Pemerintahan Presidensial Adalah
Pemerintahan Presidensial Adalah

Pemerintahan Presidensial Adalah

Pemerintahan Presidensial

Sistem pemerintahan diartikan sebagai suatu tatanan komponen pemerintahan yang saling mempengaruhi dalam pencapaian tujuan dan fungsi pemerintahan. Pasal 1-2 tentang Bentuk dan Kedaulatan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan ditegakkan menurut UUD. Selain itu, Bab 3 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tentang kewenangan pemerintahan negara, khususnya Pasal 6A ayat 1 tentang pemilihan langsung presiden dan wakil presiden oleh rakyat, mencerminkan sistem presidensial.

Negara Indonesia yang menggunakan system pemerintahan presidensial namun belum bisa sepenuhnya mencapai tujuan dan fungsi penyelenggaraan negara .Oleh karena itu penulis tertarik untuk menganalisis pelaksanaan system pemerintahan presidensial di Indonesia.

Pengertian Sistem Pemerintahan

Sistem ini berasal dari bahasa Inggris system yang berarti keseluruhan yang terdiri dari beberapa bagian dengan hubungan fungsional. Meskipun pemerintahan pada awalnya berasal dari kata pemerintah. Pemerintah adalah instrument negara yang dapat menetapkan aturan dan memiliki kekuasaan untuk memerintah. Pemerintah dalam arti luas adalah lembaga negara yang menyelenggarakan semua fungsi pemerintahan secara eksekutif, legislatif, dan yudikatif untuk mencapai tujuan penyelenggaraan negara. Sistem pemerintahan didefinisikan sebagai tatanan yang terdiri dari komponen pemerintahan yang saling mempengaruhi dalam pencapaian tujuan dan fungsi pemerintahan.Menurut Montesquieu, kekuasaan negara dibagi menjadi tiga kategori: kekuasaan eksekutif, yang berarti kekuasaan untuk menegakkan hukum atau mengarahkan pemerintahan; kekuasaan legislatif, yang berarti kekuasaan untuk merumuskan undang-undang; dan kekuasaan kehakiman, yang berarti kekuasaan untuk membuat undang-undang. akan Kekuasaan untuk menentukan pelanggaran hukum. Komponen-komponen tersebut pada dasarnya meliputi badan legislatif, eksekutif, dan yudikatif.

Pengertian Sistem pemerintahan Presidensial

Sistem pemerintahan presidensial merupakan sistem pemerintahan di mana

Kepala pemerintahan dan kepala negara dipegang oleh presiden.

Baca Juga :   Sejarah Romusha dan Masuknya Jepang ke Indonesia

Pemerintah tidak bertanggung jawab kepada parlemen (legislative).

Menteri bertanggung jawab kepada presiden karena presiden berkedudukan sebagai kepala Negara sekaligus kepala pemerintahan.

Sistem Presidensial

Dalam sistem presidensial, presiden mempunyai posisi yang relatif kokoh serta tidak bisa dijatuhkan sebab rendah subjektif seperti minimnya sokongan politik. Namun tidak terdapat mekanisme buat mengendalikan presiden. Bila presiden melanggar konstitusi, pengkhianatan, serta mengaitkan permasalahan kriminal, posisi presiden dapat dijatuhkan. Kala dia dipecat sebab pelanggaran tertentu, umumnya seseorang wakil presiden hendak mengambil alih letaknya.

Model ini diadopsi oleh Amerika Serikat, Filipina, Indonesia serta sebagian besar negara- negara Amerika Latin serta Amerika Tengah.

Identitas Pemerintahan Presidensial

Terdiri atas:

Dipandu oleh seseorang presiden selaku kepala pemerintahan serta kepala negara.

Kekuasaan eksekutif dinaikan jadi presiden oleh demokrasi rakyat serta diseleksi langsung oleh mereka ataupun lewat tubuh perwakilan rakyat.

Presiden mempunyai hak prerogatif( hak istimewa) buat mengangkut serta memberhentikan menteri yang mengetuai kementerian serta non- departemen.

Menteri yang bertanggung jawab cuma buat kekuasaan eksekutif( tidak kekuasaan legislatif).

Kekuasaan eksekutif tidak bertanggung jawab kepada kekuasaan legislatif.

Kekuasaan eksekutif tidak dapat dipaksakan oleh legislatif.

Kelebihan serta Kekurangan dari sistem presidensial

Terdiri atas:

  1. Kelebihan Sistem Pemerintahan Presidensial:

Cabang eksekutif merupakan posisi yang lebih normal sebab tidak bergantung pada parlemen.

Masa jabatan tubuh eksekutif lebih jelas dengan jangka waktu tertentu. Misalnya, sebutan presiden AS 4 tahun, Presiden Filipina merupakan 6 tahun serta Presiden Indonesia merupakan 5 tahun.

Penataan program kerja kabinet gampang disesuaikan dengan jangka waktu masa jabatannya.

Legislatif bukan tempat re- genarisi buat posisi eksekutif sebab bisa diisi oleh orang luar, tercantum anggota parlemen.

  1. Kekurangan Sistem Pemerintahan Presidensial:
Baca Juga :   Perjalanan Konstitusi Indonesia: Mewujudkan Kedaulatan Rakyat dan Kesejahteraan Bersama

Kekuasaan eksekutif di luar pengawasan langsung legislatif sehingga bisa menghasilkan kekuasaan absolut.

Sistem Akuntabilitas kurang jelas.

Pengambilan keputusan ataupun kebijakan publik biasanya hasil tawar- menawar antara eksekutif serta legislatif, sepanjang tidak keputusan tegas

Membuat keputusan memakan waktu yang lama.

 

 

 

 

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *