Anams.Id – Dalam hukum kewarisan Islam mengenal kalangan Ahli waris yang ditinjau dari bermacam segi. Antara lain. Dari tipe kelamin pria serta wanita ditinjau dari bagiannya, dzawil furud serta dzawil asabah yang tiap- tiap bagianya ditetapkan dalam sistem pewarisan.
Kalangan Ahli Waris Laki- laki
Di tinjau dari tipe kelamin pria ahli waris berjumlah 14( empat belas) golongan ialah:
Anak laki- laki
Cucu pria( anak pria dari anak pria)
Bapak
Kakek
Kerabat pria sekandung
Kerabat pria seibu
Kerabat pria sebapak
Anak pria dari kerabat laki- laki
Anak pria dari kerabat sebapak
Paman( kerabat pria ayah yang sekandung)
Paman( kerabat pria yang sebapak)
Anak pria dari paman yang sebapak dengan bapak
Anak pria dari paman yang sebapak dengan ayah
Suami
Apabila pakar waris tersebut seluruh terdapat hingga yang berhak memperoleh bagian dari harta aset merupakan cuma 3 saja ialah:
Anak laki- laki
Bapak
Suami
Baca Pula: Makalah Negeri Hukum
Ditinjau Dari Tipe Kelamin Perempuan
Ditinjau dari tipe kelamin wanita terdiri dari 9 kalangan pakar waris ialah:
Anak perempuan
Cucu perempuan
Nenek( bunda dari ayah)
Nenek( bunda dari bunda)
Kerabat wanita sekandung
Kerabat wanita sebapak
Kerabat wanita seibu
Istri
Ibu
Apabila pakar waris seluruh terdapat meter aka yang berhak mendapatkan bagian dari harta aset cuma 5 kalangan saja ialah:
Istri
Anak perempuan
Cucu wanita dari dari anak laki- laki
Ibu
Kerabat Wanita Sekandung
Apabila seluruh pakar waris terdapat baik pria ataupun wanita, hingga yang berhak memperoleh harta peninggalan merupakan 5 kalangan saja yitu:
Suami/ istri
Ibu
Bapak
Anak laki- laki
Anak wanita.
Ditinjau Dari Hak serta Bagianya
Ditinjau dari hak serta bagianya para pakar waris menemukan bagian yang sudah tertentu antara pakar waris kalangan yang satu dengan kalangan yang lainya. Ada pula bagianya merupakan:
Pakar waris yang memiliki bagian½( seperdua) merupakan:
Anak wanita tunggal
Cucu wanita tunggal yang sekandung dari anak laki- laki
Kerabat wanita tunggal yang sekandung serta sebapak
Suami bila istri tidak meninggalkan anak
Pakar waris yang menemukan bagian¼( seper 4) merupakan:
Suami bila Meninggalkan anak
Istri Bila suami tidak meninggalkan anak
Pakar waris yang menemukan bagian 1/ 8( seper 8) merupakan:
Istri Bila Suami Meninggalkan anak
Pakar waris yang menemukan bagian 2/ 3( 2 pertiga) merupakan:
2 anak wanita ataupun lebih
2 cucu wanita ataupun lebih
2 kerabat wanita ataupun lebih yang seibu ayah ataupun sekandung
2 orang kerabat wanita sebapak ataupun lebih
Pakar waris yang menemukan bagian 1/ 6( seper 6) merupakan:
Bunda Bila anak nya meninggalkan anak ataupun cucu
Ayah bila anak meninggalkan anak
Nenek bila tidak terdapat ibu
Kakek bila tidak terdapat ayah
Kucu wanita bila yang wafat memiliki anak tunggal
Seseorang kerabat yang seibu pria ataupun perempuan
Pakar waris yang menemukan bagian 1/ 3( seper 3)
Bunda Bila yang meniggal tidak memiliki anak
2 kerabat se bunda ataupun lebih
Asabah
Pakar waris terdapat yang menemukan bagian tertentu serta terdapat yang tidak menemukan bagian tertentu. Apalagi tidak menemukan bagian apa- apa sebab sudah habis dipecah oleh kalangan pakar waris dzawil furud ialah kalangan dzawil asabah. Pakar waris dfzawil asabah di untuk dalam 3 berbagai ialah:
Asabah Binnafsihi
Ialah pakar waris yang berhak menemukan seluruh sisa harta secara langsung dengan sendirinya, ia menemukan bagian bukan sebab bersama dengan pakar waris yang lain. Asabah Binnafsihi ini berjumlah 12 Kalangan ialah:
Anak laki- laki
Cucu laki- laki
Bapak
Kakek
Kerabat pria sekandung
Kerabat pria sebapak
Anak kerabat pria sekandung
Anak kerabat pria sebapak
Paman( kerabat ayah sebapak)
Paman( kerabat ayah sekandung)
Anak pria paman yang sekandung dengan bapak
Anak pria paman yang sebapak dengan bapak
Apabila pakar waris tersebut seluruhnya terdapat hingga yang didahulukan yang dekat dengan yang wafat.
Asabah Maal Ghair
Asabah Maal Ghair merupakan pakar waris yang berhak jadi asabah sebab bersama- sama dengan pakar waris yang lain:
Kerabat wanita sekandung seorang ataupun lebih bersama anak wanita ataupun bersama cucu perempuan
Kerabat wanita sebapak bersama- sama dengan anak wanita ataupun cucu perempuan
Asabah Bilghair
Asabah Bilghair merupakan pakar waris yang berhak menemukan seluruh sisa harta sebab bersama pakar waris lain ialah:
Anak wanita jadi asabah sebab terdapat kerabat pria ataupun bersama anak laki- laki
Cucu wanita bersama cucu laki- laki
Kerabat wanita sekandung jadi asabah dengan sudara pria sekandung
Kerabat wanita sebapak bila bersama dengan kerabat nya yang pria ditarik jadi asabah.***