Letak Wilayah Indonesia

Anams.id – Luas wiayah Indonesia secara keseluruhan adalah 9.790.754 km2. Luas itu terdiri atas daratan 1.890.754 km2 dan luas perairan 7.900.000 km2. Berdasarkan perbandingan luas daratan dan perairan, ternyata Indonesia memiliki wilayah laut yang lebih luas dari pada daratan. Oleh karena itu, sudah selayaknya Idonesia menaruh perhatian besar terhadap laut dengan kekayaan alam di dalamnya. Luas w ilayah perairan Indosnesia pada awalnya tidak seluas itu, tetapi kemudian berkembang dari masa ke masa berkat perjuangan para pendiri Republik Indonesia.
Pada zaman penjajahan belanda, wilayah perairan Nusantara ditetapkan 3 mil atau 4,827 km (1 mil = 1,609 km), dihitung dari garis laut pada saat sedang surut. Akibatnya, di perairan Nusantara terdapat banyak wilayah laut bebas di antara pulau-pulau. Hal ini merugikan bangsa Indonesia karena kapal asing bisa bebas berlalu lalang dan mengambil sumber daya laut di situ.

Perkembangan Wilayah Teritorial Laut

Masalah tersebut mendiring lahirnya gagasan dalam perkembangan luas perairan Indonesia. Pemerintah Indonesia mengambil sikap pencetusan gagassan Wawasan nusantara dalam bentuk “Deklarasi Djuanda”. Deklarassi ini dicetuskan pada tanggal thirteen Desember 1957. Inti dari Deklarasi Djuanda adalah sebagai berikut:

  • Laut dan perairan di antara pulau-puau menjadi pemersatu karena menghubungkan pulau yang satu dengan yang lainnya.
  • Penarikan garis lurus pada titik terluar dari pulau terluar untuk menentukan wilayah perairan Indonesia.
  • Batas-batas wilayah Indonesoa diukur sejauh 12 mili dari garis dasar pantai pulau terluar.

Konsep wilayah perairan laut Indonesia kemudian diperkuat oleh Undang-Undang No. Four Tahun 1960. Berkat upaya dan perjuangan tersebut, akhirnya Deklarasi Djuanda mendapat pengakuan dinia Internasional di Jamaika tahun 1980. Pada konvensi hukum laut ini diakui keberadaan wilayah perairan Indonesia yang meliputi perairan Nusantara, luas wilayah, dan Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) diakui. Undang-Undang perairan No. 6 Tahun 1996 tentang perairan Indonesia.

Baca Juga :   Hukum Bisnis

Batas Zona Tambahan

Pengertian Zona Tambahan adalah laut yang terletak pada sisi luar dari garis pangkal dan tidak melebihi 24 mil laut dari garis pangkal. Di Zona tambahan ini kekuasaan negara terbatas untuk mencegah pelanggaran-pelanggaran terhadap bea cukai, fiskal, imigrasi dan perikanan.
Pengertian Zona Tambahan menurut J.G Starke adalah suatu jalur perairan yang berdekatan dengan batas jalur maritim atau laut teritorial, namun tidak termasuk kedaulatan negara pantai, tetapi dalam zona ini negara pantai memiliki kewewenangan melaksanakan hak-hak pengawasan tertentu untuk mencegah terjadinya pelaggaran peraturan perundang-undangan saniter, bea cukai, fiskal, pajak dan juga imigrasi di wilayah laut teritorialnya. Batas zona tambahan sepanjang 12 mil atau tidak melebihi 24 mil dari garis pangkal.

Dalam pasal 24 angka (1) UNCLOS III mengenai Zona tambahan, dinyatakan bahwa suatu zona dalam laut lepas yang bersambungan dengan laut teritorial negara pantai itu memiliki kewenangan melaksanakan pengawasan yang dibutuhkan untuk :

  • Mencegah pelanggaran perundang-undangan yang berkaitan dengan masalah bea cukai, perpajakan, keimigrasian dan kesehatan.
  • Kewenangan untuk menghukum pelanggaran-pelanggaran atau peraturan-peraturan perundang-undangannya tersebut di atas.

Di dalam ayat 2 ditegaskan tentang lebar maksimum dari zona tambahan tidak boleh melampaui dari 12 mil laut yang diukur dari garis pangkal. Hal ini berarti bahwa zona tambahan tersebut hanya mempunyai arti bagi negara-negara yang mempunyai lebar laut teritorial yang kurang dari 12 mil laut berdasarkan konvensi Hukum Laut Jenewa tahun 1958 dan sudah tidak berlaku lagi setelah adanya ketentuan baru dalam Konvensi Hukum Laut 1982. Menurut pasal 33 angka 2 Konvensi Hukum Laut tahun 1982, zona tambahan tidak melebihi 24 mil laut dari garis pangkal dari mana lebar laut teritorial itu diukur.

Baca Juga :   Mitos Masjid Menara Kudus

Batas Laut Teritorial

Pengertian Laut Teritorial adalah laut yang terletak pada sisi luar dari garis pangkal dan tidak melebihi dari 12 mil laut. Dalam laut teritorial ini kedaulatan negara penuh termasuk atas ruang udara di atasnya. Hak lintas damai diakui bagi kapal-kapal asing yang melintas.

Pengertian Hak Lintas Damai Menurut Konvensi Hukum Laut 1982 adalah hak untuk melintas secepat-cepatnya tanpa berhenti dan bersifat damai tidak mengganggu keamanan dan ketertiban negara pantai. Pelaksanaan hak lintas damai haruslah :

  • harus tidak mengancam atau menggunakan kekerasan yang melanggar integritas wilayah, kemerdekaan dan politik negara pantai.
  • Harus tidak melakukan latihan militer atau sejenisnya tanpa seizin negara pantai.
  • Harus tidak melakukan kegiatan yang bertujuan untuk mengumpulkan informasi tertentu yang melanggar keamanan ketertiban negara pantai.
  • Harus tidak melakukan tindakan propaganda yang melanggar keamanan ketertiban negara pantai.
  • Harus tidak melakukan peluncuran, pendaratan dari atas kapal apa pun termasuk kapal militer.
  • Harus tidak melakukan bongkar muat komoditas, penumpang, mata uang yang melanggar aturan, perpajakan, imigrasi dan hukum negara pantai.
  • Harus tidak melakukan aktivitas yang menimbulkan pencemaran.
  • Harus tidak melakukan kegiatan penangkapan ikan.
  • Harus tidak melakukan kegiatan penelitian.
  • Harus tidak melakukan kegiatan yang mengganggu ke sistem komunikasi negara pantai.
  • Kapal-kapal selam yang melakukan lintas damai harus menampakkan dirinya di permukaan serta menunjukkan bendera negaranya.

Hak lintas damai adalah hak bagi kapal asing sehingga merupakan kewajiban bagi negara pantai untuk memberikannya. Dalam UU No. Forty three Tahun 2008, pemerintah Indonesia memiliki wewenang memberikan izin lintas damai kepada kapal-kapal asing untuk melintasi laut teritorial dan perairan kepulauan pada jalur yang telah ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.

Baca Juga :   Pengertian Pranata Agama adalah

Sekian pembahasan mengenai Letak Wilayah Indonesia, semoga bermanfaat***

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *