Pengertian dan Jenis Auditor

Anams.id – Auditor adalah orang yang menyatakan pendapat atas kewajaran dalam semua hal yang material, kondisi keuangan hasil usaha dan arus kas sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.

Dari perspektif profesional akuntan publik, auditor memeriksa laporan keuangan suatu perusahaan atau organisasi lain dengan tujuan untuk menentukan apakah laporan keuangan tersebut secara benar mewakili, dalam semua hal yang material, posisi keuangan dan kinerjanya. Manajemen sebuah perusahaan atau organisasi. Mulyadi, 2002”.

Tanggung jawab auditor

Tanggung jawab auditor adalah:

Rencanakan, kelola, dan rekam
Auditor harus merencanakan, memantau dan mencatat pekerjaan mereka.
Sistem akuntansi
Auditor harus memiliki pemahaman yang kuat tentang sistem pencatatan dan pemrosesan transaksi serta menilai kecukupannya sebagai dasar penyusunan laporan keuangan.
bukti audit
Auditor memperoleh bukti audit yang memadai dan andal untuk menarik kesimpulan yang wajar.
pengendalian internal
Jika auditor ingin mengandalkan pengendalian internal, auditor harus memverifikasi dan mengevaluasi pengendalian tersebut dan melakukan pengujian kesesuaian.
Review atas laporan keuangan yang relevan
Auditor mengaudit laporan keuangan yang relevan sebagaimana diperlukan dalam kaitannya dengan kesimpulan yang diperoleh berdasarkan bukti audit lain yang diperoleh dan untuk memberikan dasar yang memadai untuk menyatakan pendapat atas laporan keuangan.

Tipe auditor

Beberapa jenis auditor tercantum di bawah ini, yang terdiri dari:

auditor pemerintah

Auditor pemerintah adalah auditor yang bertanggung jawab untuk melakukan audit keuangan lembaga pemerintah.

Di Indonesia, auditor pemerintah dibagi menjadi dua kelompok:

Sebagai perwujudan dari Pasal 23E Ayat 1 UUD 1945, Pemeriksa Eksternal Pemerintah yang dipimpin oleh BPK menyatakan:) Hasil pemeriksaan keuangan negara disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sesuai dengan kewenangannya masing-masing. Karena Mahkamah Agung Auditor adalah badan non-pemerintah, itu harus independen.
Auditor Internal Pemerintah yang lebih dikenal dengan sebutan Pengawas Fungsi Tata Kelola (APFP), dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Inspektorat Provinsi/LPND, dan Badan Pengawas Daerah.

Baca Juga :   Praktik pengambilalihan hukum dilatarbelakangi oleh tiga hal

Auditor internal

Auditor internal adalah auditor yang bekerja untuk suatu perusahaan dan oleh karena itu berstatus sebagai karyawan perusahaan tersebut. Pekerjaan utamanya adalah membantu menjalankan perusahaan tempat dia bekerja.

auditor independen

Auditor independen atau akuntan sewaan melakukan fungsi mengaudit laporan keuangan yang dikeluarkan oleh perusahaan. Audit dilakukan terhadap perusahaan publik, yaitu perusahaan publik, perusahaan besar serta perusahaan kecil dan organisasi nirlaba. Praktik akuntan publik harus dilakukan melalui Kantor Akuntan Publik (KAP).

Namun dalam bukunya Auditing an Integrated Approach yang diadaptasi oleh Amir Abadi Jusuf, Arens & Loebbecke menambahkan jenis auditor lain.

pemeriksa pajak. Direktorat Jenderal Pajak (DJP), di bawah Kementerian Keuangan Republik Indonesia, bertanggung jawab atas penerimaan negara dari departemen pajak dan lembaga penegak hukum dalam pelaksanaan peraturan perpajakan. Departemen Pajak (KPP) dan Departemen Pemeriksaan dan Pemeriksaan Pajak (Kalikpa) melaksanakan tugas DJP di lapangan. Kallikpa memiliki resensi khusus. Tanggung jawab Karikpa adalah melakukan pemeriksaan terhadap wajib pajak tertentu untuk menilai kepatuhan mereka terhadap ketentuan undang-undang perpajakan.

itulah pembahasan mengenai Pengertian dan Jenis Auditor , semoga bermanfaat***

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *