Pengertian Auditor adalah
Pengertian Auditor adalah

Pengertian Auditor adalah

anams.id – Auditor merupakan seorang yang melaporkan komentar atas kewajaran dalam seluruh perihal yang material, posisi keuangan hasil usaha serta arus kas yang cocok dengan prinsip akuntansi berlaku universal di Indonesia“ Arens, 1995”.

Ditinjau dari sudut profesi akuntan publik auditor yakni pengecekan“ examination” secara objektif atas laporan keuangan sesuatu industri atu organisasi lain dengan tujuan buat memastikan apakah laporan keuangan tersebut menyajikan secara normal, dalam seluruh perihal yang material, posisi keuangan serta hasil usaha industri ataupun organisasi tersebut“ Mulyadi, 2002”.

Tanggung Jawab Auditor

Ada pula tanggung jawab Auditor selaku berikut:

  • Perencanaan, Pengendalian Serta Pencatatan

Auditor butuh merancang, mengatur serta mencatat pekerjaannya.

  • Sistem Akuntansi

Auditor wajib mengenali dengan tentu sistem pencatatan serta pemrosesan transaksi serta memperhitungkan kecukupannya selaku bawah penataan laporan keuangan.

  • Bukti Audit

Auditor hendak mendapatkan fakta audit yang relevan serta reliable buat membagikan kesimpulan rasional.

  • Pengendalian Intern

Apabila auditor berharap buat menempatkan keyakinan pada pengendalian internal, hendaknya membenarkan serta mengevaluasi pengendalian itu serta melalukan compliance test.

  • Meninjau Ulang Laporan Keuangan Yang Relevan

Auditor melakukan tinjau ulang laporan keuangan yang relevan seperlunya dalam hubungannya dengan kesimpulan yang diambil bersumber pada fakta audit lain yang didapat serta buat berikan bawah rasional atas komentar menimpa laporan keuangan.

Jenis- Jenis Auditor

Berikut ini ada sebagian jenis- jenis auditor, terdiri atas:

  • Auditor Pemerintah

Auditor Pemerintah merupakan auditor yang bertugas melaksanakan audit atas keuangan pada instansi- instansi pemerintah.

Di Indonesia, auditor pemerintah bisa dipecah jadi 2 ialah:

  • Auditor Eksternal Pemerintah yang dilaksanakan oleh Tubuh Pemeriksa Keuangan( BPK) selaku perwujudan dari Pasal 23E ayat( 1) Undang- undang Bawah 1945 yang berbunyi Buat mengecek pengelolaan serta tanggung jawab tentang keuangan negeri diadakan satu tubuh Pemeriksa Keuangan yang leluasa serta mandiri.. ayat( 2) Hasil pemeriksa keuangan negeri diserahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Wilayah, serta Dewan Perwakilan Rakyat Wilayah, cocok dengan kewenangannya. Tubuh Pemeriksa Keuangan ialah tubuh yang tidak tunduk kepada pemerintah, sehingga diharapkan bisa berlagak independen.
  • Auditor Internal Pemerintah ataupun yang lebih diketahui selaku Aparat Pengawasan Fungsional Pemerintah( APFP) yang dilaksanakan oleh Tubuh Pengawasan Keuangan serta Pembangunan( BPKP), Inspektorat Jenderal Kementerian/ LPND, serta Tubuh Pengawasan Wilayah.
Baca Juga :   Tri Koro Dharmo, Sejarah, Makna, Asas, Tujuan serta Tokoh

Auditor Intern

Auditor Intern ialah auditor yang bekerja pada sesuatu industri serta oleh karenanya berstatus selaku pegawai pada industri tersebut. Tugas utamanya diperuntukan buat menolong manajemen industri tempat dimana dia bekerja.

Auditor Independen

Auditor Independen ataupun Akuntan Publik merupakan melaksanakan guna pengauditan atas laporan keuangan yang diterbitkan oleh industri. Pengauditan ini dicoba pada industri terbuka, ialah industri yang go public, perusahaan- perusahaan besar serta pula industri kecil dan organisasi- organisasi yang tidak bertujuan mencari laba. Aplikasi akuntan publik wajib dicoba lewat sesuatu Kantor Akuntan Publik( KAP).

Opini Auditor

Munawir( 1995) terhadap hasil audit membagikan sebagian komentar sepotong- sepotong auditor, antara lain:

  • Komentar Normal Tanpa Bersyarat

Komentar ini cuma bisa diberikan apabila auditor berkomentar kalau bersumber pada audit yang cocok dengan standar auditing, penyajian laporan keuangan merupakan cocok dengan Prinsip Akuntansi Berterima Universal( PABU), tidak terjalin pergantian dalam pelaksanaan prinsip akuntansi( tidak berubah- ubah) serta memiliki uraian ataupun pengungkapan yang mencukupi sehingga tidak menyesatkan pemakainya, dan tidak ada ketidakpastian yang luar biasa( material).

  • Komentar Normal Dengan Pengecualian

Komentar ini diberikan apabila auditor menyimpan keberatan ataupun pengecualian bersangkutan dengan kewajaran penyajian laporan keuangan, ataupun dalam kondisi kalau laporan keuangan tersebut secara totalitas merupakan normal tanpa kecuali buat hal- hal tertentu akibat aspek tertentu yuang menimbulkan kualifikasi komentar( satu ataupun lebih rekening yang tidak normal).

  • Komentar Tidak Setuju

Merupakan sesuatu komentar kalau laporan keuangan tidak menyajikan secara normal kondisi keuangan serta hasil pembedahan semacam yang disyaratkan dalam Prinsip Akuntansi Berterima Universal( PABU). Perihal ini diberikan auditor sebab pengecualian ataupun kualifikasi terhadap kewajaran penyajian bertabiat materialnya( ada banyak rekening yang tidak normal).

  • Penolakan Membagikan Pendapat
Baca Juga :   Pengertian Stakeholder Adalah

Penolakan membagikan komentar berarti kalau laporan audit tidak muat komentar auditor. Perihal ini dapat diterbitkan apabila: auditor tidak meyakini diri ataupun ragu hendak kewajaran laporan keuangan, auditor cuma mengkompilasi pelaporan keuangan serta bukannya melaksanakan audit laporan keuangan, auditor berkedudukan tidak independent terhadap pihak yang diauditnya serta terdapatnya kepastian luar biasa yang sangat pengaruhi kewajaran laporan keuangan.

  • Komentar Sepotong- sepotong

Auditor tidak bisa membagikan komentar sepotong- sepotong. Hasil auditnya cuma hendak membagikan kesimpulan kalau laporan keuangan yang diaudit secara totalitas.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *