Jenis Pajak

ANAMS.ID – Pajak dibagi menjadi dua bagian dan menjelaskan dimana pemerintah melakukan proses perpajakan.

pajak langsung

Pajak langsung adalah pajak yang dikenakan kepada Wajib Pajak setelah munculnya atau diterbitkannya Surat Pemberitahuan, Surat Pemberitahuan, atau Surat Pemberitahuan, dan dipungut secara berulang-ulang dalam jangka waktu tertentu. Contoh pajak langsung antara lain pajak penghasilan (PPh), pajak bumi dan bangunan (PBB), pajak penerangan jalan, dan pajak kendaraan bermotor.

Pajak tidak langsung

Pajak tidak langsung adalah pajak yang dipungut pada wajib pajak pada waktu tertentu dan termasuk yang dikenakan pajak seperti Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Balik Nama Kendaraan (BBNKB).

persentase pajak

Berikut adalah beberapa tarif pajak.

tingkat progresif

Tarif progresif adalah tarif pajak di mana semakin tinggi basis pajak, semakin tinggi tarif pemungutannya. Berdasarkan tingkat kenaikan tarif, tarif progresif dapat dibagi menjadi tiga kategori:

tingkat progresif progresif

Tarif Pajak Progresif Tarif pajak progresif adalah tarif pemungutan pajak yang memiliki persentase yang meningkat seiring dengan meningkatnya jumlah yang digunakan sebagai dasar pengenaan pajak, dengan setiap kenaikan meningkatkan persentase untuk setiap jumlah tertentu.
Di Indonesia, tarif progresif diterapkan dalam penghitungan pajak penghasilan. Tarif ini berlaku dari tahun 1995 sampai dengan tahun 2000 dan sesuai dengan Pasal 17 UU tersebut. 1994. Sejak tahun 2001, tarif pajak ini masih berlaku, tetapi hanya mencakup wajib pajak badan dan bentuk usaha tetap, dengan dasar pengenaan pajak yang dimodifikasi.

tarif pajak proporsional progresif

Tarif pajak proporsional progresif adalah tarif pemungutan pajak yang memiliki persentase yang meningkat ketika jumlah kena pajak meningkat, tetapi persentase kenaikan untuk jumlah berapa pun tetap.
Indonesia menerapkan tarif proporsional progresif untuk menghitung pajak penghasilan. Tarif ini berlaku sejak tahun 1984 sampai dengan tahun 1994 dan diatur dalam Pasal 17 UU tersebut. 7 tahun 1983.

Baca Juga :   Prinsip, Kegunaan dan Pihak yang Memerlukan Akuntansi

Tingkat Penurunan Bertahap

Tarif pajak yang menurun secara bertahap adalah tarif pajak yang dipungut dengan tarif tetap sesuai dengan kenaikan jumlah dasar pajak, tetapi tingkat kenaikan untuk setiap jumlah tetap menurun setiap kali.

tarif proporsional

Tarif pajak diterapkan dengan cara yang setara, sehingga tarif proporsional tidak lagi dipengaruhi oleh kenaikan atau penurunan jumlah kena pajak. Tarif proporsional adalah tarif pemungutan pajak yang menggunakan persentase tetap terlepas dari jumlah yang menjadi dasar pajak. Semakin besar jumlah yang digunakan sebagai dasar pengenaan pajak, maka semakin besar pula jumlah pajak yang terutang (jumlah yang harus dibayar). Tarif ini diterapkan berdasarkan UU No. 2. 18 Tahun 2000 (UU PPN dan PPnBM) menggunakan tarif proporsionalitas 10%.

Tarif Angkatan Laut

Tarif advalorem adalah tarif persentase tertentu yang dibebankan/tetap pada harga atau nilai suatu barang.

Misalnya, PT XZY mengimpor 1500 unit barang Tipe A dengan harga satuan Rp10.000,00. Jika tarif bea masuk untuk barang tersebut adalah 20%, jumlah bea masuk yang harus dibayar adalah sebagai berikut:

Nilai Impor = 1500 x Rp100.000 = Rp150.000.000

Tarif bea masuk adalah 20%.

Utang bea masuk = 20% x Rp150.000.000 = Rp30.000.000

Tarif spesifik

Tarif khusus adalah tarif yang melibatkan jumlah tertentu dari jenis barang tertentu atau jenis unit barang tertentu.

Misalnya, PT ABC mengimpor 1500 unit barang Tipe Z dengan harga satuan Rp 100.000. Jika tarif bea masuk untuk barang impor dalam rupiah. Untuk 10.000 per unit, besarnya bea masuk yang harus dibayar adalah:

Jumlah produk impor = 1500 unit

Jadi bea masuknya Rp 10.000.

Utang bea masuk = Rp 10.000 x 1500 = Rp 15.000.000

tarif bentham

Pajak bumi dan bangunan serta biaya perolehan hak atas tanah dan bangunan dihitung dengan tarif pajak Bentham. Tarif Bentham adalah tarif pajak yang mengubah tarif proporsional dengan menetapkan jumlah tertentu sebagai batas pembebasan pajak yang tidak dikenakan pajak. Hanya jumlah yang melebihi batas pembebasan pajak yang dikenakan pajak.***

Baca Juga :   Ruang Lingkup Akuntansi Keperilakuan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *