Pengertian Negara

Anams.id – Negara dapat dilihat sebagai organisasi lokal dengan otoritas hukum tertinggi dan tunduk pada kepatuhan publik. Dalam pengertian lain, negara diartikan sebagai instrumen sosial yang memiliki kekuasaan untuk mengatur hubungan-hubungan dalam masyarakat dan untuk mengatur manifestasi kekuasaan dalam masyarakat. Negara juga bisa disebut wilayah yang terdiri dari penduduk yang diatur oleh kedaulatan.

Secara etimologis, istilah “negara” merupakan terjemahan dari bahasa asing: state (Inggris), staat (Jerman dan Belanda) dan etat (Prancis). Kata state, staat dan etat diambil dari bahasa Latin oleh orang Eropa pada abad ke-15. Oleh karena itu diambil dari kata state atau keadaan yang berarti keadaan yang lurus dan tetap atau keadaan yang tetap dan benar. Istilah negara muncul bersamaan dengan permulaan, dipopulerkan oleh Niccolò Machiavelli melalui bukunya II Principe. Oleh karena itu, negara didefinisikan sebagai sistem fungsi dan fungsi publik dan struktur reguler dalam wilayah tertentu.

Tujuan umum negara itu sendiri adalah untuk menyelenggarakan kesejahteraan dan kebahagiaan warganya. Tujuan negara adalah organisasi dan kontrol dari struktur negara dan pedoman untuk mengatur kehidupan warganya. Mengetahui tujuan negara juga memungkinkan kita untuk menemukan sifat organisasi negara dan legitimasi kekuasaan negara.

Bangsa adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang memiliki kekuatan politik, militer, ekonomi, sosial dan budaya yang diatur oleh pemerintah daerah tersebut. Negara juga merupakan daerah otonom dengan sistem atau aturan yang berlaku bagi semua individu di dalam wilayah tersebut. Syarat utamanya adalah memiliki negara rakyat, memiliki wilayah, dan memiliki pemerintahan yang berdaulat. Kebutuhan sekunder diakui oleh negara lain.

definisi negara

Negara adalah organisasi lokal yang memiliki otoritas hukum tertinggi dan tunduk pada kepatuhan publik. Dalam pengertian lain, negara diartikan sebagai instrumen sosial yang memiliki kekuasaan untuk mengatur hubungan-hubungan dalam masyarakat dan untuk mengatur manifestasi kekuasaan dalam masyarakat. Negara juga bisa disebut wilayah yang terdiri dari penduduk yang diatur oleh kedaulatan.

Baca Juga :   Pengertian Otonomi Daerah

Memahami Negara secara etimologis

Secara etimologis, istilah “negara” merupakan terjemahan dari bahasa asing: state (Inggris), staat (Jerman dan Belanda) dan etat (Prancis). Kata state, staat dan etat diambil dari bahasa Latin oleh orang Eropa pada abad ke-15. Oleh karena itu diambil dari kata status atau status yang berarti keadaan langsung dan tetap, atau keadaan tetap dan benar. Istilah negara muncul bersamaan dengan permulaan, dipopulerkan oleh Niccolò Machiavelli melalui bukunya II Principe. Oleh karena itu, negara didefinisikan sebagai sistem fungsi dan fungsi publik dan struktur reguler dalam wilayah tertentu.

Di Indonesia sendiri, istilah “provinsi” berasal dari kata Sansekerta “nagara” atau “nagari”, yang berarti kota. Sekitar abad ke-5, istilah Nagara sudah dikenal di Indonesia dan digunakan terbukti dengan nama Kerajaan Tarumanegara di Jawa Barat.

Itulah pembahasan mengenai pengertian negara, semoga bermanfaat***

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *