Pancasila sebagai Paradigma Pembangunan

ANAMS.ID – Tujuan dilaksanakannya pembangunan nasional adalah untuk mencapai tujuan mewujudkan masyarakat adil yang juga sejahtera dan makmur berkeadilan. Dalam Pembukaan UUD 1945 disebutkan bahwa tujuan negara adalah “melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.” (Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan sosial. , sedangkan tujuan kedua dan ketiga merupakan manifestasi dari konsep negara hukum materiil. Keseluruhannya merupakan manifestasi dari tujuan tertentu, dan tujuan pertama merupakan manifestasi dari negara hukum formal. Sedangkan tujuan akhir adalah untuk mencapai tingkat kesadaran diri yang sepadan dengan suatu bangsa yang tertanam dalam jalinan jalinan komunitas dunia.

Di atas landasan ontologis manusia, baik sebagai makhluk individu maupun sebagai makhluk sosial, terbentuklah asas-asas dasar Pancasila yang tertuang dalam sila-silanya. Prinsip-prinsip yang dianut Pancasila harus disesuaikan dengan realitas yang dihadapi bangsa Indonesia saat ini. Oleh karena itu, Pancasila harus muncul sebagai pedoman bagi semua aspek perilaku manusia di Indonesia, termasuk kemajuan negara secara keseluruhan.

Menurut alur pemikiran sebelumnya, agar pembangunan nasional dapat berfungsi sebagai sarana pencapaian tujuan nasional, perlu kembali ke sifat manusia yang monopluralis. Manusia dibedakan oleh kualitas-kualitas berikut: (1) memiliki tubuh selain jiwa yang tidak berkematian; (2) menjadi makhluk individu dan sosial; dan (3) menjadi pribadi sekaligus makhluk Tuhan.

Sebagai akibat langsung dari alur pemikiran sebelumnya, pertumbuhan negara harus memasukkan bagian-bagian jiwa seperti akal dan kehendak, serta tubuh (fisik), pribadi, sosial, dan ilahi, yang mengkristal. dalam cita-cita Pancasila. Oleh karena itu, Pancasila dapat dijadikan sebagai standar atau model pertumbuhan nasional di berbagai bidang.

Baca Juga :   Bulir Bulir Pancasila

Kerangka Pancasila Sebagai Model Pembangunan Politik dan Hukum

Fakta bahwa hampir tidak ada kebijakan publik yang dapat berdiri sendiri dari perkembangan politik memunculkan dimensi strategis dalam pembangunan politik. Hal ini juga mengakibatkan banyak ketidakpuasan publik, yang dapat dikaitkan dengan beberapa faktor, antara lain sebagai berikut:

(1) kebijakan hanya dibangun atas dasar kebijakan politik tertentu;

(2) kepentingan masyarakat kurang diperhatikan;

(3) pemerintah dan elit politik kurang berpihak pada masyarakat; dan

(4) ada tujuan khusus untuk melanggengkan kekuasaan elit politik.

Masalah kapasitas dan pengalaman individu yang terlibat dalam politik harus ditangani sebagai prioritas utama untuk kemajuan arena politik. Hal ini sejalan dengan kenyataan bahwa manusia adalah subjek negara, dan karena tumbuhnya politik maka harus mampu mengangkat harkat dan martabat manusia. Hal ini sesuai dengan kebenaran objektif bahwa manusia adalah subjek negara. Namun cita-cita tersebut tidak mungkin terwujud karena elit politik pemegang kebijakan politik tidak memiliki keinginan untuk itu.

Ketika banyak anomali dan hukum tidak dapat ditegakkan, arah pertumbuhan politik menjadi semakin tidak pasti. Setelah pertimbangan yang cermat, kegagalan ini dapat dipecah ke dalam kategori berikut:

  • Karena tidak adanya cetak biru, ada ketidakjelasan dalam paradigma pertumbuhan politik dan hukum.
  • Penggunaan Pancasila sebagai model pembangunan baru sebagian selesai.
  • Disposisi yang kurang menguntungkan terhadap ciri-ciri pertumbuhan politik dan hukum

Konsep-konsep yang tidak sesuai dengan nilai-nilai Pancasila telah membawa dampak yang luas dan bersifat mendasar bagi keberadaan manusia di Indonesia. Penggabungan prinsip-prinsip etika ke dalam sistem hukum hanya dapat terjadi pada tingkat filosofis dan konseptual pada titik ini. Setiap upaya untuk menerapkan hukum tunduk pada pengambilan keputusan politik, yang berarti bahwa undang-undang nasional yang dibuat secara realistis hampir tidak pernah membuahkan hasil. Satu kesimpulan yang dapat ditarik dari sini adalah bahwa tidak ada kemajuan yang dicapai di bidang politik.

Baca Juga :   Makna, hakikat, dan tujuan pembangunan nasional

Itulah pembahasan terkait Pancasila sebagai Paradigma Pembangunan. semoga bermanfaat***

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *