Definisi Adfokat

Anams.id – Kata advokat berasal dari bahasa Latin advokat yang berarti menganjurkan dan menawarkan bantuan. Dalam bahasa Inggris, Advocate-nya berarti mewakili, membela dalam suatu argumen, mendorong atau merekomendasikan kepada masyarakat umum.

Awalnya, istilah profesi pengacara hanya digunakan untuk mereka yang mengkhususkan diri dalam hukum acara ruang sidang, sedangkan pekerjaan non-ruang sidang dilakukan oleh pengacara atau pengacara pembela, tetapi sekarang di beberapa negara, perbedaan profesi pengacara/advokat/pengacara dan pengacara/jaksa/pengacara telah menghilang, dan sekarang istilah advokat/advokat/advokat atau pengacara digunakan. Istilah pengacara tidak dikenal di luar negeri, hanya di Indonesia.

Diperkenalkannya istilah pengacara di ruang publik hanya memperlebar pengelompokan heterogen yang membagi profesi hukum, dan yang berlaku umum yang harus dipenuhi untuk dapat diangkat sebagai pengacara. Itu harus dihilangkan dengan standarisasi kriteria dan kondisi. Sekelompok advokat dan sekelompok pengacara.

Istilah Penasihat Hukum sebagai Profesi Hukum adalah istilah resmi Indonesia yang menggambarkan konsep seorang pengacara sebagai seorang profesional hukum. Jasa konsultasi hukum yang dilakukan oleh advokat sebagai penasehat hukum bukanlah suatu profesi tersendiri, karena termasuk dalam lingkup pekerjaan advokat.

Demikian pula, jasa penasehat hukum, yang disebut penasehat hukum, bukanlah profesi tersendiri, karena pekerjaan memberikan penasehat hukum dalam pelaksanaan profesi hukum termasuk dalam lingkup pekerjaan pengacara.

Definisi advokat

Persyaratan Umum

Pasal 1

Pengacara adalah orang yang memenuhi persyaratan ketentuan hukum dan profesinya memberikan jasa hukum baik di dalam maupun di luar pengadilan.

Pasal 2

(1) Orang yang dapat diangkat menjadi penasihat hukum harus telah menyelesaikan pendidikan penasihat hukum khusus yang diberikan oleh Bengodan dan pendidikan hukum.
(2) Penunjukan oleh Organisasi Advokat
(3) Salinan keputusan pengangkatan advokat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Mahkamah Agung dan Menteri.

Baca Juga :   Perkembangan Pemerintahan Presidensial

Pasal 3

(1) Untuk diangkat sebagai kuasa hukum harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  • Warga Negara Republik Indonesia
  • Tinggal di Indonesia
  • Bukan PNS atau PNS national
  • 25 tahun atau lebih tua
  • Orang yang bergelar sarjana yang memiliki pendidikan tinggi menurut undang-undang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1)
  • lulus ujian yang diselenggarakan oleh kelompok advokasi
  • Minimal 2 tahun magang di firma hukum
  • Belum pernah dipenjara karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lebih dari lima tahun
  • Anda sopan, jujur, bertanggung jawab, adil dan memiliki tingkat integritas yang tinggi.

(2) Pengacara yang ditunjuk berdasarkan persyaratan ayat (1) dapat mengkhususkan diri dalam bidang praktik tertentu sesuai dengan persyaratan yang ditentukan oleh hukum.

Karakteristik Pekerjaan (Advokasi)

  • Harus ada pengetahuan yang dikendalikan di dalamnya.
  • Harus ada kebebasan, tidak ada hubungan formal (dienst verhouding) atau hierarki.
  • Melayani kepentingan umum dan mencari kekayaan seharusnya tidak menjadi tujuan utama Anda.
  • Harus ada hubungan kepercayaan “menghadapi pelanggan” antara advokat dan pelanggan.
  • Anda harus berkewajiban untuk menjaga kerahasiaan informasi yang Anda terima dari klien Anda. Oleh karena itu, hak untuk melindungi kerahasiaan informasi.
  • Tindakan dalam pembelaan harus memiliki kekebalan (hak untuk tidak dituntut).
  • Harus ada kode etik Majelis Kehormatan dan kode etik peradilan.
  • Sekalipun itu sepadan dengan hasil kerja, jumlah usaha, atau imbalan atas usaha dan usaha, Anda mungkin menerima imbalan yang tidak dapat digeneralisasikan.
  • Harus ada kewajiban untuk membantu mereka yang tidak bisa membelinya secara cuma-cuma (prodeo).

Ciri umum:

  • layanan hukum
  • Keterampilan/Gerakan Khusus
  • Sumpah

Kode Etik

  • petugas penegak hukum
  • memiliki organisasi Adv
  • Ciri-ciri profesionalisme
  • Dengan kantor / subjek
  • gugatan
  • Mematuhi Hukum dan Menegakkan Kode Etik Kita
  • Kewajiban Lainnya
Baca Juga :   Contoh Norma Sosial

Itulah Pembahasan Mengenai Definisi Adfokat, Semoga Bermanfaat***

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *