Pengertian Negara Hukum

Anams.id – Pembahasan ini memberikan tinjauan tentang negara hukum. Dalam hal ini, definisi, karakteristik, struktur, dan contoh disertakan. Simak ulasan lengkapnya di bawah ini untuk lebih memahami dan memahami.

Pengertian negara hukum

Negara yang taat hukum adalah negara yang berdiri di atas hukum yang menjamin keadilan bagi warganya; keadilan adalah syarat tercapainya kebahagiaan hidup bagi warganya; perlu mengajar. untuk memajukan bangsa.

Negara hukum didasarkan pada keyakinan bahwa kekuasaan negara harus dilaksanakan sesuai dengan hukum yang adil dan baik. Negara hukum memiliki dua komponen. Jadi, pertama-tama, hubungan antara yang diperintah dan yang diperintah tidak didasarkan pada kekuasaan, tetapi pada norma-norma objektif yang mengikat penguasa. Kedua, norma objektif harus memenuhi syarat bahwa ia tidak hanya bersifat formal, tetapi dapat terlindung dari pertimbangan hukum.

Hukum adalah dasar dari tindakan semua bangsa. Ada empat alasan bagi negara untuk memenuhi dan melaksanakan kewajibannya menurut hukum.

  • untuk kepastian hukum
  • Tuntutan untuk perlakuan yang sama
  • legitimasi demokrasi
  • permintaan yang masuk akal

Rule of law berarti bahwa lembaga-lembaga negara menjalankan kekuasaannya berdasarkan hukum yang berlaku hanya dengan cara yang ditentukan oleh hukum. Dalam negara yang taat hukum, tujuan dari suatu kasus adalah untuk membuat keputusan menurut kebenaran. Karena tujuan dari kasus ini adalah untuk memastikan kebenaran, semua pihak berhak atas pembelaan atau bantuan hukum.

unsur negara hukum

Di bawah ini adalah beberapa unsur negara hukum, antara lain:

  • Hak asasi manusia dihormati sesuai dengan harkat dan martabat manusia.
  • Ada pemisahan atau pembagian kekuasaan untuk menjamin hak-hak tersebut.
  • Pemerintahan didasarkan pada peraturan perundang-undangan.
  • Adanya peradilan administrasi dalam sengketa antara rakyat dan pemerintah.
Baca Juga :   Bapak Koperasi Indonesia - Biografi Mohammad Hatta

Ciri-ciri negara hukum

  • Kekuasaan dijalankan sesuai dengan hukum positif yang berlaku.
  • Urusan negara tunduk pada yurisdiksi yurisdiksi yang efektif.
  • Berdasarkan undang-undang yang menjamin hak asasi manusia.
  • Kami menuntut bagian kekuasaan.
  • Karakteristik Negara Hukum menurut Profesi Hukum

Fredrich Julius Stahl dari Continental European Legal Experts Group mengutip ciri-ciri rechtsstaat berikut:

  • hak asasi Manusia.
  • Angsuran terhadap divisi Anda atau divisi kekuasaan untuk menanggung hak asasi manusia, umumnya dikenal
  • sebagai trias politica.
  • Pemerintah berbasis regulasi.
  • Peradilan Administratif dalam Sengketa.

Adapun AV Dicey, kelompok ahli hukum Anglo-Saxon-nya yang tergabung dalam Anggaran Dasar antara lain:

  • Rule of law dalam arti kesewenang-wenangan tidak dapat terjadi
  • Kedudukan yang sama di depan hukum, baik publik maupun pelayan publik.
  • Menjamin hak-hak orang oleh hukum atau aturan pengadilan.
  • konsep negara hukum

Di bawah ini adalah beberapa konsep negara hukum, antara lain:

  • Konsep negara hukum adalah yang menempatkan hukum sebagai sumber kedaulatan tertinggi dalam penyelenggaraan negara.
  • Konsep ini dikenal dari Yunani kuno oleh Plato, yang menyebutnya nomos (norma), yang kemudian berkembang menjadi nomokrasi (pemerintah berdasarkan hukum).
  • Konsep ini merupakan reaksi terhadap konsep kedaulatan negara (machstaat) yang menempatkan kedaulatan tertinggi di tangan penyelenggara negara.

Itulah Pembahasan Mengenai Negara Hukum, Semoga Bermanfaat***

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *