Hukum B
Hukum B

Hukum Bisnis

Anams.id – Untuk keperluan pembahasan kali ini, kami memberikan ulasan tentang hukum bisnis, termasuk arti, tujuan, dan ruang lingkupnya dalam hal ini, agar Anda dapat lebih memahami dan memahami ulasan lengkapnya di bawah ini.

hukum bisnis

Hukum Bisnis “Hukum bisnis” adalah istilah untuk kegiatan perdagangan, industri dan keuangan yang berkaitan dengan pertukaran barang dan jasa, kegiatan produksi, atau kegiatan penempatan uang yang dilakukan oleh pengusaha dengan tujuan dan motif tertentu yang harus diperhatikan terlebih dahulu. instrumen hukum yang mengatur prosedur dan praktik. Kemungkinan faktor risiko.

Pemahaman ahli tentang hukum bisnis

Nah, berikut ini definisi hukum bisnis menurut seorang ahli.

1. Menurut Mounir Huadi

Pengertian hukum bisnis adalah aturan hukum dan upaya penegakannya untuk mengatur tata cara pelaksanaan kegiatan yang berkaitan dengan produksi, industri atau keuangan, dan penempatan uang oleh pengusaha dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan.

Menurut Abdul R. Saliman dkk.

Pengertian hukum adalah keseluruhan aturan hukum, baik tertulis maupun tertulis tentang kontrak yang timbul dalam praktek bisnis atau hak dan kewajiban yang timbul dari kontrak.

3. Menurut Dr. Johannes Ibrahim, SH, M.Hum

Pengertian hukum adalah seperangkat aturan hukum yang dimiliki untuk mengatur dan memecahkan berbagai masalah yang timbul dalam bidang kegiatan manusia, khususnya perdagangan.

fungsi hukum bisnis

Fungsi hukum bisnis meliputi:

Ini dapat digunakan sebagai sumber daya yang berguna untuk semua pebisnis.
Hak dan kewajiban dalam praktik bisnis dapat dijelaskan, dan keberadaan hukum bisnis memungkinkan para pelaku bisnis untuk lebih mengetahui hak dan kewajibannya dalam menjalankan bisnis, tanpa menyimpang dari aturan bisnis yang ada dan tidak ada pihak lain yang dirugikan.
Mewujudkan karakter dan perilaku pelaku usaha yang baik agar kegiatan usaha dilakukan secara adil, jujur, adil dan dinamis, yang dijamin oleh kepastian hukum.
prinsip hukum bisnis

Baca Juga :   Revolusi Hijau Adalah

Berikut adalah beberapa prinsip hukum bisnis.

Prinsip keadilan dan kewajaran kemanusiaan.
Sebagai keseimbangan, keserasian dan keselarasan dalam kehidupan.
Prinsip kemerdekaan dalam perspektif nasional.
Prinsip bisnis bersama atau keluarga
Prinsip demokrasi ekonomi.
Prinsip membangun tanpa merusak lingkungan.

Dasar Hukum Ekonomi Indonesia:

UUD 1945
Ketuk MPR
Konstitusi
peraturan Pemerintah
keputusan presiden
Menteri SK
peraturan daerah
Tujuan hukum bisnis

Tujuan hukum bisnis adalah:

Untuk memastikan berfungsinya mekanisme keamanan pasar secara efisien dan lancar.
Untuk melindungi berbagai jenis usaha, terutama usaha kecil.
Membantu meningkatkan sistem keuangan dan perbankan.
Untuk melindungi pelaku ekonomi atau bisnis.
Mewujudkan bisnis yang adil dan aman bagi semua pelaku bisnis.

Lingkup hukum bisnis

Hukum bisnis memiliki jangkauan yang cukup luas, antara lain:

kontrak bisnis
Jenis badan usaha (PT, perusahaan, resume)
IPO Pasar Modal dan Perusahaan
Aktivitas perdagangan oleh perusahaan
investasi atau investor
likuidasi dan kebangkrutan
Merger, Akuisisi dan Konsolidasi
pembiayaan dan kredit
jaminan pinjaman
Sekuritas
pekerjaan
kekayaan intelektual industri
Larangan persaingan usaha tidak sehat dan monopoli
perlindungan Konsumen
Distribusi dan Agen
perpajakan
Pertanggungan
penyelesaian perselisihan bisnis
bisnis internasional
Hukum transportasi terlepas dari darat, laut atau udara
Perlindungan Pengguna dan Jaminan Kepastian Hukum
teknologi dan pemilik teknologi
hukum perburuhan atau industri pengolahan
Kegiatan hukum perusahaan multinasional yang meliputi kegiatan impor dan ekspor
hukum pertambangan
Hukum Perbankan dan Sekuritas
Kavling Bangunan dan Hukum Transaksi Bangunan
hukum perdagangan internasional atau perjanjian internasional
hukum kejahatan keuangan
sumber hukum bisnis

Sumber hukum bisnis merupakan dasar pembentukan hukum bisnis, dan sumber hukum bisnis meliputi dua asas berikut:

Sebagai kontrak antara para pihak di mana masing-masing pihak mengikuti aturan yang disepakati bersama.
Sebagai kebebasan kontraktual yang memungkinkan pelaku bisnis untuk membuat dan memutuskan konten kontrak yang mereka inginkan.

Baca Juga :   Keren Abis! Kenalan Yuk Sama Suku Tomini di Sulawesi Tengah yang Gokil Banget!

Di sisi lain, menurut hukum, sumber hukum komersial umum adalah:

  • Hukum Perdata “Kitab Undang Hukum Perdata”.
  • Hukum Publik “Pidana Ekonomi/Kitab Undang Hukum Pidana”.
  • Hukum Dagang “Kitab Undang Hukum Dagang”.
  • Peraturan perundang-undangan di luar Kitab Undang Hukum Perdata, Kitab Undang Hukum Pidan ataupun Kitab Undang Hukum Dagang.

Prinsip-Prinsip Umum dalam Hukum Bisnis

Berikut ini terdapat beberapa prinsip-prinsip umum dalam hukum bisnis, antara lain:

  • Prinsip Otonomi

Orang bisnis yang otonom sadar sepenuhnya akan apa yang menjadi kewajibannya dalam dunia bisnis. la akan sadar dengan tidak begitu saja mengikuti saja norma dan nilai moral yang ada, namun juga melakukan sesuatu karena tahu dan sadar bahwa hal itu baik, karena semuanya sudah dipikirkan dan dipertimbangkan secara masak-masak.

  • Prinsip Kejujuran

Bisnis tidak akan bertahan lama jika tidak ada kejujuran, karena kejujuran merupakan modal utama untuk memperoleh kepercayaan dari mitra bisnis-nya, baik berupa kepercayaan komersial, material, maupun moril.

  • Prinsip Keadilan

Prinsip ini menuntut agar setiap orang diperlakukan secara sama sesuai dengan aturan yang adil dan kriteria yang rasional objektif dan dapat dipertanggungjawabkan. Keadilan berarti tidak ada pihak yang dirugikan hak dan kepentingannya.

  • Prinsip Saling Menguntungkan

Prinsip ini menuntut agar semua pihak berusaha untuk saling mengun­tungkan satu sama lain. Dalam dunia bisnis, prinsip ini menuntut persaingan bisnis haruslah bisa melahirkan suatu win-win situation.

  • Prinsip Integritas Moral

Prinsip ini menyarankan dalam berbisnis selayaknya dijalankan dengan tetap menjaga nama baiknya dan nama baik perusahaan.

Pentingnya Hukum Bisnis Bagi Pelaku Bisnis

Pada saat aktivitas bisnis berkembang begitu pesatnya dan terus merambah ke berbagai bidang, baik menyangkut barang maupun jasa. Bisnis merupakan salah satu pilar penopang dalam upaya mendukung perkembangan ekonomi dan pembangunan.

Baca Juga :   PD2: Perang Gede yang Jadi Titik Balik Sejarah Dunia

Dalam melakukan bisnis tidak mungkin pelaku bisnis terlepas dari hukum karena hukum sangat berperan mengatur bisnis agar bisnis bisa berjalan dengan lancar, tertib, aman sehingga tidak ada pihak-pihak yang dirugikan akibat adanya kegiatan bisnis tersebut, contoh hukum bisnis adalah undang-undang perlindungan konsumen (UU No. 8 tahun 1999).

Dalam undang-undang perlindungan konsumen dalam pasal disebut diatur tentang kewajiban pengusaha mencantumkan lebel halal dan kadaluarsa pada setiap produk yang ia keluarkan. Dengan kewajiban tersebut konsumen terlindungi kesehatannya karena ada jaminan perlindungan jika produk sudah daluarsa. Begitu juga dengan konsumen umat islam adanya lebel halal akan terjamin dari mengkonsumsi produk haram.

Contoh-contoh hukum yang mengatur dibidang bisnis, hukum perusahaan (PT, CV, Firma), kepailitan, pasar modal, penanaman modal PMA/PMDN, kepailitan, likuidasi, merger, akuisisi, perkreditan, pembiayaan, jaminan hutang, surat berharga, hukum ketenagakerjaan/perburuhan, hak kekayaan intelektual, hukum perjanjian (jual beli/transaksi dagang), hukum perbankan, hukum pengangkutan, hukum investasi, hukum teknologi, perlindungan konsumen, hukum anti monopoli, keagenan, distribusi, asuransi, perpajakan, penyelesaian sengketa bisnis, perdagangan internasional/WTO, kewajiban pembukuan, dan lain-lain.

Dengan demikian jelas aturan-aturan hukum tesebut diatas sangat dibutuhkan dalam dunia bisnis. Aturan-aturan hukum itu dibutuhkan karena:

  • Pihak-pihak yang terlibat dalam persetujuan/perjanjian bisnis itu membutuhkan sesuatu yang lebih daripada sekadar janji serta itikad baik saja.
  • Adanya kebutuhan untuk menciptakan upaya-upaya hukum yang dapat digunakan seandainya salah satu pihak tidak melaksanakan kewajibannya, tidak memenuhi janjinya.

Untuk itu pemahaman hukum bisnis dewasa ini dirasakan semakin penting, baik oleh pelaku bisnis dan kalangan pembelajar hukum, praktisi hukum maupun pemerintah sebagai pembuat regulasi kebijakan yang berkaitan dengan dunia usaha.Hal ini tidak terlepas dari semakin intens dan dinamisnya aktifitas bisnis dalam berbagai sektor serta mengglobalnya sistem perekonomian.

Itulah pembahasan mengenai hukum bisnis, Semoga Bermanfaaat***

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *