Akad kerja sama usaha antara dua pihak, di mana pihak pertama menyediakan semua modal, pihak lainnya menjadi pengelola atau pengusaha disebut dengan

ANAMS.ID – Artikel kali ini akan membahas “Akad kerja sama usaha antara dua pihak, di mana pihak pertama menyediakan semua modal, pihak lainnya menjadi pengelola atau pengusaha disebut dengan” ayo kita lanjutkan yahh.
Untuk adik adik diharap untuk mengerjakan soal terlebih dahulu sebelum melihat jawaban dibawah ini.
Jawaban ini dapat dijadikan sebagai referensi dan membantu orangtua serta guru untuk mengecek jawaban dari siswa
tujuan dibuatnya artikel ini adalah untuk memudahkan siswa dalam menemukan dan cross cek jawaban yang telah ada.
setiap jawaban yang akan dibahas ini tidak bersifat mutlak benar dan teman teman bisa secara mandiri mencari jawabannya agar bisa lebih eksplor dengan jawabannya.
Dilansir berdasar berbagai sumber, Berikut “Akad kerja sama usaha antara dua pihak, di mana pihak pertama menyediakan semua modal, pihak lainnya menjadi pengelola atau pengusaha disebut dengan”

Akad kerja sama usaha antara dua pihak, di mana pihak pertama menyediakan semua modal, pihak lainnya menjadi pengelola atau pengusaha disebut dengan

A. syirkah

B. syarakah

C. mudarabah

D. musaqah

E. musaqah

Jawaban: C. mudarabah

Itulah jawaban dari soal Akad kerja sama usaha antara dua pihak, di mana pihak pertama menyediakan semua modal, pihak lainnya menjadi pengelola atau pengusaha disebut dengan. semoga bermanfaat***

Baca Juga :   Perhatikan QS. Luqman ayat 13 berikut ini:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *