Pancasila sebagai kesepakatan luhur bangsa Indonesia” muncul dalam pidato kenegaraan Presiden Soekarno di hadapan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong (DPR-GR) pada tanggal 16 Agustus 1967. Pancasila dinyatakan sebagai kesepakatan mulia untuk seluruh rakyat Indonesia.

Pancasila sebagai cita-cita dan tujuan bangsa Indonesia

Untuk lebih jelasnya gambaran Pancasila sebagai cita-cita dan tujuan bangsa Indonesia akan terlihat pada rincian dan tujuan berbangsa dan bernegara Indonesia pada alinea keempat pembukaan UUD 1945 yaitu;

  • Lindungi seluruh rakyat Indonesia dan seluruh pertumpahan darah Indonesia
  • Mempromosikan kesejahteraan umum
  • Memperkaya kehidupan suatu bangsa
  • Ikut serta dalam pelaksanaan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Baca Juga :   Hubungan Pancasila Sebagai Norma Dasar atau Cita Hukum Dengan Sistem Hukum (Indonesia)

Pancasila sebagai dasar negara:

Sebagai dasar negara

Pancasila berkedudukan sebagai aturan dasar atau dasar negara, oleh karena itu Pancasila menempati standar hukum tertinggi dalam negara ideologis Indonesia. Pancasila merupakan cita hukum (staatside) baik hukum tertulis maupun hukum tidak tertulis (konvensi).

Sebagai sumber dari segala sumber hukum

Pancasila merupakan aturan dasar negara, artinya memiliki kedudukan tertinggi, sehingga Pancasila juga menjadi dasar ideal penyusunan aturan di Indonesia. Oleh karena itu, semua peraturan perundang-undangan baik di tingkat pusat maupun daerah tidak menyimpang dari nilai-nilai Pancasila atau harus diturunkan dari nilai-nilai Pancasila.

Itulah pembahasan terkait hakikat pancasila, semoga bermanfaat***

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *