Pengertian Saham menurut Para Ahli

Anams.id – Saham dan obligasi adalah aset komersial dan alat yang dapat digunakan untuk menciptakan kekayaan. Karena itu, orang sering menyamakan saham dan obligasi. Tetapi mengingat fakta bahwa saham dan obligasi adalah hal yang sangat berbeda, saya terkadang melihat perbedaan di antara keduanya.
Saham adalah jenis sekuritas yang terdaftar. Saham didefinisikan sebagai bukti kepemilikan suatu perusahaan atau bukti kepemilikan suatu perusahaan. Artinya setiap orang yang memiliki saham adalah pemilik dari perseroan yang turut serta dalam penyertaan modal atau yang mengeluarkan saham tersebut.
Judulnya disebut “aandeel” dalam bahasa Belanda, “share” dalam bahasa Inggris, “aktie” dalam bahasa Jerman dan “action” dalam bahasa Prancis. Semua istilah ini memiliki arti surat berharga dengan kata “saham” sebagai bukti kepemilikan sebagian dari modal perusahaan, di mana saham perusahaan dikeluarkan atas nama pemiliknya.

Menurut pasal 60 undang-undang tersebut. Terhitung sejak tanggal 40 April 2007, saham tersebut adalah milik pribadi dan berhak untuk ikut campur tangan dan memberikan suara dalam RUPS, menerima pembayaran dividen dan sisa kekayaan yang timbul dari likuidasi, serta melaksanakan hak-hak lain yang diatur dalam undang-undang ini. Formulir stok adalah selembar kertas yang menyatakan bahwa pemegang kartu adalah pemilik perusahaan yang mengeluarkan kartu. Jadi ini seperti menyimpan uang di bank, dan setiap kali Anda melakukan setoran, Anda mendapatkan tanda terima yang menunjukkan bahwa Anda telah menyetor sejumlah tertentu. Saat berinvestasi di saham, kita menerima saham, bukan tanda terima.

Pemahaman ahli tentang saham

Menurut Darmadji dan Fakhruddin (2006:5), tindakan berarti:

“Sebagai tanda penyertaan atau kepemilikan seseorang atau badan dalam suatu korporasi atau perorangan. Tergantung seberapa besar investasi yang ditanamkan dalam perusahaan tersebut.”

Baca Juga :   Pengertian Penjualan

Menurut Sunariyah (2006: 126-127), perbuatan berarti:

“Suatu surat berharga yang diterbitkan oleh suatu perseroan berbentuk perseroan terbatas (PT), atau biasa disebut dengan emiten. Saham menyatakan bahwa pemilik saham juga merupakan pemilik sebagian dari perseroan tersebut.”

Di sisi lain, Bambang Riyanto (2001: 240) mengemukakan bahwa:

Saham adalah bukti pengembalian saham atau peserta perseroan terbatas kepada pihak yang berkepentingan. Pemangku kepentingan menerima dari penjualan saham, yang dimasukkan ke dalam perusahaan selama sisa hidup mereka, tetapi bukan merupakan peran permanen bagi pemegang saham, karena pemegang saham dapat menjual saham mereka kapan saja.

Menurut Martono (2007:13), pengertian harga saham adalah:

“Harga saham mencerminkan keputusan investasi, pendanaan (termasuk kebijakan dividen), dan manajemen kekayaan.”

Sawidji Widioatmodjo (2005:102) mendefinisikan harga saham sebagai:

“Harga pertukaran adalah harga di mana saham dijual dari satu investor ke investor lain setelah terdaftar di bursa utama dan bursa saham OTC (over-the-counter).”

Menurut Siegel Shim, dalam buku “Dictionary of Accounting Terms” (1999:441) yang diterjemahkan oleh Moh Kurdi, harga saham didefinisikan sebagai:

“Harga saham adalah tingkat harga saham ekuilibrium di mana ada kesepakatan antara pembeli dan penjual di pasar saham.”

Menurut Gittmann:

Saham adalah bentuk kepemilikan perusahaan yang paling murni dan paling sederhana. (Gittmann: Juli 2000)

Menurut Bernstein:

Saham adalah selembar kertas yang mengklaim kepemilikan bagian dari perusahaan. (Bernstein: 1995, 197)

Menurut Myshkin:

Saham adalah surat berharga yang memegang hak atas pendapatan dan kekayaan suatu perusahaan. Keamanan itu sendiri dapat diartikan sebagai kredit terhadap pendapatan masa depan peminjam yang dijual oleh peminjam kepada pemberi pinjaman, juga disebut instrumen keuangan. (Mishkin: 2001, 4).

itulah pembahasan mengenai Pengertian Saham menurut Para Ahli, semoga bermanfaat ***

Baca Juga :   Perbedaan Modal Setoran Dan Laba Ditahan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *