Sistem Ketatanegaran RI Berdasarkan Pancasila Dan UUD 1945

ANAMS.ID – Hukum didefinisikan sebagai: Konstitusi adalah kumpulan aturan yang mengkodifikasi dasar-dasar negara dan subjek administrasi negara, dan meskipun ketentuannya diberkahi dengan karakter yang abadi dan mulia, mengubahnya lebih sulit daripada membuat atau mengubahnya. Dibutuhkan. hukum dan peraturan.

UUD 1945 merupakan teks lengkap yang terdiri dari: (1) Pembukaan yang terdiri dari empat alinea. (2) Teks, termasuk Pasal 1 sampai dengan 37, terdiri dari 16 bab, 3 aturan peralihan dan 2 klausa tambahan.

Dengan demikian, baik Pembukaan, Teks UUD, maupun Uraian UUD 1945 merupakan satu kesatuan yang utuh yang tidak dapat dipisahkan satu sama lain.

UUD 1945 adalah hukum dasar negara Republik Indonesia yang tertulis dan berisi ringkasan undang-undang yang berkaitan dengan dasar negara dan ketatanegaraan (TAP MPR No.III/MPR/2000). Undang-Undang Dasar 1945 sebagai hukum dasar yang tertulis, berarti bahwa Undang-Undang Dasar 1945 mengikat Pemerintah, seluruh lembaga bangsa dan masyarakat, seluruh warga negara Indonesia, dan semua penduduk yang bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Hubungan antara Konstitusi dan Teks Konstitusi

Sebelum membahas hubungan antara UUD dan teks UUD, mungkin kita perlu mengetahui struktur UUD 1945.

  • pembukaan
  • tubuh
  • penjelasan

Dari sistem di atas, jelas bahwa Pembukaan UUD 1945 lebih tinggi daripada teks.

  • Dasar negara (pancasila)
  • Fungsi dan Tujuan Negara Indonesia
  • Bentuk Negara (Republik) Indonesia

Karena pentingnya pembukaan UUD, maka Pembukaan tidak dapat diubah, perubahan itu sama dengan pembubaran negara, tetapi badan dapat diubah (diubah). Dalam sistem hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia, Pembukaan UUD 1945 memenuhi statusnya sebagai asas peraturan perundang-undangan nasional karena alasan-alasan sebagai berikut:

  • Dibuat oleh Para Pendiri Bangsa (PPKI)
  • Pencatatan kelahiran sebagai negara merdeka
  • Di dalamnya terkandung asas kerohanian (pancasila), asas politik nasional (republik berdaulat rakyat) dan
  • cita-cita nasional (menjadi bangsa yang adil dan makmur).
  • Berisi ketentuan yang mengatur tentang adanya konstitusi
Baca Juga :   Teori tentang Wawasan Nusantara

Sebaliknya, organisasi Nisa berubah asalkan memenuhi syarat-syarat berikut: 2/3 mengusulkan anggota MPR, 2/3 anggota yang hadir menyetujui keputusan tersebut, tubuh UUD 1945 yang sebenarnya Sekarang telah ditetapkan 4 kali. Amandemen I (14-21 Oktober 1999), Amandemen II (7-8 Agustus 2000), Amandemen III (1-9 November 2001), Amandemen IV (1-11 Agustus 2002) ).

Berdasarkan uraian di atas, Pembukaan Paragraf IV UUD 1945 sangat penting kaitannya dengan teks UUD 1945. Bahkan dapat dikatakan bahwa hanya alinea IV Pembukaan UUD 1945 yang merupakan intisari dari Pembukaan dalam arti kata yang sebenarnya. Hal tersebut sebagaimana tercantum dalam keterangan resmi Pembukaan Prosiding Negara Kesatuan Republik Indonesia. Ini menyangkut Bagian 4 Pembukaan UUD 1945 (pidato Dr. Soepomo di depan rapat Badan Riset Independen Indonesia pada tanggal 15 Juni 1945).***

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *