Proses perumusan Pancasila

ANAMS.ID – Proses perumusan Pancasila sebagai dasar negara dimulai pada masaan Jepang. Pada tahun 1944 Jepang mulai mendekati kekalahan melawan sekutu, karena Jepang berusaha mencari bantuan dari rakyat Indonesia dengan janji kemerdekaan. Janji tersebut diwujudkan dengan membentuk BPUPKI yang beranggotakan 60 orang yang mewakili berbagai daerah dan suku Indonesia.

BPUPKI diketuai oleh Dr. Rajiman Widiodiningrat, wakilnya RP Suroso dan Ichibangase (Jepang). Kemudian BPUPKI melakukan sidang pertama, dari tanggal 29 Mei sampai dengan 1 Juni 1945. Dalam sidang tersebut ada 3 tokoh yang mengemukakan pendapatnya atas dasar negara, yaitu Muh. Yamin, Soepomo dan Ir. Soekarno.

Sidang 29 Mei 1945

Bapak Mohhamad Yamin menyampaikan gagasan dasar negara sebagai berikut:

  • Peri Nasional 4. Peri Populer
  • Peri Kemanusiaan 5. Kesejahteraan manusia
  • Dewa Peri

Saya menggunakan sambutan, M. Yamin menyampaikan secara tertulis rumusan dasar negara sebagai berikut:

  • Ketuhanan yang maha esa
  • Kebangsaan PersatuanIndonesia
  • Rasa kemanusiaan yang adil dan beradab
  • Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
  • Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

Sidang 31 Mei 1945

Pak Supomo mendapat giliran giliran menyampaikan pemikirannya sebelum sidang BPUPKI pada tanggal 31 Mei 1945. Pemikirannya berupa penjelasan tentang permasalahan yang melandasi Indonesia merdeka. Negara yang akan dibentuk harus negara yang fundamentalis berdasarkan hal-hal berikut:

  • satuan;
  • hubungan;
  • keseimbangan dalam dan luar;
  • diskusi;
  • keadilan sosial.

Sidang 1 Juni 1945

Pada tanggal 1 Juni 1945, Ir. Sukarno mendapat kesempatan untuk mengusulkan dasar-dasar Indonesia merdeka. Pemikirannya terdiri dari lima prinsip berikut:

  • kebangsaan Indonesia;
  • internasionalisme atau kemanusiaan;
  • konvensi atau demokrasi;
  • status sosial;
  • Percaya pada satu-satunya Tuhan.

Kepada kelima pangeran tersebut ia memberi nama Pancasila sesuai dengan nasihat seorang teman ahli bahasa. Mulai sekarang, kita peringati 1 Juni sebagai hari lahir istilah Pancasila.

Baca Juga :   Pengertian dan Perbedaan Ideologi Terbuka dan Tertutup

Masa sidang pertama BPUPKI telah berakhir, tetapi rumusan dasar negara Indonesia merdeka belum terbentuk. Bahkan, BPUPKI akan mengambil cuti sebulan penuh. Untuk itu, BPUPKI membentuk panitia perumusan negara dasar yang beranggotakan sembilan orang, maka Panitia Sembilan. Tugas Komite Sembilan adalah mengungkapkan aspirasi mengenai pembentukan dasar negara Indonesia yang merdeka. Anggota Komite Sembilan terdiri dari Ir. Sukarno (Presiden), Abdulkahar Muzakir, drs. Moh. Hatta, KH Abdul Wachid Hasyim, Bpk. Moh. Yamin, H. Agus Salim, Ahmad Subarjo, Abikusno Cokrosuryo dan A. A. Maramis.

Panitia Sembilan bekerja dengan cerdas sehingga pada tanggal 22 Juni 1945 mampu merumuskan dasar negara Indonesia merdeka. Kata-kata Bpk. Moh. Yamin diberi nama Piagam Jakarta atau Jakarta Charter. ini adalah rumusan dasar negara yang tertuang dalam Piagam Jakarta:

  • Allah dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluknya
  • Kemanusiaan yang adil dan beradab
  • Persatuan Indonesia
  • Demokrasi Berbasis Kebijaksanaan dalam Musyawarah / Perwakilan
  • Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

Namun, setelah rumusan dasar negara yang tertuang dalam Piagam Jakarta diputuskan, umat beragama/non-Muslim lainnya, terutama penganut Kepribadian Indonesia Timur, menentang kalimat perintah pertama. Hukum Perilaku Islam bagi para pengikutnya “Mereka juga mengancam akan mendirikan negara mereka sendiri jika keputusannya tidak diubah.
Bung Hatta, Ki Bagus Hadikusumo, Kasman Singodimejo, K.H. Abdul Wachid Hashim dan Teuk Mo sebelum dimulainya sidang PPKI pertama. Hassan membahas masalah ini. Akhirnya, demi menjaga persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia, kalimat tersebut dihilangkan dan sila pertama menjadi “Ketuhanan Yang Maha Esa”.

Rumusan akhir dasar nasional yang ditetapkan sebagai dasar hukum yang benar dalam sidang PPKI tanggal 18 Agustus 1945 adalah sebagai berikut:

  • Ketuhanan yang Maha Esa
  • Kemanusiaan yang adil dan beradab
  • Persatuan Indonesia
  • Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanan dalam permusyawaratan /perwakilam
  • Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia ***
Baca Juga :   PENGERTIAN HUKUM

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *