Lembaga Negara Indonesia
Lembaga Negara Indonesia

Lembaga Negara Indonesia

Sistem ketatanegaraan Republik Indonesia menurut UUD 1945 tidak sesuai dengan sistem nasional mana pun, tetapi merupakan sistem yang unik sesuai dengan identitas nasional Indonesia, tetapi sistem ketatanegaraan Republik Indonesia tidak dapat dipisahkan dari Trias Politika. Anda tidak bisa. Doktrin Montesquieu.

Trias politica adalah ajaran doktrinal tentang pembagian kekuasaan negara menjadi tiga cabang, yaitu legislatif, eksekutif dan yudikatif, dan setiap aturan dalam pelaksanaannya diserahkan kepada suatu badan independen. Dengan kata lain, institusi tidak dapat saling mempengaruhi dan meminta pertanggungjawaban satu sama lain. .

Jika ajaran Trias Politica berarti asas pemisahan kekuasaan, maka UUD 1945 menganut ajaran itu karena negara-negara dipisahkan pada tahun 1945 dan sisa kekuasaan negara diserahkan untuk fasilitas negara ini. Jelas bahwa

Berikut alur struktur pemerintahan Indonesia, perbedaan sebelum dan sesudah amandemen Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Perbedaan mendasar adalah posisi parlemen yang tidak lagi menjadi lembaga tertinggi negara.

sistem pemerintahan indonesia

Sistem pemerintahan adalah kata yang diciptakan yang menggabungkan dua istilahnya, “sistem” dan “pemerintah”. Karena suatu sistem merupakan suatu keseluruhan dan terdiri dari beberapa bagian yang mempunyai hubungan fungsional terhadap keseluruhan, maka hubungan ini menimbulkan ketergantungan antar bagian tersebut, sehingga mengakibatkan salah satu bagian tidak berfungsi dengan baik. Jika demikian, itu mempengaruhi keseluruhan.

Pemerintah dalam arti luas adalah menyelenggarakan segala urusan yang diselenggarakan negara untuk kesejahteraan rakyat dan kepentingan negara, yaitu menyelenggarakan fungsi eksekutif, legislatif, dan yudikatif, sedangkan pemerintahan dalam arti sempit bukanlah apa-apa. tapi eksekutif. lembaga.

Secara umum sistem politik yang dianut oleh negara demokrasi adalah parlementer dan presidensial, namun terdapat variasi antara kedua sistem tersebut, dipengaruhi oleh keadaan dan kondisi, yang disebut quasi-parlementary atau quasi-presidensial.

Baca Juga :   Pengertian Adat Istiadat

Berdasarkan Pasal 4 dan 17 UUD 1945, Indonesia menganut sistem pemerintahan presidensial. Dengan kata lain, presiden adalah kepala negara dan kepala pemerintahan, mengangkat dan memberhentikan menteri yang bertanggung jawab kepadanya.

Sebelum amandemen, Indonesia menganut sistem kuasi-presidensial, karena Presiden dan DPR bersama-sama membuat undang-undang, yang tercermin dalam Pasal 5(1) dan 21(2) UUD 1945. Itu dipikirkan. Pertanggungjawaban Presiden kepada MPR bersifat parlementer, dan status Presiden sebagai amanat MPR untuk melaksanakan GBHN menunjukkan supremasi parlemen dan menjaga kedaulatan rakyat. , melambangkan sifat lembaga yang kekuasaannya tidak ada habisnya, ciri terbesar dari sistem presidensial adalah bahwa pemerintahannya stabil untuk jangka waktu tertentu.

Itulah Pembahasan Mengenai Lembaga Negara Indonesia. Semoga Bermanfaat***

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *