Golongan Ahli Waris
Golongan Ahli Waris

Golongan Ahli Waris

Anams.Id – Dalam hukum kewarisan Islam mengenal kalangan Ahli waris yang ditinjau dari bermacam segi. Antara lain. Dari tipe kelamin pria serta wanita ditinjau dari bagiannya, dzawil furud serta dzawil asabah yang tiap- tiap bagianya ditetapkan dalam sistem pewarisan.

Kalangan Ahli Waris Laki- laki

Di tinjau dari tipe kelamin pria ahli waris berjumlah 14( empat belas) golongan ialah:

Anak laki- laki

Cucu pria( anak pria dari anak pria)

Bapak

Kakek

Kerabat pria sekandung

Kerabat pria seibu

Kerabat pria sebapak

Anak pria dari kerabat laki- laki

Anak pria dari kerabat sebapak

Paman( kerabat pria ayah yang sekandung)

Paman( kerabat pria yang sebapak)

Anak pria dari paman yang sebapak dengan bapak

Anak pria dari paman yang sebapak dengan ayah

Suami

Apabila pakar waris tersebut seluruh terdapat hingga yang berhak memperoleh bagian dari harta aset merupakan cuma 3 saja ialah:

Anak laki- laki

Bapak

Suami

Baca Pula: Makalah Negeri Hukum

Ditinjau Dari Tipe Kelamin Perempuan

Ditinjau dari tipe kelamin wanita terdiri dari 9 kalangan pakar waris ialah:

Anak perempuan

Cucu perempuan

Nenek( bunda dari ayah)

Nenek( bunda dari bunda)

Kerabat wanita sekandung

Kerabat wanita sebapak

Kerabat wanita seibu

Istri

Ibu

Apabila pakar waris seluruh terdapat meter aka yang berhak mendapatkan bagian dari harta aset cuma 5 kalangan saja ialah:

Istri

Anak perempuan

Cucu wanita dari dari anak laki- laki

Ibu

Kerabat Wanita Sekandung

Apabila seluruh pakar waris terdapat baik pria ataupun wanita, hingga yang berhak memperoleh harta peninggalan merupakan 5 kalangan saja yitu:

Suami/ istri

Ibu

Bapak

Anak laki- laki

Anak wanita.

Ditinjau Dari Hak serta Bagianya

Baca Juga :   Tragedi Madiun 1948: Menggugah Kembali Kenangan Kelam Perjuangan Indonesia Masa Lalu

Ditinjau dari hak serta bagianya para pakar waris menemukan bagian yang sudah tertentu antara pakar waris kalangan yang satu dengan kalangan yang lainya. Ada pula bagianya merupakan:

Pakar waris yang memiliki bagianĀ½( seperdua) merupakan:

Anak wanita tunggal

Cucu wanita tunggal yang sekandung dari anak laki- laki

Kerabat wanita tunggal yang sekandung serta sebapak

Suami bila istri tidak meninggalkan anak

Pakar waris yang menemukan bagianĀ¼( seper 4) merupakan:

Suami bila Meninggalkan anak

Istri Bila suami tidak meninggalkan anak

Pakar waris yang menemukan bagian 1/ 8( seper 8) merupakan:

Istri Bila Suami Meninggalkan anak

Pakar waris yang menemukan bagian 2/ 3( 2 pertiga) merupakan:

2 anak wanita ataupun lebih

2 cucu wanita ataupun lebih

2 kerabat wanita ataupun lebih yang seibu ayah ataupun sekandung

2 orang kerabat wanita sebapak ataupun lebih

Pakar waris yang menemukan bagian 1/ 6( seper 6) merupakan:

Bunda Bila anak nya meninggalkan anak ataupun cucu

Ayah bila anak meninggalkan anak

Nenek bila tidak terdapat ibu

Kakek bila tidak terdapat ayah

Kucu wanita bila yang wafat memiliki anak tunggal

Seseorang kerabat yang seibu pria ataupun perempuan

Pakar waris yang menemukan bagian 1/ 3( seper 3)

Bunda Bila yang meniggal tidak memiliki anak

2 kerabat se bunda ataupun lebih

Asabah

Pakar waris terdapat yang menemukan bagian tertentu serta terdapat yang tidak menemukan bagian tertentu. Apalagi tidak menemukan bagian apa- apa sebab sudah habis dipecah oleh kalangan pakar waris dzawil furud ialah kalangan dzawil asabah. Pakar waris dfzawil asabah di untuk dalam 3 berbagai ialah:

Asabah Binnafsihi

Ialah pakar waris yang berhak menemukan seluruh sisa harta secara langsung dengan sendirinya, ia menemukan bagian bukan sebab bersama dengan pakar waris yang lain. Asabah Binnafsihi ini berjumlah 12 Kalangan ialah:

Baca Juga :   Kolonialisme Adalah

Anak laki- laki

Cucu laki- laki

Bapak

Kakek

Kerabat pria sekandung

Kerabat pria sebapak

Anak kerabat pria sekandung

Anak kerabat pria sebapak

Paman( kerabat ayah sebapak)

Paman( kerabat ayah sekandung)

Anak pria paman yang sekandung dengan bapak

Anak pria paman yang sebapak dengan bapak

Apabila pakar waris tersebut seluruhnya terdapat hingga yang didahulukan yang dekat dengan yang wafat.

Asabah Maal Ghair

Asabah Maal Ghair merupakan pakar waris yang berhak jadi asabah sebab bersama- sama dengan pakar waris yang lain:

Kerabat wanita sekandung seorang ataupun lebih bersama anak wanita ataupun bersama cucu perempuan

Kerabat wanita sebapak bersama- sama dengan anak wanita ataupun cucu perempuan

Asabah Bilghair

Asabah Bilghair merupakan pakar waris yang berhak menemukan seluruh sisa harta sebab bersama pakar waris lain ialah:

Anak wanita jadi asabah sebab terdapat kerabat pria ataupun bersama anak laki- laki

Cucu wanita bersama cucu laki- laki

Kerabat wanita sekandung jadi asabah dengan sudara pria sekandung

Kerabat wanita sebapak bila bersama dengan kerabat nya yang pria ditarik jadi asabah.***

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *