Hubungan Pembukaan UUD 1945 dengan Proklamasi Kemerdekaan

ANAMS.ID – Mengikuti sifat hubungan antara Deklarasi 17 Agustus dan Pembukaan UUD 1945 tidak hanya menjelaskan dan menegaskan Deklarasi, tetapi juga menjelaskan Deklarasi, hubungan yang secara fungsional berkorelasi. tetapi juga merupakan hubungan sebab akibat organik.

Hal ini menunjukkan bahwa hubungan antara keputusan dan pembukaan adalah satu kesatuan, dan yang terkandung dalam pembukaan adalah misi seluruh rakyat Indonesia dalam membangun bangsa dan mewujudkan tujuan bersama. Oleh karena itu, menjadi tanggung jawab moral seluruh bangsa untuk menjaga dan mewujudkannya.

Apa bukti bahwa Deklarasi dan Pembukaan UUD adalah satu?

Dengarkan kembali teks deklarasi.

“Kami rakyat Indonesia, menyatakan kemerdekaan Indonesia. Masalah seperti pemindahan kekuasaan akan diselesaikan secara komprehensif dan dalam waktu sesingkat mungkin.”

Dan dengarkan kembali Pembukaan UUD 1945.

Padahal, kemerdekaan adalah hak semua bangsa dan karenanya kolonialisme global harus dihapuskan. Karena itu bertentangan dengan kemanusiaan dan keadilan.

Dan pergerakan kemerdekaan Indonesia memiliki momen bahagia dengan mengantarkan bangsa Indonesia dengan selamat ke pintu gerbang kemerdekaan bangsa Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur. Didorong oleh rahmat Allah SWT dan keinginan yang tinggi untuk menjalani kehidupan nasional yang bebas, rakyat Indonesia mendeklarasikan kemerdekaan.

Dan dari situ dibentuklah pemerintah provinsi Indonesia untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, ikut mewujudkan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, mewujudkan pemerintahan yang tetap. perdamaian dan keadilan sosial,

Oleh karena itu, kemerdekaan nasional Indonesia dituangkan ke dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia. Konstitusi ini berbentuk susunan negara Republik Indonesia dan memberikan kedaulatan kepada rakyat berdasarkan asas-asas sebagai berikut: Terwujudnya persatuan dan demokrasi Indonesia yang berpedoman pada kemanusiaan sipil, kearifan dan permusyawaratan/perwakilan, serta keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. ”

Baca Juga :   Ahmad Yani : Pahlawan Revolusi Indonesia

Deklarasi dan turunan biologisnya yang berupa pembukaan UUD 1945 berbunyi seperti ini. Betapa sempurnanya kita sebagai bangsa yang memiliki visi hidup, tujuan hidup, falsafah hidup, rahasia hidup, way of life.

Pada tanggal 17 Agustus 1945, ia mengeluarkan Proklamasi Kemerdekaan dengan alasan kemerdekaan. Proklamasi 17 Agustus 1945 sebenarnya adalah Proklamasi Kemerdekaan dan Proklamasi Kemerdekaan.

Oleh karena itu, teks Deklarasi dan Pembukaan UUD 1945 adalah satu. Deklarasi dan Pembukaan UUD 1945 tidak dapat dipisahkan satu sama lain. Teks Proklamasi dan Pembukaan UUD 1945 merupakan monolog tersendiri, oleh karena itu Proklamasi Kemerdekaan juga memuat Proklamasi Kemerdekaan. Di sisi lain, seluruh dunia hanya memiliki Deklarasi Kemerdekaan. Atau hanya membuat Deklarasi Kemerdekaan. Proklamasi Kemerdekaan dan Proklamasi Kemerdekaan secara bersamaan.

Pengumuman kami menginformasikan diri sendiri dan dunia bahwa rakyat Indonesia telah menjadi bangsa yang merdeka.

Pengumuman-pengumuman kita adalah sumber kekuatan dan keteguhan perjuangan kita. Karena seperti yang saya katakan sebelumnya, pengumuman kita adalah sumber segala tenaga bangsa, lahir dan batin-jasmani dan moral. Undang-Undang Dasar 1945 dan Proklamasi Kemerdekaan kita sebagaimana tertulis dalam pembukaannya mengikat rakyat Indonesia pada prinsip-prinsip mereka sendiri yang berbeda, Kami memberi tahu dunia apa prinsip kami.

Proklamasi Kemerdekaan kita, Pembukaan UUD 1945 kita, adalah untuk mewujudkan kemerdekaan nasional, untuk mewujudkan status nasional, untuk mengetahui tujuan pembangunan kebangsaan, dan untuk setia pada suara hati yang hidup di hati rakyat kita. pedoman untuk Pria. Oleh karena itu, Deklarasi kita tidak dapat dipisahkan dari Proklamasi Kemerdekaan yang berisi Pembukaan UUD 1945.

Sebuah “deklarasi” tanpa “deklarasi” berarti tidak ada filosofi dalam kemerdekaan kita. Ia tidak memiliki dukungan nasional, tidak ada pedoman, tidak ada arah, tidak ada ‘alasan untuk ada’, tidak ada tujuan selain untuk mengusir kekuatan asing dari Ibu Pertiwi.

Baca Juga :   FUNGSI PANCASILA SEBAGAI PANDANGAN HIDUP

Di sisi lain, “deklarasi” tanpa “deklarasi” tidak ada artinya. Karena tanpa kemerdekaan semua filosofi, semua fondasi dan tujuan, semua prinsip, semua “isme” menjadi ilusi belaka, mimpi kosong mengambang di udara.

Proklamasi kemerdekaan kita akan memusnahkan segala kekuatan dan kekuasaan asing yang bertentangan dengan kedaulatan nasional, menumbangkan segala penjajahan di tanah kita, dan menyingkirkan segala penjajahan dan imperialisme dari daratan Indonesia. menghapus. .. – Tidak, deklarasi kita, selain menciptakan kemerdekaan, menciptakan dan menghidupkan kembali kepribadian bangsa Indonesia dalam arti yang seluas-luasnya.

  • kepribadian politik
  • karakter ekonomi,
  • karakter sosial,
  • Kepribadian budaya, dengan kata lain, kepribadian nasional.

Kemandirian dan karakter bangsa seperti saudara kembar yang saling menempel dan tidak dapat dipisahkan tanpa membawa bencana satu sama lain. Sekali lagi, kita semua, terutama para pemimpin, perlu menyadari kaitan antara Deklarasi dan Pembukaan UUD 1945.

  • kemerdekaan yang menyatukan kemerdekaan dan kedaulatan,
  • kemerdekaan untuk keadilan dan kemakmuran,
  • kemandirian untuk meningkatkan kesejahteraan umum,
  • kemerdekaan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa,
  • kemerdekaan untuk ketertiban dunia,
  • kebebasan dan perdamaian abadi,
  • kemerdekaan untuk keadilan sosial,
  • kemerdekaan kedaulatan rakyat,
  • kemerdekaan dalam satu ketuhanan,
  • bebas, manusiawi, adil dan beradab,
  • Kemerdekaan berdasarkan persatuan Indonesia.
  • Kemandirian berdasarkan kebijaksanaan orang-orang yang dibimbing dalam permusyawaratan/perwakilan,
  • Kemerdekaan, mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia,

Semua itu tertuang dalam Pembukaan UUD 1945, Anak Biologi atau Saudara Kembar Deklarasi 17 Agustus 1945. Penderitaan manusia bukanlah imajiner atau abstrak. Baginya, amanat penderitaan manusia sangat jelas dan terartikulasikan dalam Deklarasi dan UUD 1945. Misi untuk penderitaan manusia adalah spesifik.

Bagi seorang pemimpin yang mengemban misi penderitaan rakyat, berarti setia dan taat pada Kabar Sukacita. Bagi mereka yang memahami misi penderitaan rakyat, itu berarti memiliki arah yang benar terhadap mereka. bukan rakyat di atas kuda, tapi rakyat sebagai penguasa tunggal republik yang diproklamirkan, sebagaimana tertulis dalam Pembukaan UUD 1945. Mengutamakan keuntungan atau kepentingan pribadi.***

Baca Juga :   Rapat Pertama BPUPKI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *