Kebijakan Otonomi Daerah Pada Era Reformasi Hingga Kini
Kebijakan Otonomi Daerah Pada Era Reformasi Hingga Kini

Kebijakan Otonomi Daerah Pada Era Reformasi Hingga Kini

Kebijakan Otonomi Daerah Pada Era Reformasi Hingga Kini

Anams.id – Kelahiran era reformasi pada tahun 1997 merupakan akibat dari runtuhnya perekonomian Indonesia dan permintaan demokratisasi yang mengakibatkan perubahan dalam kehidupan masyarakat, termasuk dalam pola hubungan antara pusat dan daerah.

Pada tahun 1999, terjadi titik awal yang penting dalam sejarah desentralisasi di Indonesia. Pada masa pemerintahan Presiden Habibie, melalui kesepakatan antara anggota Dewan Perwakilan Rakyat hasil dari Pemilihan Umum 1999, disahkanlah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999 mengenai Perimbangan Keuangan Pusat Daerah.

Tujuan dari Undang-Undang tersebut adalah untuk mengoreksi UU No.5 Tahun 1974 yang dianggap sudah tidak sesuai dengan prinsip penyelenggaraan pemerintahan dan perkembangan keadaan.

Kedua Undang-Undang diatas adalah skema otonomi daerah yang akan dilakukan mulai tahun 2001 dengan tujuan untuk menciptakan pola hubungan yang demokratis antara pusat dan daerah.

Otonomi daerah bertujuan untuk memberdayakan daerah dan masyarakatnya serta mendorong daerah merealisasikan aspirasinya dengan memberikan kewenangan yang luas yang sebelumnya tidak diberikan pada masa Orde Baru.

Terdapat minimal dua faktor yang berperan kuat dalam mendorong lahirnya kebijakan otonomi daerah yang diatur dalam UU No. 22/1999.

  1. faktor internal yang terjadi karena rangkaian protes publik atas kebijakan politik sebelumnya yaitu sentralistik.
  2. faktor eksternal yang terjadi karena pengaruh internasional terhadap kepentingan investasi apalagi pada efisiensi dari biaya investasi yang tinggi karena birokrasi yang rumit dan banyaknya korupsi pada birokrasi tersebut.

Memang pada dasarnya Pemerintahan Daerah disusun oleh Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah. Namun, karena dianggap tidak lagi sesuai dengan perkembangan keadaan, ketatanegaraan, dan tuntutan penyelenggaraan otonomi daerah, aturan baru pun dibentuk untuk menggantikannya.

Baca Juga :   Pengertian Garis Lintang dan Bujur: Apa Saja Fungsinya?

Selama lima tahun pelaksanaannya Undang-Undang No. 22 tahun 1999 tentang otonomi daerah telah menjadi syarat bagi kebutuhan politik yang utama untuk mengembangkan kehidupan yang berdemokrasi.

Hal ini disebabkan tidak hanya karena masyarakat Indonesia sangat heterogen dari segi perkembangan politiknya, namun juga karena otonomi sudah menjadi landasan bagi tumbuhnya dinamika politik yang diharapkan dapat mendorong lahirnya prakarsa dan keadilan.

Meskipun ada kritik bahwa otonomi daerah tetap dipandang sebagai jalan yang dapat mengeksploitasi dan menarik investasi, namun sebagai usaha untuk membangun prakarsa di tengah surutnya kemauan baik penguasa.

Maka otonomi daerah dapat menjadi jalan alternatif bagi hidupnya harapan kemajuan pada daerah-daerah yang jauh dengan kota.

Otonomi daerah, meskipun memberi kebebasan dan kekuasaan pada pemerintah daerah, tetap menjadi sasaran kritik. Beberapa kritik yang sering dilontarkan antara lain:

  1. Penyalahgunaan kekuasaan dan korupsi yang terjadi di berbagai kabupaten dan provinsi, yang menunjukkan peningkatan intensitas dan variasi pelaku, modus operandi, dan nilai yang dikorupsi sejak diberlakukannya otonomi daerah.
  2. Pengelolaan sumber daya alam yang tidak sesuai, hanya untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), serta alokasi anggaran yang tidak produktif dan hanya menguntungkan pihak tertentu di berbagai daerah.
  3. Stagnasi koordinasi dan hierarki antara pemerintah propinsi dan kabupaten yang membuat peran pemerintah propinsi kurang diperhatikan. Terdapat juga keterpaduan pembangunan yang terhambat karena egoisme lokal.
  4. ketegangan antara legislatif dan eksekutif dalam pengambilan kebijakan.

Pada saat Pemilu 2004, Departemen Dalam Negeri (Depdagri) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) merevisi UU No. 22 tahun 1999. Proses penyusunan yang tergesa-gesa dan tertutup, ditengah-tengah rakyat sedang melakukan pemilu besar, menjadi cacat utama pada Undang-Undang yang baru, UU No. 32 tahun 2004.

Baca Juga :   Jelaskan Analisis Karakteristik Pendidikan Belanda Zaman Voc

Anggota DPR periode 1999-2004 diharapkan menyusun kebijakan krusial tetapi tidak lagi relevan karena sebentar lagi akan digantikan oleh anggota DPR hasil pemilu 2004.

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah akhirnya diberlakukan pada 15 Oktober 2004 oleh Presiden Megawati Soekarnoputri. Diharapkan otonomi daerah akan mendorong prakarsa dan kreativitas pemerintah daerah, serta memungkinkan pemerintah pusat lebih berkonsentrasi pada perumusan kebijakan makro strategis.

Dalam konteks negara Indonesia, otonomi daerah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan sampai saat ini otonomi daerah benar-benar mampu menghapus stigma sentralisasi dari masa kebijakan otonomi daerah pada orde baru. ***

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *