Pengertian dan Latar Belakang Perjanjian Giyanti
Pengertian dan Latar Belakang Perjanjian Giyanti

Pengertian dan Latar Belakang Perjanjian Giyanti

Penafsiran Perjanjian Giyanti

Untuk perihal demikian ini perjanjian Giyanti yakni suatu konvensi VOC dengan pihak Mataram yang diwakili oleh Sultan Pakubuwana III serta pula kelompok Pangeran Mangkubumi. Yang dalam perjanjian ini di tandatangani pada 13 Februari 1755, pemberian nama Giyanti mengambil dari posisi penandatanganan perjanjian ialah di Desa Giyanti, jika saat ini yakni Dukuh Kerten, Desa Jantiharjo terletak di tenggara kota Karanganyar, Jawa Tengah.

Yang dalam perjanjian tersebut Mataram dibagi jadi 2 daerah yakni mulai dari sebelah timur Kali Opak yang dikuasai pewaris Mataram antara lain Sultan Pakubuwana III dengan peran di Surakarta, buat daerah sebelah barat ialah kawasan Pangeran Mangkubumi ataupun Sultan Hemengkubuwana I yang bertempat di Yogyakarta. Tidak hanya itu pula pihak VOC Belanda berhak memastikan siapa memahami kedua kerajaan tersebut.

Latar Belakang Perjanjian Giyanti

Perjanjian Giyanti ialah wujud konvensi pihak VOC Belanda dengan pihak Mataram yang diwakili oleh Sunan Pakubuwana III serta kelompok Pangeran Mangkubumi. Demi keuntungan individu Pangeran Mangkubumi membuat opsi buat menyebrang dari kelompok pemberontak serta bergabung dengan pemegang kekuasaan dalam melawan pemberontakan yang dicoba Pangeran Sambernyawa.

Pada awal mulanya ialah bertepatan pada 10 September 1754 N, seseorang VOC Hartingh bertolak dari Semarang buat menemui Pangeran Mangkubumi serta buat mengadakan suatu negosiasi. Negosiasi tersebut tertutp yang dihadiri cuma sedikit orang ialah Pangeran Mangkubumi berserta Pangeran Notokusumo serta pula Tumenggung Ronggo, buat VOC sendiri Hartingh dengan pasangannya Breton, Kapten Donkel, dan sekretaris Fockens, selaku juru bahasa Pendeta Bastani.

Negosiasi tersebut merupakan mengenai pembagian Mataram, Hartingh membagikan penawaran Mataram sebelah Timur, tetapi usulan Hartingh ditolak oleh pangeran. VOC menganjurkan supaya Mangkubumi jangan mengenakan gelar sunan serta memastikan wilayah mana yang mau dia kuasai. Pada bertepatan pada 23 September 1754 Pengeran Mengkubumi memakai gelar Sultan serta pula memperoleh separuh kerajaan.

Baca Juga :   Pengertian Etnosentrisme adalah

Buat Tepi laut Utara Jawa ialah kawasan VOC serta pada 4 November 1754 jarak sebulan kurang Paku Buwono III membagikan pesan kepada Gubernur Jendral VOC buat persetujuan Gubernur Jawa Utara serta pula Mangkubumi, hingga dari hasil negosiasi tersebut hingga tercetuslah perjanjian Giyanti.

Isi Perjanjian Giyanti

Ada pula perjanjian giyanti antara lain ialah:

Pasal 1 Pangeran Mangkubumi dinaikan jadi Sultan Hemengku Buwono Senopati Ingalaga Ngabdurrahman Sayidin Panotogomo Kalifattullah diatas setengah dari Karajaan Mataram yang sudah diberikan kepada dia ialah dengan hak turun temurun kepada pewarisnya, dalam perihal ini Pangeran Adipati Anom Bendoro Raden Mas Sundoro.

Pasal 2 diadakannya kerjasama antara rakyat yang terdapat pada kekuasaan Kumpeni dengan rakyat yang terdapat pada Kasultanan.

Pasal 3 saat sebelum Pepatih Dalem serta para Bupati saat sebelum melaksanakan tugasnya tiap- tiap wajib dicoba sumpah setia terlebih dulu kepada Kumpeni di tangan Gubernur. Intinya ialah seorang patih dari kedua kerjaan wajib mengkonsultasikan kepada Belanda saat sebelum pihak Belanda menyetujuinya.

Pasal 4 dalam pengangkatan serta pemberhentian Pepatih dalem serta pula Bupati Sri Sultan wajib memperoleh persetujuan dari Kumpeni. Pokok- pokok pemikirannya itu Sri sultan tidak memiliki kuasa penuh atas menyudahi ataupun berlanjutnya patih dalem sebab seluruh keputusan terletak di tangan Dewan Hindia Belanda.

Pasal 5 Sri Sultan mengampuni Bupati pada sepanjang peperangan lebih memihak Kumpeni.

Pasal 6 Sri Sultan tidak bisa menuntut atas pulau Madura serta wilayah pesisiran, sebab sudah diserahkan oleh Sri Sunan Paku Buwono II kepada Kumpeni pada bertepatan pada 18 Mei 1746 dalam Contract- nya. Buat itu Kumpeni membagikan ubah rugi kepada Sri Sultan 10. 000 real pertahunnya.

Pasal 7 Sri Sultan hendak memberi dorongan kepada Sri Sunan Paku Buwono III bila sewaktu dibutuhkan.

Baca Juga :   Harga Diri Adalah, Berikut Penjelasan Lengkapnya

Pasal 8 Sri Sultan berjanji menjual segala bahan- bahan santapan dengan harga tertentu kepada Kumpeni.

Pasal 9 Sri Sultan berjanji wajib mentaati seluruh ragam perjanjian yang telah pernah diadakan oleh raja- raja Mataram lebih dahulu dengan Kumpeni, spesialnya perjanjian- perjanjian 1705, 1733, 1743, 1746, 1749.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *