Pancasila dalam konteks ketatanegaraan Indonesia
Pancasila dalam konteks ketatanegaraan Indonesia

Pancasila dalam konteks ketatanegaraan Indonesia

ANAMS.ID – Sebagai dasar negara, Pancasila adalah sila kerohanian, yang disebut dalam ilmu negara massa sebagai dasar falsafah negara (pilisophisce gronslag). Dalam kedudukan ini, Pancasila merupakan sumber nilai dan norma dalam segala aspek penyelenggaraan negara, termasuk sumber ketertiban hukum di Indonesia, sehingga Pancasila adalah sumber nilai, norma dan norma baik moral maupun hukum. sumber aturan. di Indonesia. Oleh karena itu, Pancasila adalah sumber hukum atau adat-istiadat negara baik tertulis maupun tidak tertulis.

Karena Indonesia adalah negara demokrasi hukum, maka segala aspek penyelenggaraan dan penyelenggaraan negara diatur oleh suatu sistem peraturan perundang-undangan. Inilah yang dimaksud dengan konsep pancasila dalam konteks ketatanegaraan di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Hal ini tidak terlepas dari keberadaan Pembukaan UUD 1945. Pembukaan menempati posisi yang sangat penting dalam konteks ketatanegaraan Indonesia karena merupakan norma dasar dan hierarki tertinggi tatanan hukum Indonesia.

Dalam kedudukan dan fungsi Pancasila sebagai dasar negara Indonesia, pada hakekatnya merupakan landasan dan asas kerohanian dalam segala aspek penyelenggaraan negara, termasuk dalam penyusunan ketertiban hukum di Indonesia. Oleh karena itu, kedudukan Pancasila yang tertuang dalam Pembukaan UUD 1945 adalah, menurut penjelasan Pembukaan Undang-Undang Dasar yang tercantum dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun II n, sebagai sumber segala hukum Indonesia. 7. Dapat disimpulkan bahwa Pembukaan UUD 1945 merupakan sumber hukum positif Indonesia dan harus didasarkan pada Pembukaan.
Pancasila dalam konteks ketatanegaraan Indonesia. Dalam beberapa tahun terakhir, Indonesia telah mengalami perubahan mendasar mengenai sistem administrasi nasional. Terhadap perubahan-perubahan tersebut, secara umum dapat dikatakan bahwa perubahan mendasar setelah empat kali amandemen UUD 1945 adalah susunan UUD yang semula terdiri atas pembukaan, badan dan penjelasan, hanya diubah pembukaannya. dan artikel.

Baca Juga :   Kedudukan dan Fungsi Pancasila

Karena tidak disahkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945, penjelasan asli dan kontroversial UUD 1945 dicabut. Beberapa materi yang terkandung di dalamnya telah dimasukkan dan dimodifikasi, dan beberapa telah ditulis ulang dalam artikel yang dimodifikasi. Perubahan mendasar UUD 1945 setelah empat kali amandemennya juga menyangkut pelaksanaan kedaulatan rakyat dan perwujudannya dalam lembaga-lembaga negara.

Sebelum amandemen, kedaulatan di tangan rakyat sepenuhnya dilaksanakan oleh Dewan Rakyat. Terdiri dari anggota DPR yang paling banyak didelegasikan menurut wilayah atau kelompok, Parlemen memiliki kekuasaan yang sangat luas. Ini termasuk pengangkatan dan pemberhentian presiden, definisi rencana politik negara dan modifikasi konstitusi.

Rumusan UUD 1945 tentang semangat ketatanegaraan tidak sepenuhnya didukung oleh ketentuan konstitusi yang memuat kaidah-kaidah fundamental tentang kehidupan demokrasi, supremasi hukum, emansipasi rakyat, penghormatan terhadap hak asasi manusia, dan otonomi daerah. Hal ini membuka peluang berkembangnya praktek-praktek ketatanegaraan yang tidak sesuai dengan Pembukaan UUD 1945, seperti:

Tidak ada check and balances antara lembaga negara dan kekuasaan terkonsentrasi pada presiden.
Infrastruktur yang terbentuk meliputi partai politik dan organisasi masyarakat.
Pemilihan umum (Pemilu) diselenggarakan untuk memenuhi syarat demokrasi formal, karena semua tahapan proses pelaksanaannya dikendalikan oleh pemerintah.
Kesejahteraan sosial berdasarkan Pasal 33 UUD 1945 belum tercapai dan dalam praktiknya telah berkembang sistem monopoli dan oligopoli.

Menurut saya ada banyak institusi di dalamnya, tetapi praktis tidak ada aplikasi yang bisa dilakukan. Meski sistem ketatanegaraan bangsa Indonesia sudah memadai, namun implementasinya belum sesuai harapan. Aplikasi yang menjalankannya tidak seperti yang diharapkan. Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang terbentang dari Sabang sampai Merauke merupakan negara yang besar. Bangsa yang berjuang dengan segala cara, baik dengan perang maupun diplomasi.

Baca Juga :   Bentuk, Tujuan dan Klasifikasi Organisasi Internasional

Pertempuran itu menghasilkan banyak pahlawan pejuang kemerdekaan. Mulai dari Sultan Hasanuddin, Sultan Agen Tirtayasa, Imam Bonjor, Pangeran Diponegoro, Tek Umar, Kiyai

Menjaga Kesatuan Republik Indonesia Perjanjian tentang Kesatuan Republik Indonesia didasarkan pada gagasan para pendiri Negara Kesatuan Republik Indonesia. Lebih lanjut, pengalaman sejarah berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia (27 Desember 1949 sampai 17 Agustus 1950) sebenarnya telah mengancam persatuan bangsa Indonesia, oleh karena itu keinginan bangsa Indonesia untuk membentuk negara kesatuan di Republik Indonesia.dikembalikan dengan.

Memperkuat sistem pemerintahan presidensial. Perjanjian Kepresidenan bertujuan untuk memperkuat sistem presidensial UUD 1945 dan menghindari kembalinya sistem parlementer tahun 1950-an, yang dikatakan telah menyebabkan ketidakstabilan politik di negara ini. Jadi pada dasarnya keinginan untuk mempertahankan sistem presidensial adalah untuk menciptakan pemerintahan yang kuat dan efektif.

Penjelasan UUD 1945 dihilangkan, dan masalah normatif penjelasan dimasukkan dalam pasal tersebut. Adanya penjelasan UUD 1945 pada masa Orde Baru menimbulkan permasalahan hukum. Penjelasan UUD 1945 merupakan bagian dari konstitusi ortodoks, atau sekadar pengingat pemilu yang tidak mengikat. Selain itu, secara teoritis, tidak ada penjelasan yang diketahui tentang konstitusi di negara mana pun. Oleh karena itu, penjelasan UUD 1945 harus dihapuskan, tetapi isi normatifnya dicantumkan di dalam teks.

Perubahan dilakukan dengan addendum. Perubahan yang dilakukan dengan “Addendum” tersebut dimaksudkan untuk melestarikan nilai sejarah UUD 1945 dan melestarikan prinsip-prinsip Founding Fathers yang terkandung dalam UUD 1945. Secara politis, nilai sejarah UUD 1945 harus dilestarikan. Orang yang tidak menginginkan amandemen konstitusi. 1945.

Perubahan Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) yang telah dilakukan sebanyak empat kali: amandemen pertama pada tahun 1999, perubahan kedua pada tahun 2000, perubahan ketiga pada tahun 2001, dan perubahan keempat pada tahun 2002 memiliki dampak politik yang signifikan. Bahasa Sistem administrasi nasional Indonesia.

Baca Juga :   Definisi Paradigma Pembangunan

Pembacaan yang cermat terhadap perubahan tersebut mengungkapkan bahwa keempat perubahan tersebut merupakan rangkaian perubahan yang dilakukan secara sistematis untuk menjawab tantangan baru dalam kehidupan politik di Indonesia yang semakin demokratis seiring dengan perkembangan dan perubahan masyarakat. Seruan perubahan sistem politik dan ketatanegaraan berupa amandemen UUD 1945 merupakan pesan yang sangat jelas disampaikan oleh gerakan reformasi yang dimulai pada tahun 1998.***

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *