Anams.id – kali ini kita akan membahas mengenai Fungsi Negara Menurut Para Ahli. untuk mengetahui penjelasan lengkapnya, simak penjelasan berikut dengan baik.
Fungsi negara profesional
Pada dasarnya fungsi negara adalah mengatur kehidupan bernegara guna mencapai tujuan nasional. Secara umum, ada banyak pendapat tentang fungsi negara. Berikut adalah beberapa fungsi negara menurut pendapat ahli kami:
Menurut Mow. Cusnaldi
moe. Kusnaldi, ahli tata negara, berpendapat bahwa fungsi negara terbagi menjadi dua bagian: menegakkan politik (hukum dan ketertiban) dan menuntut kesejahteraan. Untuk mencapai tujuan dan keinginannya, kebijakan harus dilaksanakan untuk mencegah konflik sosial.
Menurut Mariam Budiarjo
Menurut Miriam Budiardjo, setiap negara memiliki kemampuan yang minim.
Menerapkan kontrol untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah konflik dalam masyarakat.
Untuk meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat,
Memfasilitasi aspek pertahanan dan keamanan untuk mempertahankan diri dari serangan eksternal dan internal.
Keadilan bagi seluruh warga negara melalui lembaga peradilan dan konstitusi negara yang ada.
Menurut Goodnow
Goodnow, seorang pakar politik Amerika, menunjukkan bahwa fungsi negara memiliki dua tugas utama: pengambilan keputusan dan pelaksanaan kebijakan. Keputusan politik adalah kebijakan nasional pada waktu tertentu untuk seluruh masyarakat dan kebijakan politik harus dilaksanakan untuk mencapai keputusan politik.
Menurut Charles E. Meriem
Menurut Charles E. Meryem dalam The Making of Citizens: A Comparison Study of Civic Training Methods (1961), negara memiliki lima fungsi:
menegakkan keadilan.
Melindungi warga negara di dalam dan luar negeri.
Untuk menjaga pertahanan, keutuhan dan kelangsungan hidup, negara ini memiliki fungsi pertahanan.
kontrol penegakan.
Meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat.
Menurut Montesquieu
Pakar nasional Prancis Montesquieu menekankan bahwa fungsi negara terdiri dari tiga tugas utama: legislatif, eksekutif, dan yudikatif.
Fungsi legislatif mengharuskan negara membuat undang-undang.
Fungsi penegakan dimana negara menegakkan hukumnya.
Fungsi yudisial memantau kepatuhan terhadap semua peraturan.
Ciri-ciri Montesquieu ini disebut Tria Politik.
Menurut John Locke
Filsuf Inggris John Locke membagi negara menjadi tiga fungsi. Fungsi negara yang dikemukakan oleh John Locke dikenal dengan teori pemisahan kekuasaan, yang meliputi cabang legislatif, eksekutif, dan federal.
- Fungsi legislatif di mana negara memiliki fungsi membuat undang-undang.
- Fungsi eksekutif, penerapan peraturan.
- Fungsi federal berurusan dengan urusan luar negeri, perang dan perdamaian.
teori fungsi negara
Perbedaan gaya hidup di setiap negara menyebabkan perbedaan pemahaman tentang fungsi negara. Berikut adalah beberapa pandangan tentang bangsa-bangsa yang mendasari terbentuknya bangsa-bangsa di dunia.
individualisme
Menurut individualisme, negara memiliki fungsi memelihara dan memelihara keamanan dan ketertiban individu dan masyarakat. Negara dan lembaga-lembaganya hanya diserahi tugas untuk memastikan bahwa keamanan dan ketertiban hidup, kebebasan dan hak milik individu tidak terganggu.
anarkisme
Anarkisme adalah kata Yunani anarchis, yang berarti “tanpa pemerintah”. Anarkisme adalah penolakan terhadap negara dan pemerintah. Menurut anarkisme, sifat manusia adalah baik dan bijaksana. Orang tidak membutuhkan negara atau pemerintahan untuk menjamin keamanan, ketertiban, dan kesejahteraan masyarakat. Semua hal dapat dilakukan oleh individu dalam perkumpulan yang dibentuk secara sukarela.
Sosialisme
Sosialisme adalah setiap gerakan sosial yang membutuhkan intervensi negara dalam perekonomian seluas-luasnya. Fungsi negara harus diperluas sepanjang tidak ada kegiatan sosial yang tidak diselenggarakan oleh negara. Semua kegiatan negara bertujuan untuk mencapai penghormatan terhadap kesejahteraan bersama.
Komunisme
Komunisme adalah salah satu bentuk sosialisme. Baik komunisme maupun sosialisme bertujuan untuk memperluas fungsi negara guna mencapai kesejahteraan sosial. Bedanya, komunisme membenarkan pencapaian tujuan nasional melalui cara-cara revolusioner, sedangkan sosialisme masih percaya pada cara-cara damai. Komunisme bahkan lebih ekstrim lagi dalam menjalankan program tersebut.
Teori fungsi negara
Fungsi pertahanan dan keamanan
Suatu bangsa harus melindungi unsur-unsur nasionalnya (rakyat, masyarakat, dan pemerintah) dari segala ancaman, gangguan, gangguan dan tantangan lain yang muncul secara internal maupun eksternal. Contoh: patroli perbatasan.
Fungsi keadilan
Negara berkewajiban untuk melakukan keadilan di depan hukum tanpa diskriminasi atau kepentingan khusus. Contoh: Setiap orang yang melakukan suatu tindak pidana akan dihukum tanpa memandang
Fungsi regulasi dan yudikatif
Negara-negara mengeluarkan undang-undang dan peraturan untuk melaksanakan kebijakan yang memiliki landasan kokoh untuk membentuk tatanan kehidupan sosial sebagai bangsa dan sebagai bangsa.
Fungsi kebahagiaan dan kemakmuran
Ini telah mengeksplorasi sumber daya alamnya untuk meningkatkan standar hidup masyarakat dan membuat mereka lebih kaya dan lebih sejahtera.
itulah pembahasan mengenai Fungsi Negara Menurut Para Ahli, semoga bermanfaat***