MENGENAL PAJAK
MENGENAL PAJAK

MENGENAL PAJAK

ANAMS.ID – Pajak dipungut oleh warga negara atas nama negara berdasarkan undang-undang, sehingga dapat diterapkan dengan benar tanpa menerima imbalan langsung apa pun. Pajak yang dikenakan berdasarkan peraturan hukum untuk menutupi biaya produksi kolektif barang dan jasa untuk pencapaian kesejahteraan umum. Menolak, mengelak atau menentang pembayaran pajak umum, termasuk pelanggaran hukum. Pajak terdiri dari pajak langsung atau tidak langsung dan dibayar tunai atau dalam jumlah yang setara dengan tenaga kerja.
Pemahaman pajak ahli

Ada berbagai pendapat dan definisi tentang “pajak” yang dikemukakan oleh para ahli.

Menurut Leroy Beaulieu

Pajak adalah bantuan yang dikenakan secara langsung atau tidak langsung pada penduduk atau properti oleh otoritas publik untuk menutupi pengeluaran publik.

Menurut Charles E. McClure

Pajak atau bea adalah kewajiban keuangan yang dikenakan pada wajib pajak (orang perseorangan) oleh negara atau oleh lembaga yang setara dengan negara bagian yang membantu membiayai berbagai pengeluaran publik.

Adriani menurut PJA

Pajak adalah iuran publik yang dapat dipaksakan kepada negara, yang dibayarkan tanpa segera ditegaskan kembali atas realisasi preminya, oleh mereka yang wajib membayar menurut aturan umum (undang-undang), dan pada hakikatnya adalah untuk mendanai pengeluaran publik atas untuk menjalankan pemerintahan.

Menurut profesor. Dr. H. Rochmat Soemitro SH

Pajak dipungut oleh seseorang di Perbendaharaan di bawah hukum (yang berlaku) dan secara langsung diwujudkan dan tidak menerima layanan timbal balik (pertimbangan) yang digunakan untuk membayar biaya overhead.

Jadi definisi diubah menjadi: Pajak adalah transfer kekayaan dari rakyat ke kas negara untuk menutupi biaya berulang, sedangkan surplus digunakan untuk tabungan publik, sumber utama pendanaan untuk investasi publik.

Menurut Ray M. Sommerfeld, Herschel M. Anderson, Horace R. Brock

Baca Juga :   Ruang Lingkup Akuntansi Keperilakuan

Pajak adalah pengalihan sumber daya dari sektor swasta ke sektor publik, bukan sebagai akibat dari pelanggaran hukum, tetapi tanpa manfaat langsung dan proporsional, dan harus dilakukan berdasarkan ketentuan yang telah ditetapkan sebelumnya. Untuk memenuhi tugas pemerintah untuk membimbing pemerintah.
elemen pajak

Dari berbagai definisi pajak yang ada, jelaslah bahwa pajak adalah pajak yang dapat dipaksakan, baik dalam arti ekonomi yaitu pengalihan sumber daya dari sektor swasta ke sektor publik, maupun dalam arti hukum merupakan pajak yang dapat dipaksakan dapat menyimpulkan tentang unsur-unsur yang terkandung dalam Definisi yang mencakup:

Pajak yang diwajibkan oleh undang-undang. Asas ini sesuai dengan Amandemen Ketiga Pasal 23A UUD 1945, yang menyatakan bahwa “pajak dan pungutan lain yang bersifat wajib untuk keperluan negara diselenggarakan dengan undang-undang”.
Jangan mendapatkan layanan timbal balik yang terlihat langsung. Misalnya, orang yang mematuhi pajak mobil lulus kualitas yang sama dengan orang yang tidak membayar pajak mobil.
Pemungutan pajak dimaksudkan untuk membiayai administrasi publik untuk melaksanakan fungsi pemerintahan baik reguler maupun pembangunan.
dapat mengenakan pajak. Jika seorang wajib pajak gagal memenuhi kewajiban perpajakannya, pajak dapat dikenakan dan ditegakkan, dan hukuman dapat dikenakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Selain fungsi anggaran (budget) sebagai fungsi pemasukan kas negara/anggaran yang diperlukan untuk membiayai pemerintah, perpajakan juga digunakan sebagai alat untuk mengatur atau menegakkan kebijakan nasional di bidang ekonomi dan sosial. /penyesuaian).

Karakteristik pajak

Berikut adalah beberapa fitur pajak.

Pajak dipungut oleh negara oleh pemerintah pusat dan daerah berdasarkan undang-undang dan peraturan pelaksanaannya.
Pemungutan pajak melibatkan transfer dana (sumber daya) dari sektor swasta (pembayar pajak) ke sektor negara (pemungut/pengelola pajak).
Pemungutan pajak dimaksudkan untuk membiayai administrasi publik untuk melaksanakan fungsi pemerintahan baik reguler maupun pembangunan.
Tidak mungkin dapat dibuktikan adanya imbalan pribadi (palsu) oleh pemerintah atas pajak yang dibayarkan oleh wajib pajak.
Ini berfungsi sebagai petugas anggaran atau mengisi Perbendaharaan/APBN yang diperlukan untuk menutupi pendanaan administrasi, kebijakan ekonomi dan sosial negara (fungsi regulasi/regulasi).***

Baca Juga :   Penanaman Modal

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *