Denda maksimal yang dibayar oleh para pelanggar hak cipta adalah

ANAMS.ID – Artikel kali ini akan membahas “Denda maksimal yang dibayar oleh para pelanggar hak cipta adalah” ayo kita lanjutkan yahh.
Untuk adik adik diharap untuk mengerjakan soal terlebih dahulu sebelum melihat jawaban dibawah ini.
Jawaban ini dapat dijadikan sebagai referensi dan membantu orangtua serta guru untuk mengecek jawaban dari siswa
Tujuan dibuatnya artikel ini adalah untuk memudahkan siswa dalam menemukan dan cross cek jawaban yang telah ada.
Setiap jawaban yang akan dibahas ini tidak bersifat mutlak benar dan teman teman bisa secara mandiri mencari jawabannya agar bisa lebih eksplor dengan jawabannya.
Dilansir berdasar berbagai sumber, Berikut “Denda maksimal yang dibayar oleh para pelanggar hak cipta adalah”

Denda maksimal yang dibayar oleh para pelanggar hak cipta adalah

a. Rp. 5.000.000,00

b. Rp. 50.000.000,00

c. Rp. 100.000.000,00

d. Rp. 500.000.000,00

e. Rp. 1.000.000,00

Jawaban : d. Rp. 500.000.000,00

Itulah jawaban dari soal Denda maksimal yang dibayar oleh para pelanggar hak cipta adalah. semoga bermanfaat***

Baca Juga :   Setiap server membutuhkan spesifiksi computer server yang disesuaikan dengan kebutuhan. Umumnya apabila kita memiliki RAM sebesar 128 MB, maka alokasi minimal yang direkomendasikan untuk partisi linux swap adalah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *