PILAR KEBANGSAAN – UUD 1945

ANAMS.ID – UUD 1945 atau UUD ’45 adalah hukum dasar tertulis yang merupakan konstitusi negara Republik Indonesia saat ini. UUD 1945 disahkan sebagai konstitusi negara oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945. Sejak 27 Desember 1949 UUD RIS berlaku di Indonesia dan sejak 17 Agustus 1950 UUD RIS berlaku di Indonesia sejak tahun 1950. UUD 1945 DPR 5 Juli 1959 Pemberlakuan kembali UUD 1945, disetujui dengan persetujuan DPR pada 22 Juli 1959.

Antara tahun 1999 dan 2002, UUD 1945 telah diubah empat kali, mengubah susunan kelembagaan dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia.

Asas-asas yang terkandung dalam UUD 1945:

sumber kekuatan

Pada alinea ketiga disebutkan bahwa “kemerdekaan bangsa Indonesia adalah atas karunia Allah SWT”, yang berarti bahwa kemerdekaan bangsa Indonesia yang diproklamasikan hanya atas rahmat dan berkah Allah SWT. Artinya, dengan kata lain, kekuasaan yang diperoleh bangsa Indonesia dalam menyatakan kemerdekaan dan mengatur kehidupan berbangsa itu berasal dari Allah SWT. Ini ditegaskan dengan keyakinan pada Tuhan Yang Maha Esa, prinsip pertama negara.

Namun, pada alinea keempat juga disebutkan bahwa “Negara Republik Indonesia tersusun atas suatu sistem kedaulatan nasional”, artinya sumber kekuasaan juga berada di tangan rakyat. Hal ini selanjutnya ditegaskan dalam Bab 1, Pasal 1 (2), yang menyatakan bahwa “kedaulatan ada di tangan rakyat”.

Dari perkataan di atas, jelaslah bahwa sumber kekuasaan untuk mengatur kehidupan bernegara dan pemerintahan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berasal dari Tuhan Yang Maha Esa dan Rakyat. Ada dua catu daya secara diametris.

Kita membutuhkan model sistem manajemen negara dan pemerintahan yang bersumber dari dua sumber kekuasaan tersebut. Diperlukan ide-ide baru tentang bagaimana mengintegrasikan kedua sumber kekuatan ini agar tidak terjadi kontroversi.

Baca Juga :   bentuk-bentuk demokrasi

hak asasi Manusia

Berikut adalah beberapa rumusan keprihatinan para Founding Fathers tentang HAM yang tertuang dalam Pembukaan UUD 1945.

Kemerdekaan yang diproklamirkan oleh bangsa dan negara Indonesia merupakan salah satu hak asasi manusia yang selalu didambakan dan dituntut oleh setiap manusia: mewujudkan kehidupan nasional yang merdeka.

Ditandai dengan kemerdekaan, persatuan, kedaulatan, keadilan dan kemakmuran, kemerdekaan Indonesia merupakan lambang negara yang menjunjung tinggi hak asasi manusia. Negara Kesatuan Republik Indonesia mengakui hak atas kebebasan dan pengejaran kebahagiaan.

Seluruh alinea pertama Pembukaan UUD 1945 merupakan pernyataan tentang hak asasi manusia, kebebasan, dan persamaan. Kebebasan, kemanusiaan, dan keadilan adalah perwujudan kebebasan dan persamaan hak.

Di sisi lain, pasal 27, 28, 29, 30 dan 31 teks utama UUD 1945 memperdalam hak asasi manusia.

Kalimat-kalimat yang terdapat dalam Pembukaan UUD 1945 dan beberapa pasal UUD 1945 memuat ketentuan tentang hak asasi manusia. Tidak benar bahwa UUD 1945 yang asli, terutama setelah reformasi konstitusi, tidak memasukkan hak asasi manusia dalam bernegara dan dalam kehidupan bernegara.

demokrasi

Sistem pemerintahan Indonesia tertuang dalam ayat 4, yang menyatakan: Dipandu oleh kebijaksanaan perenungan/perwakilan, untuk mencapai keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia yang berdasarkan ketuhanan, kemanusiaan yang adil dan persatuan dan demokrasi Indonesia”. Mewakili sistem pemerintahan.

Istilah kedaulatan rakyat atau demokrasi identik dengan demokrasi. Namun, pelaksanaan demokrasi sejalan dengan perkembangan praktik budaya di Indonesia. Sumber kekuatan demokrasi adalah Tuhan Yang Maha Esa dan rakyat. Dalam menemukan sistem demokrasi di Indonesia, ada perkembangan yang disebut “Demokrasi Induksi”, dan pernah ada “Demokrasi Pancasila”, sementara yang lain beralih ke liberalisme.

Kesatuan, pengertian gotong royong

Baca Juga :   Konsep Wawasan Nusantara

Ini ditemukan di:

Salah satu misi negara bukanlah melindungi individu, tetapi “melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia”. Namun, kata-kata ini tidak berarti bahwa kepentingan individu diabaikan.

Berdirinya Indonesia akan mewujudkan “keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”. Sekali lagi, ungkapan ini tidak menyiratkan atau mengungkapkan kepentingan pribadi yang ditekankan, melainkan bangsa Indonesia secara keseluruhan.

Tujuan, Pokok, Fungsi UUD1945 :

  • Landasan Konstitusional atas landasan ideal yaitu Pancasila
  • Alat pengendalian sosial (a tool of social control)
  • Alat untuk mengubah masyarakat ( a tool of social engineering)
  • Alat ketertiban dan pengaturan masyarakat.
  • Sarana mewujudkan keadilan sosial lahir dan batin.
  • Sarana penggerak pembangunan.
  • Fungsi kritis dalam hukum.
  • Fungsi pengayoman
  • Alat politik.

Itulah pembahasan terkait “PILAR KEBANGSAAN – UUD 1945”. semoga bermanfaat***

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *