Sebuah perahu menyeberangi sungai yang lebarnya 180 m dan kecepatan arus airnya 4 m/s. bila perahu diarahkan menyilang tegak lurus sungai dengan kecepatan 3 m/s, maka setelah sampai di seberang, perahu telah menempuh lintasan sejauh

ANAMS.ID – Artikel kali ini akan membahas “Sebuah perahu menyeberangi sungai yang lebarnya 180 m dan kecepatan arus airnya 4 m/s. bila perahu diarahkan menyilang tegak lurus sungai dengan kecepatan 3 m/s, maka setelah sampai di seberang, perahu telah menempuh lintasan sejauh ” ayo kita lanjutkan yahh.
Untuk adik adik diharap untuk mengerjakan soal terlebih dahulu sebelum melihat jawaban dibawah ini.
Jawaban ini dapat dijadikan sebagai referensi dan membantu orangtua serta guru untuk mengecek jawaban dari siswa
tujuan dibuatnya artikel ini adalah untuk memudahkan siswa dalam menemukan dan cross cek jawaban yang telah ada.
setiap jawaban yang akan dibahas ini tidak bersifat mutlak benar dan teman teman bisa secara mandiri mencari jawabannya agar bisa lebih eksplor dengan jawabannya.
Dilansir berdasar berbagai sumber, Berikut “Sebuah perahu menyeberangi sungai yang lebarnya 180 m dan kecepatan arus airnya 4 m/s. bila perahu diarahkan menyilang tegak lurus sungai dengan kecepatan 3 m/s, maka setelah sampai di seberang, perahu telah menempuh lintasan sejauh ”

Sebuah perahu menyeberangi sungai yang lebarnya 180 m dan kecepatan arus airnya 4 m/s. bila perahu diarahkan menyilang tegak lurus sungai dengan kecepatan 3 m/s, maka setelah sampai di seberang, perahu telah menempuh lintasan sejauh

A. 180 m

B. 240 m

C. 300 m

D. 320 m

E. 360 m

Jawaban: C. 300 m

Itulah jawaban dari soal “Sebuah perahu menyeberangi sungai yang lebarnya 180 m dan kecepatan arus airnya 4 m/s. bila perahu diarahkan menyilang tegak lurus sungai dengan kecepatan 3 m/s, maka setelah sampai di seberang, perahu telah menempuh lintasan sejauh ” dengan kunci jawabn C.300 m. semoga bermanfaat***

Baca Juga :   Jenis dan rumus gerak parabola

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *