Perjanjian Bilateral

Perjanjian Bilateral

Anams.id Sebuah perjanjian merupakan sebuah kesepakatan yang harus dipatuhi oleh semua pihak yang terlibat dalamnya, baik itu antara individu, bisnis, maupun negara.

Dalam konteks perjanjian internasional, perjanjian ini dibuat untuk meningkatkan kesejahteraan dan hubungan antara negara-negara yang terkait.

Perjanjian internasional bersifat global dan diatur dalam hukum internasional. Ada dua jenis perjanjian internasional, yaitu perjanjian bilateral antara dua negara, dan perjanjian multilateral antara beberapa negara, seperti ASEAN.

Namun, pada kesempatan kali ini, kita akan membahas lebih spesifik mengenai arti perjanjian bilateral dan memberikan beberapa contohnya.

Pengertian Bilateral

Perjanjian bilateral adalah kesepakatan yang telah direncanakan oleh dua negara untuk mengatur kebijakan diantara kedua negara yang terkait.

Perjanjian ini bersifat tertutup, sehingga tidak ada negara atau pihak lain yang dapat ikut campur dalam perjanjian tersebut.

Perjanjian bilateral hanya akan terjadi jika kedua belah pihak atau negara yang membuat janji bertanggung jawab untuk memenuhinya.

Perjanjian ini menganut konsep “mutualis”, yang berarti bahwa kedua belah pihak harus saling menguntungkan dalam perjanjian tersebut, dan keduanya harus memenuhi semua isi perjanjian agar tujuan perjanjian dapat terpenuhi.

Perjanjian bilateral juga termasuk dalam perjanjian yang mengikat, dimana masing-masing pihak adalah obligor pada janjinya sendiri, dan obligee atas janji pihak lain.

Beberapa contoh perjanjian bilateral antara negara-negara meliputi perjanjian perdagangan, perjanjian kerja sama militer, perjanjian kerja sama lingkungan hidup, dan masih banyak lagi.

Indonesia telah menjalin beberapa perjanjian bilateral dengan beberapa negara demi kesejahteraan negara dan rakyatnya.

Contoh Perjanjian Bilateral

1. Perjanjian Bilateral Indonesia dengan India

Baca Juga :   Lansia

Salah satunya adalah perjanjian bilateral antara Indonesia dan India pada tahun 2011 yang memperkuat kerja sama strategis antara kedua negara.

Dalam perjanjian ini, kedua negara setuju untuk rutin melakukan konsultasi diplomatik dan memperkuat hubungan dalam bidang pertahanan dan ekonomi.

Selain itu, Indonesia dan India juga menandatangani empat perjanjian bilateral lainnya, termasuk perjanjian kerja sama di masa mendatang.

Dalam bidang perdagangan, Indonesia mengekspor beberapa komoditi pertanian seperti kertas, kayu, batu bara, dan minyak sawit ke India.

India sebagai timbal baliknya, mengekspor produk industri mesin, teknologi informasi, dan beberapa komoditi pertanian lainnya ke Indonesia.

2. Perjanjian Indonesia dengan Perancis

Pada tahun yang sama 2011 Indonesia juga menjalin perjanjian bilateral dengan Perancis. Dalam perjanjian ini, Indonesia dan Perancis menandatangani enam kesepakatan bilateral, termasuk kerja sama dalam bidang pendidikan tinggi, permuseuman, pariwisata, energi dan sumber daya mineral.

Dan ada juga pembentukan MoU kereta api Bandung pada jalur Cisalengka-Bandung, dan peningkatan keselamatan navigasi penerbangan di wilayah timur Indonesia.

3. Perjanjian Indonesia dengan Timor Leste

Indonesia juga menjalin perjanjian bilateral dengan Timor Leste pada tahun 2011. Perjanjian ini berisikan kesepakatan kerja sama dalam bidang tata ruang, manajemen bencana, pengelolaan tanah, perubahan iklim, pengembangan regulasi dan penegakan lingkungan.

Kedua negar jugakerja sama dalam bidang manajemen terpadu zona pesisir hingga laut, keanekaragaman hayati dan laboratorium lingkungan. Kerja sama dilakukan melalui pertukaran informasi dan ahli teknis, praktik, penelitian hingga pelatihan.

4. Perjanjian Indonesia dengan Vietnam

Tidak hanya itu, Indonesia juga menjalin perjanjian bilateral dengan Vietnam pada tahun 2011. Kedua negara menandatangani perjanjian bilateral mengenai kebudayaan dan hukum, serta perjanjian kerja sama di bidang pertahanan dan keamanan.

Baca Juga :   Kolonialisme Adalah

Sebelumnya, Indonesia dan Vietnam telah menjalin perjanjian bilateral dalam bidang perdagangan yang saat ini berkembang pesat.

Kesepakatan bilateral ini merupakan upaya Indonesia untuk memperkuat hubungan dengan negara lain, serta membuka peluang kerja sama di berbagai bidang yang saling menguntungkan.

Kesepakatan Perdagangan

Perjanjian bilateral di bidang perdagangan antara dua negara berbeda dengan kesepakatan perdagangan Indonesia dengan negara lain.

Kesepakatan perdagangan melibatkan penurunan atau penghapusan kuota impor, pembatasan ekspor, tarif, serta hambatan lain yang terkait dengan perdagangan antar negara.

Semua peraturan yang mengatur kesepakatan perdagangan diatur oleh Organisasi Perdagangan Dunia (WTO).

Di sisi lain, perjanjian perdagangan bilateral tidak terikat dengan aturan yang ditetapkan oleh WTO dan tidak hanya berfokus pada isu-isu terkait perdagangan.

Sebaliknya, perjanjian biasanya menetapkan pada bidang kebijakan individu dan memiliki fungsi meningkatkan kerja sama dan memfasilitasi perdagangan antar negara.

Setiap negara yang terlibat memberikan akses ke pasar mereka untuk mempromosikan perdagangan dan pertumbuhan ekonomi.

Demikian pembahasan dari kami tentang pengertian perjanjian bilateral beserta contohnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *