Fungsi dan HAK DPR RI
Fungsi dan HAK DPR RI

Fungsi dan HAK DPR RI

ANAMS.ID – Kali ini kita akan membahas terkait “Fungsi dan HAK DPR RI”
Artikel ini bertujuan untuk memberikan informasi terkait “Fungsi dan HAK DPR RI” agar supaya bermanfaat bagi pembaca
Simak artikel “Fungsi dan HAK DPR RI” dengan baik untuk mendapatkan keseluruhan insightnya.

Fungsi DPR

DPR merupakan lembaga negara yang berkedudukan sebagai lembaga negara, dan bertanggung jawab mewakili rakyat. Sesuai dengan ketentuan Ayat 1 Pasal 20A Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang mengatur tentang tanggung jawab DPR. Berikut ini adalah daftar fungsi DPR:

  • Peraturan perundang-undangan adalah tanggung jawab DPR, yang memiliki kewenangan untuk membuat undang-undang.
  • Dalam hal tanggung jawab anggaran, DPR bertanggung jawab untuk mempertimbangkan dan memilih apakah undang-undang tentang APBN yang ditawarkan oleh presiden harus disetujui atau tidak.
  • Fungsi Pengawasan: Secara khusus, DPR bertanggung jawab untuk melakukan pengawasan terhadap ABN dan undang-undang yang berlaku.

Hak DPR

Selain fungsi dan wewenang tersebut, DPR mempunyai hak yang berkaitan dengan fungsi dan wewenang DPR dalam pelaksanaannya. Hak tersebut berkaitan dengan fungsi dan wewenang DPR. Berikut daftar hak yang dimiliki DPR:

  • Hak interpelasi adalah hak DPR untuk meminta informasi kepada pemerintah tentang kebijakan pemerintah yang kritis dan strategis yang berpengaruh luas terhadap kehidupan masyarakat, bangsa, dan negara sehari-hari.
  • Hak untuk melakukan penyelidikan atas pelaksanaan suatu undang-undang dan/atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan dampak penting, strategis, dan luas bagi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang patut diduga telah melanggar suatu peraturan perundang-undangan dikenal sebagai Hak angket dan hanya dimiliki oleh DPR.
  • Kebebasan menyampaikan gagasan mengacu pada kemampuan DPR untuk menyuarakan pandangannya tentang berbagai hal mulai dari kebijakan pemerintah hingga kejadian luar biasa yang terjadi baik di dalam negeri maupun di panggung global.
  • Hak atas Anggaran, khususnya kemampuan untuk mengubah RAPBN menjadi APBN
  • Republik Rakyat Demokratik Korea (DPRK) memiliki hak hukum untuk mengajukan pertanyaan tertulis kepada pemerintah atau presiden.
  • Hak kekebalan adalah hak yang tidak dapat digugat di pengadilan berdasarkan hasil pilihan yang dibuat oleh entitas yang memiliki hak tersebut.
  • hak untuk mengajukan petisi, juga dikenal sebagai hak untuk membuat ide atau mengajukan pertanyaan dan membuat saran sehubungan dengan masalah tertentu
  • Hak untuk berinisiatif mengacu pada kemampuan untuk membuat saran tentang undang-undang baru yang diusulkan.
  • Kemampuan untuk melakukan perubahan terhadap suatu undang-undang yang diusulkan dikenal sebagai hak amandemen.
Baca Juga :   NILAI NILAI PANCASILA DI BERBAGAI BIDANG KEHIDUPAN

Itulah penjelasan terkait Fungsi dan HAK DPR RI. semoga bermanfaat***

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *