Pengertian Adat Istiadat

ANAMS.ID – Secara etimologis, dalam hal ini adat berasal dari bahasa Arab yang berarti “adat”, sehingga adat dapat diartikan sebagai kata kerja yang dilakukan berulang-ulang kemudian menjadi kebiasaan yang tetap dan dihormati oleh orang, kemudian kebiasaan menjadi kebiasaan. Kebiasaan adalah kebiasaan yang tumbuh dan terbentuk dari suatu komunitas atau daerah yang dianggap bertujuan baik dan didukung serta dipatuhi oleh masyarakat pendukungnya.

Kebiasaan adalah kebiasaan sosial yang sudah ada sejak lama di masyarakat dengan tujuan mengatur sistem. Ada pula yang mengasosiasikan norma dan perilaku dalam masyarakat, sehingga menganggap pelaksanaan suatu tindakan sebagai akibat dari tindakannya atau seperangkat perilaku yang mempunyai status tertinggi karena bersifat abadi dan terintegrasi kuat dengan masyarakat. memilikinya. Pohonnya tidak terlalu kuat seperti kacang panjang dan merica, tinggi gadangnyo dianjuang. Kacang panjang atau batang lada hanya menjadi kuat jika tanah di sekitarnya selalu gembur sehingga kandungan oksigen dalam tanah lebih banyak dan akar dapat dengan mudah menembus tanah. Pohon bisa berdiri tegak dan bertambah tinggi jika diberi sayap kayu. Ketika orang melupakan daya apung dan daya apung, tanaman menjadi kerdil atau mati total. Begitu pula dengan pelaksanaan adat-istiadat tersebut di tengah masyarakat.

Adat istiadat adalah seperangkat kode etik yang menempati urutan pertama karena bersifat abadi dan terintegrasi kuat ke dalam masyarakat pemiliknya.

  • Kebiasaan adalah kode etik abadi yang turun temurun dari generasi ke generasi sebagai warisan sehingga integrasinya kuat dengan pola perilaku masyarakat (Kamus Besar Indonesia, 1988: 5,6).
  • Kebiasaan adalah perilaku dan aturan budaya yang telah diusahakan dalam suatu masyarakat.
  • Kebiasaan merupakan ciri khas daerah yang sudah mendarah daging sejak dahulu kala pada masyarakat yang melakukannya.
  • Kebiasaan adalah seperangkat aturan sosial yang telah ada sejak lama dan telah menjadi kebiasaan (tradisi) dalam masyarakat.
Baca Juga :   Peran Konstitusi dalam Menentukan Kepentingan Publik

Pengertian adat menurut para ahli

Menurut para ahli, ada beberapa pengertian kebiasaan, antara lain:

Menurut Jalaladi Tunsam,
Yang menyebutkan dalam tulisannya pada tahun 1660 bahwa “Adat” berasal dari bahasa Arab, yang merupakan bentuk jamak dari kata “Adzan” yang berarti cara atau kebiasaan. Seperti yang telah dijelaskan, adat adalah gagasan budaya yang mengandung nilai-nilai budaya, norma, adat istiadat, dan hukum yang biasa dianut oleh suatu daerah. Nah, biasanya jika kebiasaan itu tidak dipatuhi, akan ada sanksi tertulis dan langsung atas perilaku yang melanggarnya.

Menurut Quinn Cakraningrat
Adat merupakan salah satu bentuk perwujudan budaya, kemudian kebiasaan digambarkan sebagai kode etik. Kebiasaan adalah aturan atau aturan yang tidak tertulis, tetapi keberadaannya begitu kuat dan mengikat sehingga siapa pun yang melanggarnya akan dikenakan hukuman yang berat. Misalnya, jika pasangan melakukan hubungan yang tidak terpuji, seperti perzinahan, pasangan akan menerima hukuman fisik dan mental seperti yang diterapkan di provinsi Aceh yang menerapkan hukuman cambuk.
Menurut Harjito Notopura “Dewi Wulansari, 2010:4”
Hukum Adat adalah hukum yang tidak tertulis, hukum adat yang ciri-cirinya menjadi pedoman hidup masyarakat dalam penyelenggaraan keadilan, kesejahteraan masyarakat dan berkeluarga.
Menurut Raden Soibomo “Dewi Wulansari, 2010:4”
Hukum adat identik dengan hukum yang tidak tertulis dalam peraturan perundang-undangan, hukum yang hidup sebagai kesepakatan dalam badan hukum negara (DPR, dewan daerah, dll), dan hukum yang hidup sebagai sistem adat yang dipelihara dalam kehidupan bermasyarakat, baik di kota. dan di masyarakat. desa.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia
Bea Cukai adalah aturan “prosedur, dll.” Yang biasa dianut atau dilaksanakan sejak dahulu kala, cara-cara “perilaku dsb” yang sudah menjadi kebiasaan, merupakan suatu bentuk gagasan budaya yang terdiri dari nilai, norma, hukum, dan aturan budaya yang saling terkait dalam suatu sistem. . Karena istilah adat yang diserap ke dalam bahasa Indonesia sudah menjadi kebiasaan, maka istilah hukum adat dapat disamakan dengan hukum adat.***

Baca Juga :   Tujuan Konstitusi: Membangun Negara yang Berkeadilan dan Berdaulat

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *