Sistem Hukum Perdata Di Indonesia

Anams.id – Hukum perdata di Indonesia masih beragam (jamak). Di setiap kelompok, warga memiliki hukum perdata sendiri, kecuali untuk beberapa daerah di mana keseragaman ditetapkan. Misalnya, undang-undang perkawinan, undang-undang pertanian, dll. Namun, setelah dicermati, ternyata unifikasi hukum belum tercapai 100%.

Artinya tujuan tercapainya persatuan di bidang hukum perdata belum sepenuhnya tercapai (100%). Keberagaman ini sudah lama ada sejak tahun 1900, ketika mata pelajaran di Hindia Belanda dibagi menjadi tiga kelompok menurut IS 163 (Indische Staatsregeling). Est. Setelah pembagian kelompok, kuasa hukum masing-masing kelompok akan dibagi sesuai dengan IS 131. Isi Pasal 163 dan 131 IS selanjutnya dapat menjelaskan bahwa Kaula Hindia Belanda diklasifikasikan menurut asal dan hukum yang berlaku sebagai berikut:

Golongan Eropa

Grup ini meliputi:

  • Semua Belanda
  • semua orang Eropa lainnya
  • Semua orang Jepang
  • berasal dari negara di mana hukum keluarga pada dasarnya didasarkan pada prinsip-prinsip yang sama dengan hukum Belanda;
  • Anak-anak yang sah atau anak-anak yang diakui oleh hukum, dan apa yang dimaksud dengan sub 1.c dan sub 1.f: Kelompok-kelompok Eropa tunduk pada hukum perdata (Civil Law). Oleh karena itu, KUHPerdata (termasuk KUHP) yang mulai berlaku pada tanggal 1 Mei 1848 berlaku bagi golongan Eropa.

Golongan Bumu Putra

Yaitu semua orang yang termasuk orang Indonesia asli dan tidak diwarisi oleh golongan lain, dan orang-orang yang semula milik golongan lain yang bercampur dengan orang Indonesia asli. Menurut isi IS 131, hukum yang berlaku bagi kelompok Bumiputera adalah hukum adatnya masing-masing.

Akan tetapi, Pasal 131, ayat 4 selanjutnya, Grup Bumiputra dapat tunduk pada KUH Perdata Eropa atau kuasa yang hadir (Stb. 1917 No. 12 Regeling Nopensde Vrijvil lige Onderwerping aan het Europeesch Privatrecht). Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHP) juga memiliki aturan yang berlaku bagi golongan Bumiputera.

  • Untuk pekerjaan Buku II Bab VII, Bagian 5, Pasal 1601 sampai dengan 1603, menggunakan Stb 1926 n. 335, JIS 458, 565 dan Stb. 192-105 telah diganti dengan barang baru sebagaimana dimaksud dalam Bab III VIIA, tetapi barang lama tetap berlaku.
  • Kewajiban Perjudian, Buku III Bab XV, Bagian 3, Pasal 1788 sampai 1791 (Stb. 1907 n.306).
  • Beberapa pasal buku II KUH Dagang , yaitu sebagian besar Hukum Laut
Baca Juga :   Budaya Politik Kaula

Ada juga beberapa aturan yang dibuat khusus untuk grup Bumi Putra. Sebagai contoh:

  • Ordonansi Perkawinan Kristen Indonesia (Stb. 1933 No. 74).
  • Ordonansi Maskapai Penerbangan Indonesia (IMA/Stb. 1939 No. 569 jo 717).
  • Ordonansi Federasi Nasional Indonesia (Stb. 1939 No. 570 jo 717).

Selain itu, ada juga peraturan yang berlaku untuk semua golongan. Misalnya, Undang-Undang Hak Cipta tahun 1912. Peraturan Umum tentang Perkoperasian (Stb. 1933 no. 108), Ordonansi Angkutan Udara (Stb. 1938 no. 100).

Golongan Timur asing

Semua ini juga anggota kelompok Bumiputera, bukan kelompok Eropa. Kelompok ini dibagi menjadi dua:

  • Semua hukum perdata (KUH Perdata) berlaku untuk kelompok asing di Tiongkok Timur, dengan beberapa pengecualian dan tambahan.
  • Kelompok orang asing timur bukan Tionghoa dan tunduk pada semua hukum perdata (civil law) dan hukum adat yang berlaku di negara asalnya. Kelompok ini mencakup orang Arab, India, dan Pakistan.

Dari penjelasan di atas, jelas bahwa hukum perdata yang berlaku di Indonesia masih berbeda (pluralistik), tetapi ada beberapa kesatuan di beberapa daerah, tetapi belum sempurna.

Untuk memperbaiki hal tersebut di atas, akan dilakukan upaya-upaya untuk mengkodifikasikan hukum dalam negeri, khususnya di bidang hukum perdata, berdasarkan ketentuan Pasal 2 Peraturan Peralihan UUD 1945, dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Perdata dan Tata Niaga). Kode) Kode akan terus berlaku. Pada tahun 1963, Mahkamah Agung Republik Indonesia mengeluarkan Surat Edaran No. 3/1963 (dikenal sebagai SEMA 3/1963) untuk menentukan apakah hakim harus menerapkan pasal atau ketentuan pasal atau Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata dan KUH Dagang). alasan. Hal ini telah menjadi keluar dari langkah dengan waktu.

Dikatakan bahwa hukum perdata dan niaga bukan lagi buku basah melainkan buku lecto. Dari uraian di atas, kita dapat menyimpulkan bahwa kedudukan Hukum Perdata/BW dan Hukum Dagang/WvK tetap dalam hukum. Hal ini karena BW dan WvK tidak pernah dicabut status hukumnya (Syahrani, 1985, hlm.28).

Baca Juga :   Pengertian Demokrasi Menurut Para Ahli

Berdasarkan fakta-fakta tersebut, patutlah dikatakan bahwa apa yang ditulis oleh R. Abdoel Djamali bahwa hukum perdata Indonesia terdiri dari unsur-unsur sebagai berikut:

  • Hukum perdata adat, hukum ini pada umumnya tidak tertulis dan telah diterapkan dan dihormati dalam kehidupan masyarakat hukum adat secara turun temurun. Isinya mengatur hubungan antar individu Pribumi dalam kaitannya dengan kepentingan pribadi. Masyarakat adat yang ditampilkan di sini adalah kelompok masyarakat Indonesia (Bumiputera).
    KUHPerdata Eropa saat ini berlaku dalam bentuk tertulis dan berdasarkan Peraturan Peralihan UUD 1945 (Pasal 2 Peraturan Peralihan).
  • Konten mengatur hubungan hukum mengenai kepentingan warga negara Eropa dan non-Eropa yang mengajukan/mengajukan Pasal ini.
  • Hukum perdata nasional ini merupakan produk negara dan merupakan ketentuan hukum yang mengatur kepentingan pribadi yang berlaku bagi seluruh warga negara Indonesia. UU Perkawinan No. 1/1974. (Jamari, 1984, hlm. 147).

Pada saat yang sama, satu hal yang harus disadari adalah bahwa seluruh hukum perdata domestik belum ada sebagai suatu sistem norma hukum perdata dan masih dalam proses untuk direalisasikan. Artinya KUHPerdata yang berlaku di Indonesia masih menggunakan landasan hukum Pasal 2 Peraturan Peralihan UUD 1945. / BN Indonesia.

itulah pembahasan mengenai Sistem Hukum Perdata Di Indonesia, semoga bermanfaat***

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *