Desentralisasi pada Sistem Pemerintahan Indonesia

Desentralisasi pada Sistem Pemerintahan Indonesia

Anams.id Desentralisasi adalah pemberian tanggung jawab dari pemerintah pusat terhadap pemerintah daerah masing-masing dalam mengatur kepentingan daerahnya sendiri.

Pemerintah daerah dapat menampung ide dan aspirasi dari rakyatnya sendiri sesuai sistem desentralisasi otonomi daerah yang diterapkan sejak era reformasi hingga saat ini.

Dalam sistem pemerintahan Indonesia, desentralisasi sering dikaitkan dengan sistem pemerintahan yang lama, yang pasti menjadi perubahan paradigma pemerintahan di Indonesia di mata rakyatnya sendiri.

Pengertian Desentralisasi dalam Sistem Pemerintahan Indonesia

Desentralisasi adalah mengalihkan seluruh halĀ  (tanggung jawab, kewenangan, dan sumber daya) yang awalnya dari pemerintah pusat menjadi ke pemerintah daerah.

Jika liat dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974, pengertian dari desentralisasi adalah penyerahan urusan pemerintah dari pusat kepada daerah. Pemberian tanggung jawab kepada Pemerintahan Daerah, hanya sekedar untuk mencapai suatu pemerintahan yang efisien.

Tujuan Desentralisasi dalam Sistem Pemerintahan Indonesia

Desentralisasi mempunyai beberapa tujuan dalam sistem pemerintahan Indonesia, di antaranya:

  1. Mencegah Pemusatan Keuangan

Dengan adanya desentralisasi, terjadi pengalihan wewenang dan kewenangan pengelolaan keuangan dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah. Hal ini merupakan hal yang sangat positif jika melihat kebijakan otonomi daerah pada era orde baru.

  1. Usaha Pendemokrasian Pemerintah Daerah

Desentralisasi bertujuan untuk kembali mengikutsertakan rakyat seperti dalam hal pertanggungjawaban terhadap penyelenggaraan pemerintahan. Dengan demikian, rakyat juga semakin percaya dengan Pemerintah pusat..

  1. Perbaikan Sosial Ekonomi pada Tingkat Daerah

Tujuan desentralisasi selanjutnya adalah untuk menyusun program-program perbaikan sosial ekonomi pada tingkat daerah.

Baca Juga :   Habis Gelap Terbitlah Terang: Biografi Singkat RA Kartini

Dengan demikian, program yang disusun dapat lebih realistis dan dapat disesuaikan dengan kondisi pada daerah masing-masing..

Menurut Smith (1985) sendiri, ada dua tujuan desentralisasi secara umum, yaitu tujuan politik dan ekonomi. Smith juga membedakan tujuan desentralisasi berdasarkan sudut pandang kepentingan pemerintah pusat dengan pemerintah daerah.

  1. Tujuan Desentralisasi untuk Kepentingan Pemerintah Pusat

Untuk kepentingan pemerintah pusat, Smith menegaskan sedikitnya ada tiga tujuan desentralisasi, yaitu ā€œpolitical education,training in political leadership,and for political stabilityā€

  1. Tujuan Desentralisasi untuk Kepentingan Pemerintah Daerah

Untuk kepentingan pemerintah daerah, Smith juga menegaskan ada tiga tujuan desentralisasi, yaitu ā€œpolitical equality,local accountability,and local responsiveness”.

Bentuk Desentralisasi

Empat bentuk desentralisasi
1. Dekonsentrasi
2. Delegasi tehadap pemangku kebijakan
3. Devolusi terhadap pemerintah daerah
4. Pemindahan fungsi dari pemerintah terhadap pengembang atau swasta

Asas pengelolaan daerah

Tidak mungkin untuk memberikan layanan dan pembinaan yang sentralisasi hanya dari pusat saja. Itulah sebabnya mengapa wilayah negara dibagi menjadi daerah besar dan kecil. Dalam mengelola daerah, terdapat beberapa asas yang harus diterapkan:

1.Desentralisasi layanan publik

  • Filosofi di balik ini adalah bahwa pemerintah daerah ada karena harus melayani masyarakat.
  • Desentralisasi merupakan bentuk pembagian kekuasaan (otonomi formal dan material).
  • Otonomi daerah bertujuan untuk memudahkan pelayanan kepada masyarakat.
  • Oleh karena itu, hasil dari desentralisasi harus berupa pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat (public goods) dan regulasi daerah (public regulation) untuk menjaga ketertiban dan kepastian hukum.
  • Tujuan desentralisasi terutama adalah untuk memberikan layanan yang lebih baik kepada masyarakat.

2. Dekonsentrasi

  • Dijalankan karena tidak semua tugas teknis pelayanan kepada masyarakat dapat dilaksanakan dengan baik oleh pemerintah daerah (kabupaten/kota). Dekonsentrasi terdiri dari fungsional (kanwil/kandep) dan terintegrasi (kepala wilayah).
  • Di Indonesia, otonomi daerah belum sepenuhnya diterapkan secara luas. Sejak masa penjajahan Belanda dan Jepang, serta setelah kemerdekaan, otonomi masih berbentuk dekonsentrasi.
  • Pemerintah daerah juga melakukan tugas bantuan untuk melaksanakan tugas pemerintah pusat atau pemerintah daerah atasannya.
  • Meskipun pelaksanaannya dilakukan atas dasar inisiatif dan kebijaksanaan sendiri, tetapi tidak berarti penyelenggaraannya tidak berada dalam garis-garis yang telah ditentukan oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah atasannya.
  • Hubungan antara pemerintah pusat dan daerah tetap terjaga dengan melakukan pengawasan untuk mencegah timbulnya perselisihan yang tidak diinginkan.
Baca Juga :   Bentuk Norma Sosial

3. Pengawasan preventif

  • Hal ini dilakukan untuk mencegah terjadinya penyimpangan dalam penyelenggaraan urusan rumah tangga sendiri.
  • Pengawasan dilakukan dengan memberikan persetujuan terlebih dahulu oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah atasannya terhadap suatu peraturan sebelum peraturan tersebut dilaksanakan oleh pemerintah daerah***

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *