Asas Koperasi

Anams.id – Koperasi berasal dari kata-kata latin : Cum yang berarti “dengan” dan operasi yang berarti “bekerja”. Dari dua kata tersebut diperoleh arti secara umum “bekerja dengan orang-orang lain, atau kerja bersama-sama orang-orang lain untuk suatu tujuan atau hasil tertentu.”

Perkoperasian di Indonesia diatur oleh Undang-Undang Dasar Perkoperasian No. 12 Tahun 1967.

Jenis Koperasi

  • Koperasi sosial, yaitu koperasi yang beroperasi atas dasar mendukung keduanya untuk kepentingan bersama.
  • Koperasi ekonomi, yaitu koperasi yang tujuannya untuk memenuhi kebutuhan barang dan jasa.

Landasan Hukum Koperasi

  • Pasal 33 UUD 1945
  • UU No. 12 Tahun 1967
  • Keputusan Presiden Nomor 2 Tahun 1978
  • TAP MPR no.II 1983 (Bab 3 Huruf A no.14 dan Huruf D no.30, Perekonomian no.8)
  • Peraturan atau keputusan lain yang berkaitan erat dengan koperasi.

 

Fungsi Koperasi

  • Fungsi koperasi menurut pasal 4 UU No. 12 Tahun 1967:
  • Alat perjuangan ekonomi untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat
  • alat demokratisasi ekonomi nasional
  • Sebagai salah satu urat nadi perekonomian Indonesia
  • Alat untuk memperkuat status ekonomi rakyat Indonesia dan melatih masyarakat untuk bersatu padu mengatur pengelolaan ekonomi kerakyatan.

Sejarah perkembangan koperasi

Koperasi telah menjadi bagian integral dari perekonomian Indonesia. Tujuannya adalah untuk memprioritaskan kesejahteraan anggota daripada mengejar keuntungan. Koperasi terus berkembang hingga saat ini. Kebijakan ini tertuang dalam Pasal 33 ayat (1) UUD 1945 bahwa “perekonomian dibangun sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan”. Satu-satunya bentuk usaha yang sesuai dengan pasal ini adalah koperasi.

Gerakan koperasi di Indonesia dimulai pada tahun 1896 dengan lahirnya “Bank Tabungan Pertolongan” yang didirikan oleh Raden Aria Wira Atmaya di Kabupaten Banyumas Kabupaten Purwokerto. Tujuan bank ini adalah untuk membebaskan orang dari riba.

Setelah perjuangan panjang, pada tahun 1927, peraturan “Koperasi Ptera Bumi” disahkan. Peraturan ini melonggarkan izin mendirikan koperasi. Pada tanggal 12 Juli 1947 diadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya atas dorongan Bunhatta.

Keputusan penting Kongres ke-1 meliputi:

Mendirikan Pusat Koperasi Rakyat (SOKRI) yang berpusat di Tasikmalaya.
Ini mengusulkan pembentukan “koperasi desa” untuk mengatur ekonomi pedesaan.
12 Juli adalah hari kerja sama.

Pada bulan Juli 1953, diadakan Kongres Koperasi ke-2 di Bandung. Keputusan utama yang diambil dalam rapat tersebut adalah:

Aya Hatta diangkat sebagai bapak koperasi Indonesia.
SOKRI diubah menjadi Dewan Koperasi Indonesia.

Pada bulan September 1956, Kongres Koperasi ke-3 diadakan di Jakarta dan keputusan penting berikut dibuat.

Penyelesaian organisasi latihan bersama.
Kumpulan materi tentang UU Koperasi.

 

UU Koperasi yang saat ini digunakan adalah UU Koperasi No. 2 Tahun 25/1992.

Kelebihan koperasi

  • Bisnis koperasi ditujukan tidak hanya untuk anggotanya, tetapi juga untuk masyarakat secara keseluruhan.
  • Koperasi dapat menjalankan usaha yang berbeda dalam berbagai bidang kehidupan ekonomi masyarakat.
  • Setiap sisa pendapatan operasional (SHU) yang dihasilkan oleh koperasi akan dibagikan kepada anggota secara proporsional dengan layanan usaha masing-masing anggota.
  • Membantu menciptakan lapangan kerja.
  • Dapatkan peluang bisnis seluas-luasnya dari pemerintah.
  • Mengembangkan koperasi dengan bimbingan dari pemerintah.
  • Kelemahan koperasi
  • Sumber daya manusia, baik manajer maupun anggota kolektif pengetahuan, umumnya terbatas.
  • Tidak semua anggota koperasi berperan aktif dalam perkembangan koperasi.
  • Koperasi identik dengan usaha kecil, sehingga sulit bersaing dengan entitas lain.
  • Koperasi memiliki modal yang relatif terbatas atau kecil dibandingkan dengan badan usaha lain dan sulit berkembang apabila pemilik atau anggotanya adalah pengusaha.

Prinsip Koperasi

  • prinsip demokrasi ekonomi
  • kekeluargaan
  • prinsip solidaritas
  • prinsip keadilan sosial

Berdasarkan Pasal 2 UU tersebut. Dalam No. 25 Tahun 1992, asas gotong royong adalah kekeluargaan (Subandi, 2013: 21). Asas kekeluargaan diharapkan dapat menumbuhkan semangat dan kesadaran setiap orang yang terlibat dalam organisasi koperasi. Tujuannya selalu untuk bekerja sama dengan anggota koperasi lainnya.

Baca Juga :   Pengertian Pengendalian Sosial Adalah

Asas kekeluargaan ini adalah asas yang memang sesuai dengan jiwa dan keperibadian bangsa Indonesia dan telah berakar dalam jiwa bangsa Indonesia. Koperasi sebagai suatu usaha bersama harus mencerminkan ketentuan-ketentuan sebagaimana dalam kehidupan keluarga. Dalam suatu keluarga, segala sesuatu yang dikerjakan secara bersama-sama di tujukan untuk kepentingan bersama seluruh anggota keluarga. Usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan ini biasanya disebut gotong royong. Gotong dalam pengertian kerja sama pada koperasi mempunyai pengertian yang luas, yaitu sebagai berikut :

1) royong dalam lingkup organisasi

2) Bersifat terus menerus dan dinamis

3) Dalam bidang atau hubungan ekonomi

4) Dilaksanakan dengan terencana dan berkesinambungan

Asas kekeluargaan ini merupakan faham yang dinamis, artinya timbul darisemangat yang tinggi untuk secara bekerjasama dan tanggung jawab bersama berjuang mensukseskan tercapainya segala sesuatu yang menjadi cita-cita dan tujuan bersama dan berjuang secara manunggal untuk mengatasi resiko yang diderita koperasinya sebagai akibat usahanya untuk kepentingan bersama.

Dengan kata lain, koperasi dalam menjalankan kegiatan usahanya melibatkan seluruh anggota yang ada secara gotong-royong seperti lazimnya dalam kegiatan suatu keluarga, sehingga berat sama dipikul ringan sama dijinjing. Semangat kebersamaan itu tidak hanya dalam bentuk gotong royong sama-sama ikut bertanggung jawab atas kegiatan usaha koperasi, tetapi juga dalam bentuk ikut memiliki modal bersama.

Tujuan Koperasi

Pasal 3 UU No. 25 Tahun 1992 tujuan Koperasi Indonesia adalah sebagai berikut: Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945 (Revrisond Baswir, 2010:41). Berdasarkan pasal 3 UU No. 25 Tahun 1992 tersebut, garis besarnya tujuan Koperasi Indonesia meliputi 3 hal sebagai berikut:

  • Untuk memajukan kesejahteraan anggotanya,

  • Untuk memajukan kesejahteraan masyrakat, dan

  • Ikut serta membangun tatanan perekonomian nasional (Revrisond Baswir, 2010:48).

     

Prinsip Koperasi

Prinsip-Koperasi

 

Prinsip pengelolaan koperasi merupakan penjabaran lebih lanjut dari asas kekeluargaan yang dianut koperasi. Prinsip koperasi biasanya mengatur hubungan baik antar koperasi dengan anggotanya, hubungan sesama anggota koperasi, pola kepengurusan kopersi dan tujuan yang ingin dicapai koperasi. Prinsip koperasi biasanya juga mengatur pola kepengelolaan usaha koperasi, maka secara lebih rinci prinsip koperasi juga mengatur pola kepemilikan modal  koperasi dan pola pembagian sisa hasil usahanya.

  • Prinsip Koperasi menurut Fauguet (1951),
  1. Adanya pengaturan tentang keanggotaan organisasi yang berdasarkan kesukarelaan.
  2. Adanya ketentuan atau peraturan tentang persamaan hak antara para anggotanya.
  3. Adanya ketentuan atau peraturan tentang partisipasi anggota dalam ketatalaksanaan dan usaha koperasi.
  4. Adanya ketentuan tentang perbandingan yang seimbang terhadap hasil usaha yang diperoleh, sesuai dengan pemanfaatan jasa koperasi oleh para anggotanya (Revrisond Baswir,2010:44-45).
  • Prinsip Koperasi menurut Rochdale

Menurut (Subandi,  2013:23) prinsip-prinsip Koperasi Rochdale (The Principle of Rochdale)ialah sebagai berikut:

  • Keanggotaan terbuka

Koperasi terbuka bagi semua orang yang secara sukarela ingin menjadi anggota. Tidak ada pembatasan untuk turut serta menjadi anggota koperasi.

  • Satu anggota, satu suara

Masing-masing anggota koperasi mempunyai hak suara dalam rapat pemilihan pengurus dan dalam keputusan-keputusan mengenai kebijaksanaan koperasi. Satu anggota mempunyai hak satu suara. Keputusan yang diambil, baik dalam pemilihan pengurus maupun kebijakan lainnya harus ditentukan berdasarkan suara terbanyak.

  • Pembagian SHU sebanding dengan transaksi yang dilakukan oleh anggota

Anggota akan menerima pembagian sisa hasil usaha sesuai dengan jasa mereka di koperasi, tiap periode tertentu, biasanya setiap tahun.

  • Pembatasan bunga atas modal

Anggota dan pihak lain yang menanamkan modal di koperasi akan mendapat imbalan, yaitu bunga. Besarnya bunga tersebut lebih rendah atau tidak melebihi suku bunga yang berlaku

 

  • Netral dalam politik dan agama

Baik pengurus maupun anggota harus netral dalam soal politik dan agama. Membicarakan perbedaan paham politik (partai) dan agama (kepercayaan  dalam koperasi dapat membubarkan kerjasama dan hal ini berdampak negatif terhadap kehidupan koperasi.

  • Penjualan secara tunai

Prinsip ini menghendaki agar transaksi yang dilakukan anggota adalah secara tunai. Barang-barang yang dibeli oleh anggota dari koperasi nya harus dibayar secara tunai. Anggota harus menghindari diri dari lilitan hutang.

  • Memajukan pendidikan

Koperasi bertujuan untuk meningkatkan status sosial dari anggota anggotanya. Bentuk maksud tersebut, koperasi dapat mengambil peranan penting di antaranya melalui jalur pendidikan. koperasi harus memperhatikan pendidikan anggota-anggota nya.

  • Prinsip Koperasi Menurut ICA (International Cooperative Aliance)

Menurut (Subandi,  2013:23) ICA merupakan organisasi gerakan koperasi dunia yang juga disebut sebagai Gabungan Koperasi Internasional. Dalam Kongres ICA ke-32 yang berlangsung di Wina tahun 1966, dihasilkan rumusan baru mengenai prinsip koperasi. Prinsip koperasi tersebut adalah:

  • Keanggotaan koperasi harus sukarela dan tidak dibatasi oleh diskriminasi (status sosial, aliran politil dan keagamaan/kepercayaan pada calon anggota)

Keanggotaan koperasi terbuka bagi siapa saja yang bersedia menerima tanggung jawab sebagai anggota dan tidak dapat menggunakan jasa-jasa koperasi. Prinsip ini bukan hanya berlaku bagi koperasi konsumsi tetapi juga bagi koperasi produksi, koperasi kredit dan lain sebagainya.

  • Koperasi adalah suatu organisasi yang bersifat demokratis dan dipimpin oleh orang-orang yang dipilih atau diangkat berdasarkan keputusan para anggota

Setiap anggota mempunyai satu hak suara dan mereka berhak mengambil keputusan-keputusan dalam penentuan kebijaksanaan kebijaksanaan koperasi. Anggota mempunyai kesempatan kesempatan untuk mengutarakan pendapatnya demi keberlangsungan hidup koperasi. Disamping itu orang-orang yang memimpin koperasi harus dipilih dari para anggota.

Boleh karena pengurus koperasi berasal dari dan mendapat kepercayaan dari para anggota maka mereka harus memberikan laporan secara teratur dan anggota pulalah yang kemudian menilai laporan tersebut dalam RAT. Apabila rapat anggota merasa belum puas mereka mempunyai hak untuk mengkritik atau jika perlu mengganti dan memutuskan hubungan kerja pengurus koperasi bersangkutan.

  • Bunga modal dengan persentase tertentu

Untuk membiayai perkembangan usahanya, koperasi membutuhkan modal dalam jumlah yang semakin besar. Model tersebut bersumber dari anggota atau mungkin juga dari kerjasama koperasi dengan pihak luar. Dalam hal ini koperasi akan memberikan imbalan atas modal dengan suku bunga yang sudah tertentu, dan biasanya lebih rendah atau sama dengan suku bunga yang berlaku.

  • SHU, jika ada, yang diperoleh dari usaha koperasi menjadi milik anggota dan akan dibagi sesuai dengan jasa masing-masing.

Besarnya jasa anggota pada koperasi konsumsi diukur dari banyaknya pembelian anggota kepada koperasi sedangkan jasa anggota pada koperasi diproduksi diukur dari produk yang diserahkan kepada koperasi dan banyaknya hutang kepada koperasi merupakan jasa anggota dari koperasi kredit.

  • Koperasi harus netral terhadap agama, ras dan politik

Netral berarti tidak akan menolak seseorang menjadi anggota koperasi hanya karena perbedaan agama, ras dan atau politik. Selaras dengan itu koperasi tidak akan melarang anggota-anggota nya untuk mengikuti salah satu aliran politik asal agama. Namun demikian, dalam mewujudkan kepentingan yang demokratis dan ekonomis, mereka harus melepaskan perbedaan-perbedaan tersebut.

  • Koperasi koperasi sebaiknya bekerjasama secara praktis dengan koperasi koperasi lain baik dalam tingkat lokal, nasional atau internasional.

Koperasi sebaiknya menjalani kerjasama dengan koperasi koperasi lain dengan syarat menguntungkan bagitfhvcftc didalam tingkat lokal nasional maupun internasional

  • Prinsip Koperasi Indonesia

Menurut (Subandi, 2013:23) sebagaimana dinyatakan dalam pasal 15 ayat 1 UU No.25 Tahun 1992, Koperasi Indonesia melaksanakan prinsip-prinsip koperasi sebagai berikut:

  • Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka

Sifat kesukarelaan dalam anggota koperasi mengandung makna bahwa menjadi anggota koperasi tidak boleh dipaksakan oleh. Sukarela juga mengandung makna bahwa seorang anggota dapat meleburkan diri dari koperasi yang sesuai dengan syarat yang ditentukan dalam AD/ART koperasi. Sedangkan sifat terbuka memiliki arti bahwa dalam keanggotaan tidak dilakukan pembatasan atau diskriminasi dalam bentuk.

  • Pengelolaan dilakukan secara demokrasi

Prinsip ini menunjukkan bahwa pengelolaan koperasi atas kehendak dan keputusan para anggota. Para anggota Allah yang menurunkan dan melaksanakan kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Setiap anggota mempunyai hak yang sama untuk memilih dan dipilih menjadi pengelola.

  • Pembagian sisa hasil usaha sebagai dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota

Pembagian sisa hasil usaha kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi tetapi juga berdasarkan pengembangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan nilai kekeluargaan dan keadilan.

  • Modal koperasi

Modal dalam koperasi pada dasarnya dipergunakan untuk kemanfaatan anggota dan bukan untuk sekedar mencari keuntungan. Oleh karena itu balas jasa terhadap modal yang diberikan kepada para anggota juga terbatas dan tidak didasarkan semata-mata atas modal yang diberikan. Yang dimaksud dengan terbatas adalah wajar dalam arti tidak melebihi suku bunga yang berlaku di pasar.

  • Kemandirian

Kemandirian mengandung pengertian dapat berdiri sendiri tanpa bergantung pada pihak lain yang dilandasi oleh kepercayaan kepada perkembangan, keputusan, kemampuan, dan usaha sendiri. Dalam kemandirian terkandung pula pengertian kebebasan yang bertanggung jawab, otonomi, swadaya, berani mempertanggung-jawabkan perbuatan sendiri dan kebanyakan untuk mengelola diri  sendiri

 

Contoh koperasi yang masih aktif berdiri di Indonesia

  • Koperasi Serba Usaha Bina Usaha Sejahtera ( KSU BUSRA )

Sejarah Koperasi

Sejarah berdirinya Koperasi Serba Usaha Bina Usaha Sejahtera ( KSU BUSRA ) berawal dari kumpulan beberapa kelompok pemberdayaan ekonomi yang tersebar di wilayah Jakarta, Bogor, Tangerang dan Bekasi sejak tahun 2001.Karena mengalami perkembangan terus akhirnya dimusyawarahkan dan diputuskan pada tahun 2006 dibentuklah Koperasi supaya mempunyai legal formal/ berbadan hukum dengan modal awal Rp.65.000.000,00.

Untuk perkembangan saat ini KSU BUSRA beranggotakan kelompok dan perorangan di wilayah Depok dan sekitarnya. Kami memiliki 6 kantor kas yang tersebar di beberapa kecamatan di Kota Depok dan Bogor. Pada tanggal 8 Maret 2016 telah dibuka Toko Elektronik di Perumahan BSI 2 – Pengasinan – Sawangan.

Usia KSU BUSRA yang terbilang masih muda kurang lebih 10 tahun, namun grafik SHU  ( Sisa Hasil Usaha ) dan asset meningkat setiap tahun. Jumlah anggota yang berkualitas juga mengalami peningkatan. Hal ini bisa terwujud tak terlepas dari kerja sama yang baik antara pengurus dan anggota koperasi. Solidnya anggota yang telah bergabung lebih dari 10 tahun dapat terlihat dari rutinitas pertemuan yang dilakukan dan setoran simpanan ke KSU BUSRA.

  • Visi dan Misi

Visi :    Menjadi koperasi terbaik dalam peningkatan kesejahteran melalui pengembangan usaha dan partisipasi.

  • Misi :
  • Meningkatkan pelayanan kebutuhan simpan pinjam dan bahan pokok anggota.
  • Meningkatkan pemberdayaan SDM bagi pengurus, karyawan dan Anggota Koperasi.
  • Membangun Usaha yang berorientasi pada keuntungan (profit oriented) dan sosial (Social Oriented).
  • Mendorong adanya parisipasi aktif anggota dalam segala kegiatan Koperasi

Itulah Pembahasan Mengenai Asas Koperasi, Semoga Membantu***

 

Baca Juga :   Pengertian Perubahan Sosial Adalah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *