Panitia Sembilan Adalah
Panitia Sembilan Adalah

Panitia Sembilan Adalah

Sejarah Pembuatan Panitia Sembilan

Panitia 9 merupakan panitia yang beranggotakan 9 orang yang bertugas buat merumuskan dasar negeri Indonesia yang tercantum dalam UUD 1945.

Para anggota Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia( BPUPKI) mengemukakan dasar negeri merdeka dalam persidangan awal BPUPKI. Dari komentar yang berkembang diantara Mr. Muhammad Yamin, Mr. Soepomo, serta Ir. Soekarno, kesimpulannya disepakati kalau dasar negara Indonesia terdiri dari 5 faktor dengan nama Pancasila. Dalam pidatonya bertepatan pada 1 Juni 1945, Pancasila awal kali di perkenalkan oleh Soekarno( penggali), dengan rumusan sebagai berikut:

Kebangsaan Indonesia;

Internasionalisme ataupun Perikemanusiaan;

Mufakat ataupun Demokrasi;

Kesejahteraan Sosial;

Ketuhanan yang berkebudayaan.

Sebab terdapatnya rumusan yang berbeda diantara para anggota, hingga dipandang butuh guna membentuk panitia kecil yang bertugas mangulas usul- usul yang diajukan oleh para anggota, baik itu usul secara lisan ataupun tertulis. Panitia kecil yang dibangun oleh BPUPKI pada 1 Juni 1945 diketahui dengan istilah Panitia 9.

Panitia 9 ini merupakan panitia yang beranggotakan 9 orang yang bertugas buat merumuskan dasar negeri Indonesia yang tercantum dalam UUD 1945. Ada pula anggota Panitia 9 adalah

Ir. Soekarno

Soekarno menandatangani Pesan Perintah 11 Maret 1966 Supersemar yang kontroversial, yang isinya bersumber pada tipe yang dikeluarkan Markas Besar Angkatan Darat menugaskan Letnan Jenderal Soeharto buat mengamankan serta melindungi keamanan negeri serta institusi kepresidenan. Supersemar jadi dasar Letnan Jenderal Soeharto buat membubarkan Partai Komunis Indonesia( PKI) serta mengubah anggota- anggotanya yang duduk di parlemen.

Sehabis pertanggungjawabannya ditolak Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara( MPRS) pada persidangan universal ke 4 tahun 1967, Soekarno diberhentikan dari jabatannya selaku presiden pada Persidangan Istimewa MPRS pada tahun yang sama serta Soeharto menggantikannya selaku pejabat Presiden Republik Indonesia.

Baca Juga :   Lansia

Soekarno bersama tokoh- tokoh nasional mulai mempersiapkan diri menjelang Proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia. Sehabis persidangan Tubuh Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia BPUPKI, Panitia Kecil yang terdiri dari 8 orang( resmi), Panitia Kecil yang terdiri dari 9 orang/ Panitia 9( yang menciptakan Piagam Jakarta) serta Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia PPKI, Soekarno- Hatta mendirikan Negeri Indonesia bersumber pada Pancasila serta UUD 1945.

Sebaliknya buat anggota yang lain terdapat:

Drs. Moh. Hatta( wakil pimpinan)

Mr. Achmad Soebardjo( anggota)

Mr. Muhammad Yamin( anggota)

KH. Wachid Hasyim( anggota)

Abdul Kahar Muzakir( anggota)

Abikoesno Tjokrosoejoso( anggota)

H. Agus Salim( anggota)

Mr. A. A. Maramis( anggota)

Isi Piagam Jakarta

Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa, serta oleh sebab itu hingga pendjadjahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan peri- kemanusiaan dan perikeadilan.

Dan perdjuangan pergerakan Kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat jang berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan Rakjat Indonesia kedepan pintu- gerbang Negara Indonesia, jang merdeka, bersatu, berdaulat, adil serta makmur.

Atas berkat Rahmat Allah Jang Maha Kuasa, dan dengan didorongkan oleh keinginan- luhur, supaja berkehidupan kebangsaan jang bebas, maka Rakjat Indonesia dengan ini menjatakan kemerdekaannya.

Kemudian dari pada itu membentuk sesuatu Pemerintah Negara Indonesia jang melindungi segenap Bangsa Indonesia serta segala tumpah- darah Indonesia, dan untuk memadjukan kesedjahteraan universal, mentjerdaskan kehidupan Bangsa serta turut melakukan kedisiplinan dunia jang bersumber pada kemerdekaan, perdamaian abadi serta keadilan sosial, hingga disusunlah kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam sesuatu Hukum Bawah Negeri Indonesia, jang tercipta dalam sesuatu lapisan negeri Republik Indonesia jang berkedaulatan Rakjat, dengan berdasar kepada: keTuhanan, dengan kewadjiban mendjalankan sjari’ at Islam untuk pemeluk- pemeluknja; bagi serta kemanusiaan jang adil serta beradab, persatuan Indonesia serta kerakjatan jang dipandu oleh hikmat- kebidjaksanaan dalam permusjarawaratan perwakilan, dan dengan mewudjudkan sesuatu keadilan sosial untuk segala Rakjat Indonesia.

Baca Juga :   Pengertian Sejarah

Djakarta, 22- 6- 2605

Ir. Sukarno

Drs. MohammadHatta

Mr. A. A. Maramis

AbikusnoTjokrosujoso

AbdulkaharMuzakir

H. A. Salim

MrAchmadSubardjo

WachidHasjim

Mr Muhammad Yamin

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *